http://batampos.co.id/Opini/Opini/Memilih_Pemimpin_Bersih_dengan_Bersih_.html


      Memilih Pemimpin Bersih dengan Bersih  

      Sabtu, 06 Juni 2009  
      Oleh : Aida ZN Ismeth
      Anggota DPD RI/ Calon Anggota DPD RI terpilih periode 2009-2014 

      Penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki hilangnya hak pilih jutaan 
warga penting dipahami sebagai bagian dari upaya kontrol terhadap pemerintah 
dan penyelenggara pemilu.  Namun, tanpa membenahi keimanan, ketakwaan dan 
akhlak mulia para pejabat dan penyelenggara negara (termasuk pemilu), serta 
para politisi, maka upaya penciptaan pemerintahan dan parlemen bersih tidak 
akan efektif. 


      Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah menetapkan calon 
anggota DPR dan DPD RI terpilih justru saat Mahkamah Konstitusi (MK) sedang 
membahas persengketaan hasil pemilu. Sebagaimana penetapan jumlah kursi partai 
peserta pemilu yang menuai protes dan kemudian diralat sendiri oleh KPU, 
penetapan calon terpilih juga demikian. 


      Agaknya, Pemilu 2009 adalah pemilu terbesar dalam jumlah kasus 
pelanggaran, keluhan dan protes masyarakat, serta ketersebaran kasus di seluruh 
tahapan pemilu dan di seluruh Indonesia.  Tanpa menafikan tudingan dan keluhan 
yang memang masih harus dibuktikan secara hukum, namun dengan melihat data dan 
kebijakan resmi saja kita dapat menduga kuat telah terjadi penyelenggaraan 
pemilu secara tidak wajar dan sulit dicari landasan hukumnya. Oleh karena 
keterbatasan ruang, maka saya hanya akan menyoroti beberapa hal yang paling 
menonjol, seperti perbedaan data dasar kependudukan dan daftar pemilih, 
ketidaktaatan terhadap proses penyelenggaraan pemilu di semua tingkat 
penyelenggara, tingginya suara tidak sah dan mereka yang tidak menggunakan hak 
pilihnya, serta makin merajalelanya praktik politik uang, baik yang dibungkus 
dengan bantuan sosial maupun suap menyuap secara terbuka. 


      Pekan lalu, MetroTV menyiarkan wawancara dengan Kepala Badan Pusat 
Statistik yang menyatakan hasil Susenas 2007 mendapatkan hasil bahwa mereka 
yang berusia 17 tahun ke atas mencapai 151 juta jiwa.  Sementara itu, dari 
Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun KPU dengan bersumber dari data penduduk 
dan data penduduk potensial pemilih (DP4) yang disediakan pemerintah pusat dan 
daerah menunjukkan ada 171 juta pemilih.  Sekalipun logis ada peningkatan 
jumlah dibanding data BPS, namun jelas terlalu sukar membayangkan penambahannya 
mencapai sekitar 20 juta jiwa. 


      Sebenarnya, jauh hari sebelum Pemilu, pemerintah menerbitkan Peraturan 
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 yang salah satu isinya 
memperbaiki kembali DPT, walaupun sebenarnya menurut undang-undang DPT itu 
telah bersifat tetap.  Hal ini dilakukan karena ketidakserasian data KPU dengan 
KPU provinsi dan kabupaten/kota.  Ironisnya, efektifitas penerbitan Perpu No 
1/2009 tidak memadai untuk meredam potensi moral hazard dan tudingan klaim 
kecurangan. 


      Sebagian pihak mengklaim adanya kecurangan sistemik dalam penyusunan DPT. 
 Tudingan itu tentu harus dibuktikan, namun hingga kini belum diperoleh 
penyelesaian hukum dan politik, sedangkan Pemilu Presiden dan Wapres sudah 
semakin dekat.  Akan jauh lebih sukar membayangkan dampaknya ketika pilpres 
juga dituding sarat dengan kecurangan.                


