KabarIndonesia - Sebelum anda membaca opini yang satu ini, perkenankanlah hamba
sebagai rakyat jelata bangsa Indonesia terlebih dahulu untuk bersujud syukur.
Demi rasa hormat dan salut saya kepada lembaga independen Komisi Pemberantas
Korupsi (KPK), yang telah mendatangi gedung MPR/DPR di Senayan, sehingga
membuat mereka (anggota DPR) yang biasa bersafari dan sering melakukan sidang
yang katanya membahas menyangkut soal rakyat menjadi kebakaran jenggot atas
kedatangan KPK.
Rasa haru dan bangga saya ini dikarenakan tertetes-nya air mata Saya yang
mengalir tiada henti. Mungkin kalian (pembaca) bertanya, Why ? Ya, karena
disaat negeri ini diduduki oleh para koruptor, baik yang masih menjabat maupun
sudah tidak lagi menjabat di intitusi pemerintahan maupun swasta, ternyata kita
masih dikaruniaii seorang khalifah yang berani untuk mensucikan bangsa
Indonesia ini dari tikus-tikus berdasi ( red; Koruptor)
Bagi Saya KPK sebagai lembaga independent, kini telah mulai menjalankan fungsi
kontrol sesuai dengan emban yang ditugasnya. Meskipun apa yang diamanatkan
rakyat untuk KPK masih belum semaksimal mungkin memberantas para
koruptor-koruptor kelas kakap lainnya.
Yang menjadi pertanyaan batin saya disini adalah, mengapa sebuah lembaga KPK
saja yang berhasil mengendus para koruptor-koruptor tersebut. Kenapa tidak
terlebih dahulu yang mengendus mereka (Koruptor), bukan-nya sebuah media, lalu
apa fungsi dari seorang wartawan, reporter, jurnalis, or what ever- do- you-
call that , yang ditugaskan oleh seorang redaktur di salah satu Departemen,
lembaga maupun intitusi pemerintahan maupun swasta? Bukankah mereka seharusnya
menjadi "Watch Dog" atau anjing penggonggong
Untuk itu, pertanyaan diatas seharusnya kita simak bersama-sama. Apakah media
yang ada selama ini juga melakukan korupsi, sehingga media tersebut tidak
berani melakukan kabar yang benar untuk dipublikasikan kepada masyarakat.
Seperti yang dikutip oleh koran nasional beberapa bulan lalu, bahwasannya
banyak IKLAN yang berada di tangan media nasional maupun lokal menaruh harapan,
agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak tercium bau bangkai kebusukannya.
Atau bisa jadi, para pebisnis juga menaruh saham di salah satu intitusi pers
yang sudah harum nama medianya di tengah-tengah masyarakat , sehingga intitusi
pers itu sendiri bungkam.
Dan sepatutnya mulai dari sekarang KPK juga harus mengintrogasi media nasional
maupun lokal untuk menyeret para pelaku bisnis, termasuk para jurnalis maupun
organisasi pers lainnya yang disinyalir menerima suap dari nara sumber maupun
para pelaku perusahaan yang melakukan korupsi.
Apalagi kebebasan media mendapatkan sebuah informasi ini telah dibuka oleh
masa kepresidenan KH. Abdurrahman Wahid (red: Gusdur), yang tercantum dalam UU
no 40/1999 hingga sampai sekarang, sehingga banyak media berdiri dengan
bebasnya.Sepatutnya , kita juga tidak boleh memandang dengan sebelah mata
sebuah intitusi pers yang baru berdiri, karena masyarakat atau nara sumber-lah
yang memberikan sebuah nilai kinerja media tersebut patut atau tidak layaknya
dikonsumsi oleh masyarakat.
Terlebih lagi mereka (masyarakat) mengharapkan sebuah media yang benar-benar
independen, seperti halnya surat kabar yang pernah dibredel pada masa orde baru
: Tabloid Detak dan surat kabar Indonesia Raya. Dimana dalam pemberitaan surat
kabar Indonesia Raya pada masa orde baru itu menyeret Ibnu Sutowo (mantan Dirut
Pertamaina), salah satu keluarga cendana yang melakukan korupsi untuk
dijebloskan ke dalam penjara.
Kalau saja media-media sekarang mencontoh media yang seperti dulu, mungkin
keberadaan KPK tidak berfungsi lagi ditengah-tengah bangsa Indonesia.
Sebaliknya, jika media sekarang tidak berani memberikan kabar yang sebenarnya,
sudah sepatutnya KPK diharapkan untuk memberantas para koruptor yang menjabat
dinegeri ini, termasuk salah satu diantarnya adalah Media yang kini jumlahnya
hampir ratusan.
Meminjam istilah cendikiawan dulu: Kami berfikir, maka kami ada, itulah
Mahasiswa. (her)
sumber: http://www.kabarindonesia.com/berita...20080519010010
Best Regarts
www.dausmedia.cjb.net