Redaktur Media Tanggung Kesalahan Surat Pembaca Jum'at, 5 Juni 2009 - 14:19 wib Novi Muharrami - Okezone
JAKARTA - Dewan Pers sejak satu tahun lalu memperjuangkan masalah surat pembaca yang belakangan ini menjadi korban pasal pidana pencemaran nama baik. Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara mengatakan, dewan pers sedang merumuskan hal-hal yang berkaitan dengan surat pembaca, khususnya tentang siapa penanggung jawab surat pembaca di media massa. Masalahnya, kata dia, masyarakat yang mengirimkan surat pembaca tidak sepatutnya dipidana penjara ataupun perdata. "Surat pembaca sepatutnya merupakan tanggung jawab redaktur surat pembaca. Mengapa? Karena surat pembaca harus disetujui oleh surat pembaca," kata Leo kepada okezone, Jumat (5/6/2009). Dia mengatakan, dewan pers melakukan pembelaan terhadap empat orang yang telah didakwa kasus pidana dan perdata pada 2006 lalu dikarenakan telah mengirimkan surat pembaca ke berbagai media massa. "Masalah surat pembaca dapat menggunakan UU Pokok Pers," pungkasnya. Selain Prita Mulyasari, Khoe Seng Seng alias Aseng (44), didakwa satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 4 Juni 2006. Warga Penjagalan, Jakarta Utara, ini dianggap telah mencemarkan nama baik setelah menulis surat pembaca ke media cetak. Fifi Tanang, terlebih dulu dikenakan hukuman setengah tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun di PN Jakarta Selatan lantaran telah menulis surat pembaca media di Investor Daily. Sedangkan Pan Esther dibebaskan dari dakwaan di PN Jakarta Utara.
