http://batampos.co.id/Opini/Opini/Memilih_Pemimpin_Bersih_dengan_Bersih_.html
Memilih Pemimpin Bersih dengan Bersih
Sabtu, 06 Juni 2009
Oleh : Aida ZN Ismeth
Anggota DPD RI/ Calon Anggota DPD RI terpilih periode 2009-2014
Penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki hilangnya hak pilih jutaan
warga penting dipahami sebagai bagian dari upaya kontrol terhadap pemerintah
dan penyelenggara pemilu. Namun, tanpa membenahi keimanan, ketakwaan dan
akhlak mulia para pejabat dan penyelenggara negara (termasuk pemilu), serta
para politisi, maka upaya penciptaan pemerintahan dan parlemen bersih tidak
akan efektif.
Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menetapkan calon
anggota DPR dan DPD RI terpilih justru saat Mahkamah Konstitusi (MK) sedang
membahas persengketaan hasil pemilu. Sebagaimana penetapan jumlah kursi partai
peserta pemilu yang menuai protes dan kemudian diralat sendiri oleh KPU,
penetapan calon terpilih juga demikian.
Agaknya, Pemilu 2009 adalah pemilu terbesar dalam jumlah kasus
pelanggaran, keluhan dan protes masyarakat, serta ketersebaran kasus di seluruh
tahapan pemilu dan di seluruh Indonesia. Tanpa menafikan tudingan dan keluhan
yang memang masih harus dibuktikan secara hukum, namun dengan melihat data dan
kebijakan resmi saja kita dapat menduga kuat telah terjadi penyelenggaraan
pemilu secara tidak wajar dan sulit dicari landasan hukumnya. Oleh karena
keterbatasan ruang, maka saya hanya akan menyoroti beberapa hal yang paling
menonjol, seperti perbedaan data dasar kependudukan dan daftar pemilih,
ketidaktaatan terhadap proses penyelenggaraan pemilu di semua tingkat
penyelenggara, tingginya suara tidak sah dan mereka yang tidak menggunakan hak
pilihnya, serta makin merajalelanya praktik politik uang, baik yang dibungkus
dengan bantuan sosial maupun suap menyuap secara terbuka.
Pekan lalu, MetroTV menyiarkan wawancara dengan Kepala Badan Pusat
Statistik yang menyatakan hasil Susenas 2007 mendapatkan hasil bahwa mereka
yang berusia 17 tahun ke atas mencapai 151 juta jiwa. Sementara itu, dari
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun KPU dengan bersumber dari data penduduk
dan data penduduk potensial pemilih (DP4) yang disediakan pemerintah pusat dan
daerah menunjukkan ada 171 juta pemilih. Sekalipun logis ada peningkatan
jumlah dibanding data BPS, namun jelas terlalu sukar membayangkan penambahannya
mencapai sekitar 20 juta jiwa.
Sebenarnya, jauh hari sebelum Pemilu, pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 yang salah satu isinya
memperbaiki kembali DPT, walaupun sebenarnya menurut undang-undang DPT itu
telah bersifat tetap. Hal ini dilakukan karena ketidakserasian data KPU dengan
KPU provinsi dan kabupaten/kota. Ironisnya, efektifitas penerbitan Perpu No
1/2009 tidak memadai untuk meredam potensi moral hazard dan tudingan klaim
kecurangan.
Sebagian pihak mengklaim adanya kecurangan sistemik dalam penyusunan DPT.
Tudingan itu tentu harus dibuktikan, namun hingga kini belum diperoleh
penyelesaian hukum dan politik, sedangkan Pemilu Presiden dan Wapres sudah
semakin dekat. Akan jauh lebih sukar membayangkan dampaknya ketika pilpres
juga dituding sarat dengan kecurangan.
Selain itu, hasil pengamatan banyak peserta pemilu, baik partai maupun
perorangan, menunjukkan beberapa proses tahapan pemilu tidak dilaksanakan
dengan semestinya. Misal, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 180 ayat (2) menyatakan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS) wajib memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan
dan penghitungan suara (formulir C-1), serta sertifikat hasil penghitungan
suara kepada para saksi. Bahkan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibentuk
di tingkat desa/kelurahan wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil
penghitungan suara dengan cara menempelkannya di tempat umum (Pasal 181).
Nyatanya, jangankan rakyat biasa, mereka yang menjadi peserta pemilu, saksinya
atau pejabat negara tidak mudah memperoleh informasi kunci tersebut.
Hal serupa juga terjadi di tingkat kecamatan, yang dinilai banyak
kalangan sebagai tempat paling rawan untuk terjadinya kecurangan. Berbagai
kewajiban penyelenggara pemilu cenderung tidak dilaksanakan, namun semuanya
sulit ditindak dan dituntaskan secara hukum.
Yang cukup mengejutkan adalah pernyataan Anggota Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Wirdyaningsih dalam Rapat dengan Komisi II DPR tanggal 18 Mei bahwa
formulir C-1 tidak dapat diperoleh saksi dan peserta pemilu di hampir semua
daerah (Kompas, 19 Mei 2009). Sekalipun pernyataan Wirdyaningsih soal
kemungkinan adanya perintah yang sama masih harus dibuktikan, namun kenyataan
ini membuat kita risau dengan upaya menciptakan parlemen dan pemerintahan
bersih.
Jumlah suara tidak sah yang mencapai 17,49 juta juga menunjukkan ada
persoalan sistemik dalam penyelenggaraan pemilu. Sebenarnya, Perpu No 1/2009
yang memberi kesempatan mencentang dua kali untuk pemilihan anggota DPR/DPRD
seharusnya dapat mereduksi potensi kekeliruan pemberian suara. Nyatanya, selain
lemahnya sosialisasi penyelenggara pemilu, masih terlalu banyak warga yang
salah dalam menunaikan hak pilihnya. Lemahnya sosialisasi juga mengimbas pada
terlalu besarnya mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya, yang mencapai 49,7
juta orang. Angka ini melampaui total perolehan suara dua partai terbesar, yang
mungkin menunjukkan lemahnya kepercayaan publik.
Berbagai paparan di atas menunjukkan pembenahan total penyelenggaraan
pemilu harus dilakukan sesegera mungkin, baik dalam konteks pilpres maupun
pilkada. Revisi sistemik harus dilakukan dan tidak bisa lagi bersifat tambal
sulam.
Adapun praktik politik uang, baik yang terselubung maupun
terang-terangan, telah semakin meluas dan merusak, apalagi di tengah maraknya
iklim pragmatism, materialisme, dan sekularisme. Isme-isme ini selayaknya
dicegah, namun pencegahan harus dimulai dari atas, yaitu keteladanan para
pejabat penyelenggara negara, termasuk dalam pemilu. Apalagi, politik uang
adalah korupsi yang lebih sulit diidentifikasi dan dicegah karena belum tentu
objeknya merupakan uang negara, meskipun publik dirugikan karena mungkin
kehilangan haknya semisal hak untuk dapat memiliki pemimpin yang bersih, adil
dan amanah. Politik uang dalam arti luas juga bisa bermakna korupsi
kewenangan, dan ini menjadikan pemberantasan korupsi semakin sulit untuk
dicegah dan diatasi. ***
[Non-text portions of this message have been removed]