Walikota Medan Didakwa Korupsi APBD Rp50,5 Miliar
Jakarta, (Analisa)
Walikota Medan, Abdillah didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggunakan keuangan daerah Kota Medan
sebesar Rp50,58 miliar untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Tim JPU yang terdiri dari Suharto, Muhibuddin, Chatarina, dan Afni Carolina
ketika membacakan dakwaan secara bergantian di Pengadilan Khusus Tindak Pidana
Korupsi, Jumat, menyatakan Abdillah melakukan hal itu bersama-sama dengan Wakil
Walikota Medan, Drs. H. Ramli, MM yang disidang dalam berkas terpisah.
Menurut tim JPU, sejak Juli 2002 sampai Desember 2006 keduanya telah
menggunakan dana Anggaran Belanja Rutin pada Pos Setda Kota Medan Tahun
Anggaran 2002 untuk keperluan pribadi.
Tim JPU merinci Abdillah dan Ramli menghabiskan dana sebesar Rp2,13 miliar
pada 2002, Rp12,99 miliar pada 2003, Rp19,3 miliar pada 2004, Rp10 miliar pada
2005, dan Rp6,15 miliar pada 2006.
Uang yang mencapai Rp50,58 miliar itu digunakan untuk keperluan pribadi dan
non dinas, seperti menjamu tamu pribadi pembelian telepon seluler, pembelian
lampu kristal, tiket pesawat.
Tim JPU juga menyatakan, Abdillah dan Ramli menggunakan uang tersebut untuk
pembayaran rekening telepon dan air, asesoris mobil, biaya perjalanan Nanan
Farach Duna Abdillah (istri Abdillah) ke Jepang, serta pemberian kepada
sejumlah anggota DPRD Kota Medan, Poltabes Medan, dan pegawai Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
Untuk menutupi hal tersebut, Abdillah dan Ramli sepakat membuat laporan
pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.
"Drs. H. Ramli, MM. memberikan sejumlah proposal fiktif tentang permintaan
bantuan," ungkap tim JPU dalam surat dakwaan.
Tim JPU juga mendakwa Abdillah telah memperkaya orang lain dalam proyek
pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran pada Agustus 2005. Pengadaan mobil
pemadam kebakaran model MLF 4-30 R itu menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota
Medan 2005 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp3,69 miliar.
Tim JPU mendakwa, Abdillah bersama Ramli sepakat menggandeng PT Satal
Nusantara, milik pengusaha Hengki Samuel Daud yang hingga kini masih buron.
"Terdakwa dan saksi Ramli mengetahui bahwa pembelian mobil pemadam kebakaran
tersebut tanpa proses lelang," kata JPU Suharto.
Pelaksanaan proyek tanpa proses lelang dianggap menyalahi pasal 3 huruf c, d,
dan e Keppres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Atas
perintah Abdillah, menurut tim JPU, Ramli membayar Hengki Samuel Daud sebesar
Rp10,74 miliar. Dari uang tersebut, Ramli memperoleh Rp1 miliar.
Sementara itu, uang sebanyak Rp200 juta mengalir kepada beberapa orang, yaitu
Sekretaris Daerah Kota Medan Afifudin Lubis (Rp50 juta), Zulhadi (Rp60 juta), H
Sulaiman (Rp10 juta), Ramli Purba (Rp10 juta), Kepala Dinas Pencegahan Pemadam
Kebakaran Pemerintah Kota Medan Victor Redward (Rp10 juta), dan Datuk
Djohansyah (Rp60 juta).
Atas perbuatannya, Abdillah dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU
nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam
dakwaan pertama dan kedua primair.
Dalam dakwaan pertama dan kedua subsidiair, Abdillah dijerat dengan pasal 3 jo
pasal pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. (Ant)
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net