Salah satu contoh ialah kepala BIN, kalau tak salah namanya Mahfud, dia dulu 
sering menulis di situs Laskar Jihad Sunnah Wal Jamaah membela tindakan mereka 
ini. Selain itu bisa dilihat komentarnya terhadap pemboman Bali I. Pada pihak 
lain waktu dikirim Laskar Jihad ke Indonesia Timur, SBY menjabat menteri 
Polkam, sampai saat ini mereka ini tidak mengecam pemboman Bali dan beitupun 
Laskar Jihad. Pemimpin Laskar Jihad bersama mantam jenderal Rustam Kastor 
enak-enak saja menghirup udara kebebasan hidup. Jadi bisa dibilang masalah 
terorsisme ini di negeri rayuan pulau kelapa sangat rumit, bagaikan api tak 
padam, karena para elit turut bermain, apakah mereka terlanjur, walahuallam!


  ----- Original Message ----- 
  From: Bima Bhakti Group Indonesia 
  To: [email protected] ; [email protected] 
  Sent: Thursday, August 13, 2009 11:28 AM
  Subject: [inti-net] Posisi Intelijen Dilematis


    Ada teman yang bilang, bahwa intel di republik ini tergolong intel yang 
paling sopan. Dikatakan paling sopan karena cuma di Indonesia ini Intel mohon 
izin terlebih dahulu untuk mengintai pada pihak yang mau diintai. Hal ini 
dikaitkan dengan upaya mencegah terjadi pelanggaran hak privasi dan HAM dari 
pihak yang mau diintai.

  Jadi jangan kaget, kalo besok besok ada orang yang datang menghadap Anda dan 
berkata begini " Pak / Bu, mohon maaf, saya mau intai Anda lho. Saya ini Intel 
lho. "

  --------------------------- 

  2009-08-13
  Posisi Intelijen Dilematis

  SP/Alex Suban- Sagom Tamboen

  [JAKARTA] Langkah intelijen dalam penanganan masalah terorisme dinilai masih 
kurang maksimal. Hal itu terjadi, karena ruang gerak intelijen dibatasi oleh 
undang-undang dan persoalan hak asasi manusia (HAM). Posisi intelijen pun 
menjadi dilematis.

  "Hal ini tidak dibatasi oleh UU yang mengatur tentang intelijen, melainkan UU 
yang mengatur tentang HAM. Kalau dulu intelijen boleh menangkap orang demi 
kepentingan negara, sekarang hal tersebut sudah tidak boleh, karena akan 
melanggar HAM," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Marsekal Muda 
(Marsda) Sagom Tamboen kepada SP di Jakarta, Rabu (12/8).

  Dikatakan, memadai atau tidak UU Antiteror, bergantung dari sisi mana UU itu 
dilihat. "Kalau UU itu hanya menekankan kinerja penegak hukum, maka yang 
terlibat dalam pemberantasan terorisme hanya polisi, jaksa, dan pengadilan. 
Selama ini, TNI masih menunggu agar UU Keamanan Nasional bisa juga 
mengakomodasi koordinasi dan kerja sama TNI dan Polri. Kami selama ini menunggu 
aturan tentang bagaimana merumuskan UU Kamnas," sambungnya.

  Terkait kendala pembahasan UU tersebut, Sagom mengatakan, beberapa waktu lalu 
telah ada penyampaian ke DPR mengenai hal ini yang ditembuskan ke TNI. 
Menurutnya, peraturan tentang keamanan nasional merupakan hal penting yang 
membutuhkan kerja keras para pembuat UU.

  Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Happy Bone Zulkarnaen 
mengatakan, untuk situasi sekarang dalam penanganan teroris, posisi intelijen 
sangat dilematis.

  "Kalau diberi peluang, kemungkinan kinerja mereka akan berpotensi pada 
pelanggaran HAM. Tetapi, kalau situasi ini tetap dipertahankan, kerja intelijen 
tidak lebih dari petugas pemadam kebakaran. Mereka hanya melapor, mengetahui 
situasi, tapi tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.

