Refleksi : Gubernur mengurus pembagian sedekah? Andak SD pun bisa mengatur. 
Gubernur dan walikota di seluruh NKRI itu hanya jabatan aksi-aksian saja, hal 
ini bisa dilihat dari perkembangan daerah dan kota-kotanya. Gubuk-gubuk tumbuh 
sebagai jamur, tanda kemiskinan rantai abadi. 

http://www.sinarharapan.co.id/berita/read/gubernur-fauzi-bowo-dipolisikan/

Kamis 24. of September 2009 12:43 
Gubernur Fauzi Bowo "Dipolisikan"


Jakarta - Dinilai berbuat kelalaian sehingga mengakibatkan beberapa orang 
terluka saat pembagian sedekah dan bingkisan di Balai Kota Jakata, Senin (21/9) 
lalu, Gubernur Jakarta Fauzi Bowo, Kamis (24/9) pagi, dilaporkan ke Polda Metro 
Jaya oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

     
Ketua Konsorsium Kemiskinan Kota Edi Saidi mengatakan, pelaporan itu dilakukan 
karena Fauzi Bowo merupakan penanggung jawab yang tidak mampu mengoordinasikan 
stafnya dalam mengatur kegiatan, sehingga mengakibatkan adanya korban luka yang 
terpaksa dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat.

"Ada dua aturan yang dilanggar Fauzi Bowo, yakni Pasal 360 KUHP tentang 
kelalaian dan Perda Ketertiban Umum No 8 Tahun 2007 Pasal 39 dan 40," ungkapnya.

Dia menjelaskan, saat hari pembagian berlangsung, ribuan warga sebelumnya telah 
menunggu di depan Balai Kota Jakarta sejak pukul 07.00 WIB. "Pembagian dimulai 
pukul 08.00 WIB. Pada pukul 09.30 WIB petugas menutup pagar dan berteriak 
sembako habis. Padahal, terlihat jelas sembako masih menumpuk di Balai Kota 
Jakarta," katanya.

Akibat pengumuman itu, warga yang melihat masih tersedianya sembako akhirnya 
merangsek ke depan dan mengakibatkan puluhan orang yang berada di depan 
terdorong dan terinjak-injak. "Sampai sekarang dua warga, yaitu Ibu Sateni dan 
Ibu Dati, masih dirawat di Ruang Soka lantai lima Rumah Sakit Umum Daerah 
Tarakan," tambah Edi. (bch


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke