Kawan2 Anggota Milis yth,

Mahkamah Agung AS menghukum Microsoft Corp untuk membayar denda kepada 
perusahaan perangkat lunak kanada I4i sebesar US$290 juta atas 
pelanggaran hak paten perusahaan itu.

Pengadilan Tinggi dengan suara bulat menolak untuk mengenyampingkan 
hukuman terhadap raksas perangkat lunak Microsoft  Corp itu.


Perusahaan I4i yang berbasis di Toronto, Kanada tersebut telah 
menuntut Microsoft pada tahun 2007 yang lalu,  karena software miliknya 
telah dicuri oleh Microsoft tanpa izin dan digunakan pada perangkat 
lunak Microsoft Word versi 2003 dan 2007, sehingga memungkinkan Word 
untuk menkonversi ke format XML (Extended Markup Language).


Pengadilan yang lebih rendah mengatakan bahwa Microsoft dengan sengaja 
melanggar Hak Paten dan meminta Microsoft untuk membayar ke I4i sebesar 
US$290 sebagai denda, dan meminta Microsoft untuk menghentikan 
penggunaan teknologi milik I4i tersebut.

Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa ada bukti yang jelas dan 
menyakinkan, sehingga dibuat keputusan ini.


Namun Hakim Agung John Roberts tidak turut ambil bagian dalam membuat 
keputusan ini, karena beliau memiliki saham Microsoft, dan 
dikhawatirkan akan menimbulkan keputusan yang bias karean adanya 
konflik kepentingan.


Ini perlu menjadi contoh buat hakin2 Indonesia yang punya konflik 
kepentingan untuk tidak ikutserta dalam pengambilan keuptusan 
pengadilan.


Silahkanditanggapi dan semoga bermanfaat.


Wassalam,

S Roestam

http://aosi.wordpress.com




-- 
Berlombalah dalam karya, bersinergi, terapkan kaidah ilmu/teknologi serta
kasih sayang dan manfaat untuk seisi alam, demi kebahagiaan dunia dan akhirat.

Info pengelolaan milis Indonesia next better :
http://pub.nextbetter.net/files/milist-indonesia-info.txt

Kirim email ke