  Dikatakan, para penegak hukum membutuhkan solusi yang efektif dalam hal-hal 
tertentu, khususnya dalam menangani persoalan terorisme. Penangkapan bisa saja 
dilakukan dengan lebih profesional agar tidak ada peluang salah tangkap.

  Mengenai pembahasan RUU Intelijen dan RUU Kamnas yang mengatur peluang 
intelijen untuk bekerja lebih maksimal, Happy mengatakan, hal itu akan menjadi 
pekerjaan rumah anggota DPR periode berikut. "Kami harus realistis dengan 
waktu. Hal ini tentunya akan diatur oleh DPR periode berikut. Diharapkan, 
peraturan yang akan ditetapkan nanti bisa mengatur juga keterlibatan TNI dalam 
pemberantasan terorisme," ujarnya.

  Kesenjangan Sosial

  Pengamat intelijen Nuning Kertopati mengatakan, pemberantasan terorisme harus 
dari akarnya, antara lain masalah kemiskinan, ras, dan agama. Di sisi lain, 
ujarnya, ruang gerak intelijen memang harus segera diatur lewat UU. "Ada 
bagian-bagian tertentu yang perlu diberi ruang bagi intelijen, sehingga 
memudahkan mereka melakukan penyelidikan. Jadi, seperti mengupas kasus 
korupsi," katanya.

  Sebelumnya, sejumlah praktisi dan pakar hukum tidak sependapat munculnya 
wacana agar pemerintah menerbitkan aturan baru yang mirip dengan Internal 
Security Act (ISA) di Malaysia dan Singapura.

  "UU Antiterorisme sudah mengatur kewenangan melakukan penyadapan, penahanan, 
dan penangkapan. Polisi tidak memerlukan tambahan kewenangan, seperti yang 
diberlakukan Singapura dan Malaysia lewat ISA. Gagasan untuk memberlakukan 
aturan yang serupa dengan ISA sama saja dengan menghidupkan UU Antisubversi," 
tandas praktisi hukum, Todung Mulya Lubis.

  Anggota Komisi I DPR Sabam Sirait menilai, sekalipun Malaysia dan Singapura 
terlihat maju dari sisi ekonomi, kebebasan warga negara, hak asasi manusia 
(HAM), bahkan kebebasan pers, tidak seperti di Indonesia. "Ini buah dari 
penerapan ISA," ujarnya.

  Pandangan yang sama dikuatkan pengamat hukum dari Imparsial Bhatara Ibnu 
Reza. "ISA tidak bisa dijadikan perbandingan. Itu produk penjajah mereka 
(Singapura dan Malaysia), yaitu Inggris. Kalau kita mengadopsi langkah 
antisipasi mereka dalam menghadapi terorisme, berarti kita mundur 40-50 tahun 
ke belakang, dan itu membahayakan masyarakat sipil," tegasnya.

  Sedangkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, upaya polisi 
menggagalkan rencana aksi bom kelompok teroris pimpinan Noordin M Top itu 
adalah sebuah prestasi yang bagus. Presiden tetap berharap polisi bisa 
menangkap gembong teroris Noordin M Top, sehingga terorisme tidak berkembang 
luas di Indonesia.

  "Oleh karena itu, saya kira itu prestasi yang bagus dan sekalipun itu bukan 
Noordin M Top, seperti yang diberitakan selama ini atau yang diharapkan oleh 
semua yang ingin kejahatan terorisme segera bisa dihentikan atau dicegah untuk 
terus berkembang," katanya.

  Menurut Presiden, yang penting aparat kepolisian dan pihak-pihak terkait 
dengan pemberantasan terorisme harus tetap diberi semangat dan dorongan dalam 
menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai undang-undang. 
[EMS/AHS/NCW/J-11/A-21/J-9/ C-4/152/143]

  Pls Join : INTI-NET (INDONESIA TIONGHOA NETWORKS)
  [email protected]
  http://groups.yahoo.com/group/inti-net/join

  Visit Tionghoanet on the blog :
  http://tionghoanet.blogspot.com/



  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke