Ada teman yang bilang, bahwa intel di republik ini tergolong intel yang paling sopan. Dikatakan paling sopan karena cuma di Indonesia ini Intel mohon izin terlebih dahulu untuk mengintai pada pihak yang mau diintai. Hal ini dikaitkan dengan upaya mencegah terjadi pelanggaran hak privasi dan HAM dari pihak yang mau diintai.
Jadi jangan kaget, kalo besok besok ada orang yang datang menghadap Anda dan berkata begini " Pak / Bu, mohon maaf, saya mau intai Anda lho. Saya ini Intel lho. " --------------------------- 2009-08-13 Posisi Intelijen Dilematis SP/Alex Suban- Sagom Tamboen [JAKARTA] Langkah intelijen dalam penanganan masalah terorisme dinilai masih kurang maksimal. Hal itu terjadi, karena ruang gerak intelijen dibatasi oleh undang-undang dan persoalan hak asasi manusia (HAM). Posisi intelijen pun menjadi dilematis. "Hal ini tidak dibatasi oleh UU yang mengatur tentang intelijen, melainkan UU yang mengatur tentang HAM. Kalau dulu intelijen boleh menangkap orang demi kepentingan negara, sekarang hal tersebut sudah tidak boleh, karena akan melanggar HAM," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Marsekal Muda (Marsda) Sagom Tamboen kepada SP di Jakarta, Rabu (12/8). Dikatakan, memadai atau tidak UU Antiteror, bergantung dari sisi mana UU itu dilihat. "Kalau UU itu hanya menekankan kinerja penegak hukum, maka yang terlibat dalam pemberantasan terorisme hanya polisi, jaksa, dan pengadilan. Selama ini, TNI masih menunggu agar UU Keamanan Nasional bisa juga mengakomodasi koordinasi dan kerja sama TNI dan Polri. Kami selama ini menunggu aturan tentang bagaimana merumuskan UU Kamnas," sambungnya. Terkait kendala pembahasan UU tersebut, Sagom mengatakan, beberapa waktu lalu telah ada penyampaian ke DPR mengenai hal ini yang ditembuskan ke TNI. Menurutnya, peraturan tentang keamanan nasional merupakan hal penting yang membutuhkan kerja keras para pembuat UU. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Happy Bone Zulkarnaen mengatakan, untuk situasi sekarang dalam penanganan teroris, posisi intelijen sangat dilematis. "Kalau diberi peluang, kemungkinan kinerja mereka akan berpotensi pada pelanggaran HAM. Tetapi, kalau situasi ini tetap dipertahankan, kerja intelijen tidak lebih dari petugas pemadam kebakaran. Mereka hanya melapor, mengetahui situasi, tapi tidak bisa berbuat apa-apa," katanya. Dikatakan, para penegak hukum membutuhkan solusi yang efektif dalam hal-hal tertentu, khususnya dalam menangani persoalan terorisme. Penangkapan bisa saja dilakukan dengan lebih profesional agar tidak ada peluang salah tangkap. Mengenai pembahasan RUU Intelijen dan RUU Kamnas yang mengatur peluang intelijen untuk bekerja lebih maksimal, Happy mengatakan, hal itu akan menjadi pekerjaan rumah anggota DPR periode berikut. "Kami harus realistis dengan waktu. Hal ini tentunya akan diatur oleh DPR periode berikut. Diharapkan, peraturan yang akan ditetapkan nanti bisa mengatur juga keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme," ujarnya. Kesenjangan Sosial Pengamat intelijen Nuning Kertopati mengatakan, pemberantasan terorisme harus dari akarnya, antara lain masalah kemiskinan, ras, dan agama. Di sisi lain, ujarnya, ruang gerak intelijen memang harus segera diatur lewat UU. "Ada bagian-bagian tertentu yang perlu diberi ruang bagi intelijen, sehingga memudahkan mereka melakukan penyelidikan. Jadi, seperti mengupas kasus korupsi," katanya. Sebelumnya, sejumlah praktisi dan pakar hukum tidak sependapat munculnya wacana agar pemerintah menerbitkan aturan baru yang mirip dengan Internal Security Act (ISA) di Malaysia dan Singapura. "UU Antiterorisme sudah mengatur kewenangan melakukan penyadapan, penahanan, dan penangkapan. Polisi tidak memerlukan tambahan kewenangan, seperti yang diberlakukan Singapura dan Malaysia lewat ISA. Gagasan untuk memberlakukan aturan yang serupa dengan ISA sama saja dengan menghidupkan UU Antisubversi," tandas praktisi hukum, Todung Mulya Lubis. Anggota Komisi I DPR Sabam Sirait menilai, sekalipun Malaysia dan Singapura terlihat maju dari sisi ekonomi, kebebasan warga negara, hak asasi manusia (HAM), bahkan kebebasan pers, tidak seperti di Indonesia. "Ini buah dari penerapan ISA," ujarnya. Pandangan yang sama dikuatkan pengamat hukum dari Imparsial Bhatara Ibnu Reza. "ISA tidak bisa dijadikan perbandingan. Itu produk penjajah mereka (Singapura dan Malaysia), yaitu Inggris. Kalau kita mengadopsi langkah antisipasi mereka dalam menghadapi terorisme, berarti kita mundur 40-50 tahun ke belakang, dan itu membahayakan masyarakat sipil," tegasnya. Sedangkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, upaya polisi menggagalkan rencana aksi bom kelompok teroris pimpinan Noordin M Top itu adalah sebuah prestasi yang bagus. Presiden tetap berharap polisi bisa menangkap gembong teroris Noordin M Top, sehingga terorisme tidak berkembang luas di Indonesia. "Oleh karena itu, saya kira itu prestasi yang bagus dan sekalipun itu bukan Noordin M Top, seperti yang diberitakan selama ini atau yang diharapkan oleh semua yang ingin kejahatan terorisme segera bisa dihentikan atau dicegah untuk terus berkembang," katanya. Menurut Presiden, yang penting aparat kepolisian dan pihak-pihak terkait dengan pemberantasan terorisme harus tetap diberi semangat dan dorongan dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka sesuai undang-undang. [EMS/AHS/NCW/J-11/A-21/J-9/ C-4/152/143] Pls Join : INTI-NET (INDONESIA TIONGHOA NETWORKS) [email protected] http://groups.yahoo.com/group/inti-net/join Visit Tionghoanet on the blog : http://tionghoanet.blogspot.com/
