Kawan2 Anggota Milis Yth,

Berbagai kajian, diskusi dan working groups telah membahas konsep RUU 
Konvergensi, namun semuanya belum mengerucut ke sebuah pengertian yang 
komprehensif dan dapat menjangkau masa depan pekembangan TIK.

Sebagai kelanjutan diskusi di Mastel minggu lalu bersama konsultan Australia 
Mr. Ian Hayne, Pak Sukarno Abdulrachman, mantan Dirjen Postel, pak Nonot 
Harsono dari BRTI, pak Taufik Hasan, pak Gafar, saya dan kawan2 lainnya dari 
bidang penyiaran dan operator telekomunikasi, maka saya akan menyampaiakan 
sebuah Model Regulasi yang lebih komprehensif untuk menyusun UU Konvergensi 
yang dapat mencakup kondisi transisi masa kini dan kondisi full konvergensi 
masa depan.

Esensinya, akan ada 3-Layer atau Regulasi yang diatur dalam UU Konvergensi, 
yaitu:

Content Service Layer, dimana hanya akan diatur Regulasi 
Siaran/BroadcastInfrastructure dan Access Layer, dimana akan diatur baik untuk 
Regulasi telekomunikasi maupun untuk siaran/broadcast yang memerlukan sarana 
ini.Resource Management Layer, dimana akan diatur Regulasi untuk sumber-sumber 
daya agar dapat beroperasinya telekomunikasi maupun broadcast/siaran itu.Secara 
diagram dapat dilihat pada gambar dibawah ini, dimana yang diberi warna hijau 
adalah domain Regulasi untuk masing-masing bidang yang diatur (Telekomunikasi 
dan broadcasting).



Berdasarkan Model Regulasi tersebut diatas, maka saya harapakan konsep Regulasi 
Konvergensi yang telah disusun agar dapat disesuaikan.

Pada konsep RUU Konvergensi sebelumnya, setahu saya UU Siaran akan tetap 
berdiri sendiri, sehingga ini bisa menimbulkan berbagai masalah dalam 
pelaksanaan operasional dan regulasinya.

Dengan Model yang tergambar sebagaimana tersebut diatas, maka hanya ada satu UU 
Konvergensi, dimana Regulasi Siaran akan diatur dalam domain atau layer 
regulasi 1, yang mencakup Content Service.

Sedangkan Regulasi untuk Telekomunikasi (dan Broadcasting/content yg 
menggunakan sarana telekomunikasi) diatur dalam Regulasi Infrastructure dan 
Access Layer, serta Regulasi Resource Management, seperti frekwensi, numbering 
system, dll.

Mohon segera agar diberikan tanggapan, sanggahan, argumentasi lainnya ataupun 
dukungan, sehingga arah penyusunan RUU Konvergensi ini bisa mengerucut menjadi 
satu yang disepakati bersama.

Semoga bermanfaat bagi kelancaran regulasi dan operasional TIK di masa depan, 
dan mendukung percepatan Pembangunan Nasional Indonesia.

Wassalam,

Sumitro Roestam
http://wirelesstekno.blogspot.com
http://wartaduniamaya.blogspot.com
http://wartamastel.blogspot.com
http://mastel2020.blogspot.com

Kirim email ke