      Selain itu, hasil pengamatan banyak peserta pemilu, baik partai maupun 
perorangan, menunjukkan beberapa proses tahapan pemilu tidak dilaksanakan 
dengan semestinya.  Misal, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu 
Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 180 ayat (2) menyatakan Kelompok Penyelenggara 
Pemungutan Suara (KPPS) wajib memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan 
dan penghitungan suara (formulir C-1), serta sertifikat hasil penghitungan 
suara kepada para saksi. Bahkan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibentuk 
di tingkat desa/kelurahan wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil 
penghitungan suara dengan cara menempelkannya di tempat umum (Pasal 181).  
Nyatanya, jangankan rakyat biasa, mereka yang menjadi peserta pemilu, saksinya 
atau pejabat negara tidak mudah memperoleh informasi kunci tersebut.   


      Hal serupa juga terjadi di tingkat kecamatan, yang dinilai banyak 
kalangan sebagai tempat paling rawan untuk terjadinya kecurangan.  Berbagai 
kewajiban penyelenggara pemilu cenderung tidak dilaksanakan, namun semuanya 
sulit ditindak dan dituntaskan secara hukum. 


      Yang cukup mengejutkan adalah pernyataan Anggota Badan Pengawas Pemilu 
(Bawaslu) Wirdyaningsih dalam Rapat dengan Komisi II DPR tanggal 18 Mei bahwa 
formulir C-1 tidak dapat diperoleh saksi dan peserta pemilu di hampir semua 
daerah (Kompas, 19 Mei 2009).  Sekalipun pernyataan Wirdyaningsih soal 
kemungkinan adanya perintah yang sama masih harus dibuktikan, namun kenyataan 
ini membuat kita risau dengan upaya menciptakan parlemen dan pemerintahan 
bersih.


      Jumlah suara tidak sah yang mencapai 17,49 juta juga menunjukkan ada 
persoalan sistemik dalam penyelenggaraan pemilu. Sebenarnya, Perpu No 1/2009 
yang memberi kesempatan mencentang dua kali untuk pemilihan anggota DPR/DPRD 
seharusnya dapat mereduksi potensi kekeliruan pemberian suara. Nyatanya, selain 
lemahnya sosialisasi penyelenggara pemilu, masih terlalu banyak warga yang 
salah dalam menunaikan hak pilihnya. Lemahnya sosialisasi juga mengimbas pada 
terlalu besarnya mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya, yang mencapai 49,7 
juta orang. Angka ini melampaui total perolehan suara dua partai terbesar, yang 
mungkin menunjukkan lemahnya kepercayaan publik. 


      Berbagai paparan di atas menunjukkan pembenahan total penyelenggaraan 
pemilu harus dilakukan sesegera mungkin, baik dalam konteks pilpres maupun 
pilkada. Revisi sistemik harus dilakukan dan tidak bisa lagi bersifat tambal 
sulam.
      Adapun praktik politik uang, baik yang terselubung maupun 
terang-terangan, telah semakin meluas dan merusak, apalagi di tengah maraknya 
iklim pragmatism, materialisme, dan sekularisme.  Isme-isme ini selayaknya 
dicegah, namun pencegahan harus dimulai dari atas, yaitu keteladanan para 
pejabat penyelenggara negara, termasuk dalam pemilu.  Apalagi, politik uang 
adalah korupsi yang lebih sulit diidentifikasi dan dicegah karena belum tentu 
objeknya merupakan uang negara, meskipun publik dirugikan karena mungkin 
kehilangan haknya semisal hak untuk dapat memiliki pemimpin yang bersih, adil 
dan amanah.  Politik uang dalam arti luas juga bisa bermakna korupsi 
kewenangan, dan ini menjadikan pemberantasan korupsi semakin sulit untuk 
dicegah dan diatasi. *** 
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke