Pak Sumitro yth ,
Bagaimana dengan UU no 32 tentang penyiaran yang masih jalan ?
berarti akan tumpang tindih dong ? :-)
dimana draft RUU tersebut ?
justru kalau saya lihat cara pengaturan layer nya masih kurang tepat
lebih baik kita mengikut model ISO/OSI saja ,
kalau ini dipaksakan pasti akan ribet,
dan keribetan itu yang menimbulkan ketidakpastian ,
ketidakpastian itu yang akan menimbulkan sogok menyogok buat ngakali
aturan yang ada
terima kasih
-bsd-
Sumitro Roestam wrote:
Pak Basuki Suhardiman DKK Milis yth,
Model Regulasi baru UU Konvergensi ini sudah mengambil pengalaman
negara2 lain, termasuk USA.
Dalam UU Konvergensi baru ini, maka tidak lagi diperlukan UU Siaran
seperti di rancangan RUU Konvergensi (versi lama yg beredar).
Berikut ini adalah penjelasan lanjutan saya tentang Model Regulasi
Konvergensi sbb:
Dengan model Regulasi baru ini, hanya akan diatur 3-unsur yg akan
diatur, atau 3-Layer dlm diagram yg saya lampirkan, yaitu:
1. Layer1: Content Service, baik itu ex-yg-diatur UU siaran atau
ex-yg-diatur UU Tel y.l. Ini yg saya maksudkan konvergen konten-nya,
sama2 konten ya yg ngatur satu saja, bukannya yg satu di UU Tel dan yg
lain di UU siaran (spt sekarang).
2. Layer2: Infrastruktur dan Access, baik itu untuk layanan
telekomunikasi maupun broadcasting, diatur secara konvergens dlm satu
aturan.
3. Layer3: Resource Management, diatur secara konvergens baik untuk
kebutuhan telekomunikasi maupun siaran. Item resource ini adalah
frekwensi, numbering, dsb yg langka.
Tolong istilah Layer 1-3 diatas tidak disamakan artinya dengan Layer
1-7 dari ISO yg populer, they are completely different animals.
Mudah2an menjadi lebih mudah untuk memahami usulan Model Regulasi
Konvergensi TIK yg baru ini.
Wassalam,
Sumitro Roestam
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
Teruuusss...!
------------------------------------------------------------------------
*From: * Basuki Suhardiman <[email protected]>
*Sender: * [email protected]
*Date: *Fri, 24 Dec 2010 14:39:12 +0700
*To: *<[email protected]>
*ReplyTo: * [email protected]
*Cc: *S Roestam<[email protected]>
*Subject: *[indonesia] Re: URGENT: Selamatkan RUU Konvergensi
Pak Mitro Yth ,
bagaimana kaitan dengan UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran ?
kenapa Indonesia tidak melihat model yang dikembangkan oleh FCC saja ?
terima kasih
=-bsd-
NB : draft konsep RUU nya ada dimana ya ?
On 12/24/2010 1:36 PM, S Roestam wrote:
Kawan2 Anggota Milis Yth,
Berbagai kajian, diskusi dan working groups telah membahas konsep RUU
Konvergensi, namun semuanya belum mengerucut ke sebuah pengertian
yang komprehensif dan dapat menjangkau masa depan pekembangan TIK.
Sebagai kelanjutan diskusi di Mastel minggu lalu bersama konsultan
Australia Mr. Ian Hayne, Pak Sukarno Abdulrachman, mantan Dirjen
Postel, pak Nonot Harsono dari BRTI, pak Taufik Hasan, pak Gafar,
saya dan kawan2 lainnya dari bidang penyiaran dan operator
telekomunikasi, maka saya akan menyampaiakan sebuah Model Regulasi
yang lebih komprehensif untuk menyusun UU Konvergensi yang dapat
mencakup kondisi transisi masa kini dan kondisi full konvergensi masa
depan.
Esensinya, akan ada 3-Layer atau Regulasi yang diatur dalam UU
Konvergensi, yaitu:
1. Content Service Layer, dimana hanya akan diatur Regulasi
Siaran/Broadcast
2. Infrastructure dan Access Layer, dimana akan diatur baik untuk
Regulasi telekomunikasi maupun untuk siaran/broadcast yang
memerlukan sarana ini.
3. Resource Management Layer, dimana akan diatur Regulasi untuk
sumber-sumber daya agar dapat beroperasinya telekomunikasi
maupun broadcast/siaran itu.
Secara diagram dapat dilihat pada gambar dibawah ini, dimana yang
diberi warna hijau adalah domain Regulasi untuk masing-masing bidang
yang diatur (Telekomunikasi dan broadcasting).
<http://2.bp.blogspot.com/_emqPMR8nYBY/TRFqkpSs6lI/AAAAAAAABQQ/PDzcsx3J8Ps/s1600/3-layer-reg-model.jpg>
Berdasarkan Model Regulasi tersebut diatas, maka saya harapakan
konsep Regulasi Konvergensi yang telah disusun agar dapat disesuaikan.
Pada konsep RUU Konvergensi sebelumnya, setahu saya UU Siaran akan
tetap berdiri sendiri, sehingga ini bisa menimbulkan berbagai masalah
dalam pelaksanaan operasional dan regulasinya.
Dengan Model yang tergambar sebagaimana tersebut diatas, maka hanya
ada satu UU Konvergensi, dimana Regulasi Siaran akan diatur dalam
domain atau layer regulasi 1, yang mencakup Content Service.
Sedangkan Regulasi untuk Telekomunikasi (dan Broadcasting/content yg
menggunakan sarana telekomunikasi) diatur dalam Regulasi
Infrastructure dan Access Layer, serta Regulasi Resource Management,
seperti frekwensi, numbering system, dll.
Mohon segera agar diberikan tanggapan, sanggahan, argumentasi lainnya
ataupun dukungan, sehingga arah penyusunan RUU Konvergensi ini bisa
mengerucut menjadi satu yang disepakati bersama.
Semoga bermanfaat bagi kelancaran regulasi dan operasional TIK di
masa depan, dan mendukung percepatan Pembangunan Nasional Indonesia.
Wassalam,
Sumitro Roestam
http://wirelesstekno.blogspot.com
http://wartaduniamaya.blogspot.com
http://wartamastel.blogspot.com
http://mastel2020.blogspot.com
--
Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi serta
kasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat.
Info pengelolaan milis Indonesia next better :
http://pub.nextbetter.net/files/milist-indonesia-info.txt