Pak Mitro Yth ,
bagaimana kaitan dengan UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran ?
kenapa Indonesia tidak melihat model yang dikembangkan oleh FCC saja ?
terima kasih
=-bsd-
NB : draft konsep RUU nya ada dimana ya ?
On 12/24/2010 1:36 PM, S Roestam wrote:
Kawan2 Anggota Milis Yth,
Berbagai kajian, diskusi dan working groups telah membahas konsep RUU
Konvergensi, namun semuanya belum mengerucut ke sebuah pengertian yang
komprehensif dan dapat menjangkau masa depan pekembangan TIK.
Sebagai kelanjutan diskusi di Mastel minggu lalu bersama konsultan
Australia Mr. Ian Hayne, Pak Sukarno Abdulrachman, mantan Dirjen
Postel, pak Nonot Harsono dari BRTI, pak Taufik Hasan, pak Gafar, saya
dan kawan2 lainnya dari bidang penyiaran dan operator telekomunikasi,
maka saya akan menyampaiakan sebuah Model Regulasi yang lebih
komprehensif untuk menyusun UU Konvergensi yang dapat mencakup kondisi
transisi masa kini dan kondisi full konvergensi masa depan.
Esensinya, akan ada 3-Layer atau Regulasi yang diatur dalam UU
Konvergensi, yaitu:
1. Content Service Layer, dimana hanya akan diatur Regulasi
Siaran/Broadcast
2. Infrastructure dan Access Layer, dimana akan diatur baik untuk
Regulasi telekomunikasi maupun untuk siaran/broadcast yang
memerlukan sarana ini.
3. Resource Management Layer, dimana akan diatur Regulasi untuk
sumber-sumber daya agar dapat beroperasinya telekomunikasi
maupun broadcast/siaran itu.
Secara diagram dapat dilihat pada gambar dibawah ini, dimana yang
diberi warna hijau adalah domain Regulasi untuk masing-masing bidang
yang diatur (Telekomunikasi dan broadcasting).
<http://2.bp.blogspot.com/_emqPMR8nYBY/TRFqkpSs6lI/AAAAAAAABQQ/PDzcsx3J8Ps/s1600/3-layer-reg-model.jpg>
Berdasarkan Model Regulasi tersebut diatas, maka saya harapakan konsep
Regulasi Konvergensi yang telah disusun agar dapat disesuaikan.
Pada konsep RUU Konvergensi sebelumnya, setahu saya UU Siaran akan
tetap berdiri sendiri, sehingga ini bisa menimbulkan berbagai masalah
dalam pelaksanaan operasional dan regulasinya.
Dengan Model yang tergambar sebagaimana tersebut diatas, maka hanya
ada satu UU Konvergensi, dimana Regulasi Siaran akan diatur dalam
domain atau layer regulasi 1, yang mencakup Content Service.
Sedangkan Regulasi untuk Telekomunikasi (dan Broadcasting/content yg
menggunakan sarana telekomunikasi) diatur dalam Regulasi
Infrastructure dan Access Layer, serta Regulasi Resource Management,
seperti frekwensi, numbering system, dll.
Mohon segera agar diberikan tanggapan, sanggahan, argumentasi lainnya
ataupun dukungan, sehingga arah penyusunan RUU Konvergensi ini bisa
mengerucut menjadi satu yang disepakati bersama.
Semoga bermanfaat bagi kelancaran regulasi dan operasional TIK di masa
depan, dan mendukung percepatan Pembangunan Nasional Indonesia.
Wassalam,
Sumitro Roestam
http://wirelesstekno.blogspot.com
http://wartaduniamaya.blogspot.com
http://wartamastel.blogspot.com
http://mastel2020.blogspot.com