Pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan beberapa
tokoh nasional dan cendekiawan di Wisma Negara Jakarta, Minggu malam
berlangsung tertutup.

Sejumlah cendekiawan yang dipanggil
Presiden antara lain Sekretaris Jenderal Transparansi Indonesia Teten
Masduki, Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Komaruddin Hidayat, Guru Besar UI Hikmawanto Juwana, dan Rektor
Uiversitas Paramadina Anies Baswedan.

Mereka hadir sekitar pukul 21,15 WIB dan hingga pukul 23.00 WIB pertemuan 
tersebut masih berlangsung.

Para
wartawan hanya diperkenankan berada di dekat gedung utama Sekretariat
Negara di samping Wisma Negara dan tidak diperkenankan masuk mendekati
Wisma Negara dari sisi ring I Istana Kepresidenan Jakarta.

Sebelumnya,
Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana mengimbau Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono agar tidak meremehkan dukungan berbagai komponen masyarakat,
termasuk tokoh atas penahanan pimpinan nonaktif KPK , Bibit S. Rianto
dan Chandra M. Hamzah.

"Dukungan rakyat bila tidak mampu
dibendung dan diredam oleh Presiden, dengan berlalunya waktu,
berpotensi untuk berubah menjadi kekuatan rakyat atau people`s power,"
kata Hikmahanto kepada pers di Jakarta, Minggu .

Dalam konteks
kisruh antara KPK dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang
diandaikan sebagai Cicak melawan Buaya, guru besar Fakultas Hukum
Universitas Indonesia ini menyebutkan Presiden harus mewaspadai gejala
dukungan rakyat berubah menjadi kekuatan rakyat.

Kapolri
Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang diminta oleh Presiden untuk
memberikan penjelasan sejelas-jelasnya pun tidak mendapat apresiasi.

Bibit
dan Chandra telah dijadikan simbol oleh rakyat. Semakin lama mereka
ditahan semakin kuat dukungan. Dukungan pun semakin lama semakin
berpotensi untuk berubah menjadi kekuatan rakyat.

Kenyataan ini
harus menjadi perhatian Presiden. Presiden harus sensitif dengan
perkembangan yang dapat berubah setiap detik, menit dan jam.

Untuk membendung dukungan rakyat menjadi kekuatan rakyat , maka Presiden 
memiliki sejumlah opsi kebijakan, kata guru besar ini .

Mengingat
kisruh KPK dan Polri terfokus pada kecurigaan dan ketidakpercayaan
publik terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Polri maka harus
diambil tindakan untuk menghilangkan kecurigaan tersebut. 

Hikmahanto
mengemukakan salah satunya adalah Presiden memerintahkan Kapolri untuk
melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh
Bibit dan Chandra. Dalam gelar perkara ini diundang para ahli
independen dan tokoh masyarakat.

Bila ternyata dalam gelar
perkara para ahli independen dan tokoh masyarakat sepakat dengan Polri
bahwa ada indikasi tindak pidana maka perkara tersebut patut
dilanjutkan ke tingkat penuntutan.

Namun bila sebaliknya, maka Polri harus segera mengeluarkan Surat Perintah 
Penghentian Penyidikan (SP-3).

Perintah
Presiden agar Kapolri melakukan gelar perkara yang diikuti oleh ahli
independen dan tokoh sama sekali bukan bentuk intervensi Presiden dalam
perkara yang sedang berjalan.

Hikmahanto mengemukakan kewenangan
Presiden untuk meminta Kapolri melakukan gelar perkara dijamin dalam
Pasal 8 ayat (1) UU Kepolisian. Disitu disebutkan bahwa Polri berada
dibawah Presiden.

Alternatif lain adalah Presiden dapat membentuk tim pencari fakta (TPF) yang 
terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah.

TPF
ini akan bekerja untuk melihat apakah fakta, bukti dan pasal yang
digunakan oleh Polri untuk menjerat Bibit dan Chandra memadai dan tepat
ataukah tidak.

Alternatif ini pun sama sekali tidak merupakan
bentuk campur tangan Presiden dalam proses hukum yang dilakukan oleh
Polri. Presiden di tahun 2004 pernah membentuk TPF atas kematian tokoh
Hak Azasi Manusia Munir.

Bahkan untuk membendung terjadinya
kekuatan rakyat, bila perlu Presiden dapat menonaktifkan sejumlah
pejabat yang terindikasi terlibat atau dianggap tidak dapat menjalankan
tugasnya dengan baik.

Presiden juga dapat meminta Kapolri agar melakukan proses hukum terhadap 
nama-nama yang ada dalam transkrip rekaman.

Sementara
Kapolri dapat melakukan tindakan berupa pengabulan atas permohonan
penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Bibit dan Chandra.

Sumber: 
http://www.antaranews.com/berita/1257090964/pertemuan-presiden-dengan-tokoh-nasional-tertutup

Salam Mejuah Juah

Karo Cyber Community



      

Kirim email ke