Redaktur Media Tanggung Kesalahan Surat Pembaca
Jum'at, 5 Juni 2009 - 14:19 wib
Novi Muharrami - Okezone

JAKARTA - Dewan Pers sejak satu tahun lalu memperjuangkan masalah surat pembaca 
yang belakangan ini menjadi korban pasal pidana pencemaran nama baik.

Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara mengatakan, dewan pers sedang merumuskan 
hal-hal yang berkaitan dengan surat pembaca, khususnya tentang siapa penanggung 
jawab surat pembaca di media massa. Masalahnya, kata dia, masyarakat yang 
mengirimkan surat pembaca tidak sepatutnya dipidana penjara ataupun perdata.

"Surat pembaca sepatutnya merupakan tanggung jawab redaktur surat pembaca. 
Mengapa? Karena surat pembaca harus disetujui oleh surat pembaca," kata Leo 
kepada okezone, Jumat (5/6/2009).

Dia mengatakan, dewan pers melakukan pembelaan terhadap empat orang yang telah 
didakwa kasus pidana dan perdata pada 2006 lalu dikarenakan telah mengirimkan 
surat pembaca ke berbagai media massa.

"Masalah surat pembaca dapat menggunakan UU Pokok Pers," pungkasnya.

Selain Prita Mulyasari, Khoe Seng Seng alias Aseng (44), didakwa satu tahun 
penjara dengan masa percobaan dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta 
Timur, Kamis 4 Juni 2006. Warga Penjagalan, Jakarta Utara, ini dianggap telah 
mencemarkan nama baik setelah menulis surat pembaca ke media cetak.

Fifi Tanang, terlebih dulu dikenakan hukuman setengah tahun penjara dengan masa 
percobaan satu tahun di PN Jakarta Selatan lantaran telah menulis surat pembaca 
media di Investor Daily. Sedangkan Pan Esther dibebaskan dari dakwaan di PN 
Jakarta Utara.

Kirim email ke