http://batampos.co.id/Opini/Opini/Nol_Persen_adalah_Seratus_Persen.html
Nol Persen adalah Seratus Persen
Sabtu, 06 Juni 2009
Oleh: M RASYID NUR
Guru SMA Negeri 3 Karimun
LAPORAN di Batam Pos (01/06/09) dengan judul "Nasib SMP Negeri 14 Satu
Atap, Kampung Madong Tanjungpinang- Muridnya 16 Orang, Belum Pernah Ada yang
Lulus" di satu sisi terasa menyedihkan, serta membuat kita terenyuh. Karena
berita itu menyatakan tidak/belum seorangpun peserta UN (Ujian Nasional) dari
sekolah ini yang mampu lulus UN. Tapi di sisi lain, kenyataan itu pun sekaligus
menginformasikan ''mungkin'' masih ada kejujuran dalam pelaksanaan UN di
sekolah.
Di tengah kerisauan adanya kecurangan (yang terdeteksi) dan mungkin lebih
banyak kecurangan lain (yang tak terdeteksi) dalam pelaksanaan UN selama ini
maka dugaan (lebih tepat: harapan) kejujuran dalam pelaksanaan ujian pastilah
menjadi serasa setitik harapan di tengah dahaga kejujuran itu sendiri.
Meski tidak segencar tahun-tahun sebelumnya, info kecurangan pelaksanaan
UN tahun ini juga tak sepi berita. Laporan Batam Pos (31/05/09) berjudul "Tak
Lulus 100 Persen, 19 SMA UN Ulang" telah menyiratkan terjadinya kecurangan
dalam pelaksanaan ujian "sakral" yang berlangsung medio April lalu itu. Dugaan
tidak lulusnya yang konon disebabkan oleh beredarnya kunci jawaban palsu yang
diberikan sekolah kepada peserta UN, jelas-jelas mengandung arti bahwa sekolah
memang telah melakukan kecurangan dalam pelaksanaan ujian tersebut. Di media
lain tentu ada juga berita-berita yang seirama.
Bayangkan, 19 SMA diberitakan akan mengulangi UN kembali. Pertanyaannya,
bagaimana status ujian ulangan itu dan ketentuan yang mana sebagai landasannya?
Dalam POS (Prosedur Operasional Standar) UN 2008/ 2009 yang dikeluarkan BSNP
(Badan Standar Nasional Pendidikan) sebagai penyelenggara UN melalui Keputusan
BSNP No 1512/ BSNP/ XII/ 2008 tentang POS UN SMA/ MA Tahun 2008/ 2009 dan
dijabarkan lagi melalui Permendiknas RI No 77/ 2008 tentang UN, hanya ada
ketentuan ujian susulan bagi peserta yang karena halangan tertentu (seperti
sakit) dapat mengikuti UN susulan seminggu setelah ujian utama dilaksanakan.
Tidak ada ujian susulan bagi peserta yang salah mencontek kunci jawaban. (Baca
Kep. BSNP bag I. A.6 dan IV. A.1-4)
Pada ketentuan yang tertuang dalam Permendiknas 77 itu juga tidak ada
peraturan yang menyatakan peserta yang tidak lulus karena salah mencontek untuk
dapat mengulang UN pada tahun yang sama. Pada pasal 4 ayat 3 dan 4
diperuntukkan ujian susulan hanya bagi yang belum mengikutinya karena alasan
tertentu yang disertai bukti yang sah. Sekali lagi, hanya yang belum mengikuti
UN.
Pemberian kunci jawaban oleh penyelenggara ujian (sekolah) walaupun
ternyata belakangan diketahui kunci jawabannya itu keliru, tetap saja itu
sebagai suatu pelanggaran pelaksanaan ujian. Jelas motivasinya membantu peserta
ujian secara illegal atau keliru. Artinya, itu adalah suatu kecurangan yang
nyata.
Sesungguhnya, motivasi yang keliru yang selama ini banyak ditemukan di
tataran penyelenggara UN telah menyebabkan terjadinya kecurangan-kecurangan
dalam pelaksanaan UN. Motivasi yang keliru tidak hanya membuat guru dan kepala
sekolah berlaku curang dalam menyelenggarakan UN bahkan bisa juga motivasi yang
keliru merembes ke tataran di atasnya (pemerintah) secara berjenjang.
Walaupun sulit membuktikan, tapi motivaasi yang keliru oleh sebagian guru
mata pelajaran (GMP). Ketika posisinya menjadi pengawas (silang) di sekolah
lain, dia tidak hanya membiarkan peserta bekerja sama dengan peserta lain
(saling mencontek) akan tetapi bahkan ikut memberi jawaban kepada peserta. Itu
semua dilakukan sekadar menyenangkan kepala sekolah. Jelas keinginan untuk
menyenangkan kepala sekolah itu merupakan motivasi yang keliru.
Selanjutnya kepala sekolah yang sekadar menyenangkan pejabat di atasnya
atau karena berutang budi secara keliru kepada orang tua siswa, dengan
kekuasaannya sebagai ketua penyelenggara UN di sekolah bisa pula ikut-ikutan
mencurangi pelaksanaan UN di sekolahnya. Bagi kepala sekolah yang mempunyai
motivasi seperti itu, "seribu jalan ke Roma" akan ditempuh.
Buat sekolah atau daerah yang selama ini sudah melaksanakan UN dengan
baik dan benar hendaklah menjadi acuan sekolah lain yang secara sadar
mencurangi pelaksanaan ujian. Ke depan tidak akan kita baca lagi berita guru
(seperti di salah satu provinsi di Pulau Sumatera dan di Jawa) yang harus
berurusan dengan penegak hukum (polisi) karena berlaku curang dalam ujian. Dan
berita nol persen kelulusan SMP Satu Atap itu harus disikapi seratus persen
sebagai pengajaran yang baik. Semua pihak harus mau menerimanya.
Memang akan timbul pertanyaan jika sekolah yang proses pembelajarannya
amburadul, guru malas dan jarang masuk, jauh dari koleksi buku-buku pegangan
untuk belajar, guru yang serba kurang, namun tiba-tiba peserta UN-nya lulus
seratus persen. Rumput bergoyang pun, juga akan curiga.
Saat ini, beberapa hari ke depan ini, adalah hari-hari yang dinantikan
oleh para peserta UN 2008/ 2009 di negeri ini.
Apapun hasil yang akan diumumkan oleh penyelenggara UN, pada dasarnya
sekolah telah berusaha melakukan bermacam kegiatan agar peserta UN dapat meraih
hasil maksimal dan sukses dalam UN. Di samping berusaha mengefektifkan dan
memaksimalkan pembelajaran regular (jadwal biasa) oleh sekolah juga telah
dilakukan jadwal tambahan (terobosan/bimbingan UN) di luar jam belajar
biasanya. Belajar tambahan yang juga dilengkapkan dengan try out UN, itu semua
adalah untuk antisipasi pelaksanaan UN itu sendiri. Maka apapun hasilnya nanti
seharusnya dapat diterima oleh semua pihak. Tiada yang saling menyalahkan. ***
[Non-text portions of this message have been removed]