Pak Sumitro yth ,
Bagaimana dengan UU no 32 tentang penyiaran yang masih jalan ?
berarti akan tumpang tindih dong ? :-)
dimana draft RUU tersebut ?
justru kalau saya lihat cara pengaturan layer nya masih kurang tepat
lebih baik kita mengikut model ISO/OSI saja ,

kalau ini dipaksakan pasti akan ribet,
dan keribetan itu yang menimbulkan ketidakpastian ,
ketidakpastian itu yang akan menimbulkan sogok menyogok buat ngakali aturan yang ada

terima kasih
-bsd-


Sumitro Roestam wrote:
Pak Basuki Suhardiman DKK Milis yth,

Model Regulasi baru UU Konvergensi ini sudah mengambil pengalaman negara2 lain, termasuk USA.

Dalam UU Konvergensi baru ini, maka tidak lagi diperlukan UU Siaran seperti di rancangan RUU Konvergensi (versi lama yg beredar).

Berikut ini adalah penjelasan lanjutan saya tentang Model Regulasi Konvergensi sbb:

Dengan model Regulasi baru ini, hanya akan diatur 3-unsur yg akan diatur, atau 3-Layer dlm diagram yg saya lampirkan, yaitu:

1. Layer1: Content Service, baik itu ex-yg-diatur UU siaran atau ex-yg-diatur UU Tel y.l. Ini yg saya maksudkan konvergen konten-nya, sama2 konten ya yg ngatur satu saja, bukannya yg satu di UU Tel dan yg lain di UU siaran (spt sekarang).

2. Layer2: Infrastruktur dan Access, baik itu untuk layanan telekomunikasi maupun broadcasting, diatur secara konvergens dlm satu aturan.

3. Layer3: Resource Management, diatur secara konvergens baik untuk kebutuhan telekomunikasi maupun siaran. Item resource ini adalah frekwensi, numbering, dsb yg langka.

Tolong istilah Layer 1-3 diatas tidak disamakan artinya dengan Layer 1-7 dari ISO yg populer, they are completely different animals.

Mudah2an menjadi lebih mudah untuk memahami usulan Model Regulasi Konvergensi TIK yg baru ini.
Wassalam,
Sumitro Roestam

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

------------------------------------------------------------------------
*From: * Basuki Suhardiman <[email protected]>
*Sender: * [email protected]
*Date: *Fri, 24 Dec 2010 14:39:12 +0700
*To: *<[email protected]>
*ReplyTo: * [email protected]
*Cc: *S Roestam<[email protected]>
*Subject: *[indonesia] Re: URGENT: Selamatkan RUU Konvergensi



Pak Mitro Yth ,
bagaimana kaitan dengan UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran ?

kenapa Indonesia tidak melihat model yang dikembangkan oleh FCC saja ?

terima kasih
=-bsd-

NB : draft konsep RUU nya ada dimana ya ?


On 12/24/2010 1:36 PM, S Roestam wrote:
Kawan2 Anggota Milis Yth,

Berbagai kajian, diskusi dan working groups telah membahas konsep RUU Konvergensi, namun semuanya belum mengerucut ke sebuah pengertian yang komprehensif dan dapat menjangkau masa depan pekembangan TIK.

Sebagai kelanjutan diskusi di Mastel minggu lalu bersama konsultan Australia Mr. Ian Hayne, Pak Sukarno Abdulrachman, mantan Dirjen Postel, pak Nonot Harsono dari BRTI, pak Taufik Hasan, pak Gafar, saya dan kawan2 lainnya dari bidang penyiaran dan operator telekomunikasi, maka saya akan menyampaiakan sebuah Model Regulasi yang lebih komprehensif untuk menyusun UU Konvergensi yang dapat mencakup kondisi transisi masa kini dan kondisi full konvergensi masa depan.

Esensinya, akan ada 3-Layer atau Regulasi yang diatur dalam UU Konvergensi, yaitu:

   1. Content Service Layer, dimana hanya akan diatur Regulasi
      Siaran/Broadcast
   2. Infrastructure dan Access Layer, dimana akan diatur baik untuk
      Regulasi telekomunikasi maupun untuk siaran/broadcast yang
      memerlukan sarana ini.
   3. Resource Management Layer, dimana akan diatur Regulasi untuk
      sumber-sumber daya agar dapat beroperasinya telekomunikasi
      maupun broadcast/siaran itu.

Secara diagram dapat dilihat pada gambar dibawah ini, dimana yang diberi warna hijau adalah domain Regulasi untuk masing-masing bidang yang diatur (Telekomunikasi dan broadcasting).

<http://2.bp.blogspot.com/_emqPMR8nYBY/TRFqkpSs6lI/AAAAAAAABQQ/PDzcsx3J8Ps/s1600/3-layer-reg-model.jpg>

Berdasarkan Model Regulasi tersebut diatas, maka saya harapakan konsep Regulasi Konvergensi yang telah disusun agar dapat disesuaikan.

Pada konsep RUU Konvergensi sebelumnya, setahu saya UU Siaran akan tetap berdiri sendiri, sehingga ini bisa menimbulkan berbagai masalah dalam pelaksanaan operasional dan regulasinya.

Dengan Model yang tergambar sebagaimana tersebut diatas, maka hanya ada satu UU Konvergensi, dimana Regulasi Siaran akan diatur dalam domain atau layer regulasi 1, yang mencakup Content Service.

Sedangkan Regulasi untuk Telekomunikasi (dan Broadcasting/content yg menggunakan sarana telekomunikasi) diatur dalam Regulasi Infrastructure dan Access Layer, serta Regulasi Resource Management, seperti frekwensi, numbering system, dll.

Mohon segera agar diberikan tanggapan, sanggahan, argumentasi lainnya ataupun dukungan, sehingga arah penyusunan RUU Konvergensi ini bisa mengerucut menjadi satu yang disepakati bersama.

Semoga bermanfaat bagi kelancaran regulasi dan operasional TIK di masa depan, dan mendukung percepatan Pembangunan Nasional Indonesia.

Wassalam,

Sumitro Roestam
http://wirelesstekno.blogspot.com
http://wartaduniamaya.blogspot.com
http://wartamastel.blogspot.com
http://mastel2020.blogspot.com



--
Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi serta
kasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat.

Info pengelolaan milis Indonesia next better :
http://pub.nextbetter.net/files/milist-indonesia-info.txt

Kirim email ke