http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2009092505543216
Jum'at, 25 September 2009
Ricuh Bagi Zakat Justru di Jakarta!
H. Bambang Eka Wijaya
"PERISTIWA memalukan dan melecehkan kaum duafa dalam pembagian zakat
terjadi justru di Pemda DKI Jakarta hari kedua Lebaran!" ujar Umar. "Memalukan,
Pemda DKI gagal mengatur ribuan warga miskin hingga ricuh, orang tua, wanita,
dan anak-anak terinjak-injak, banyak yang pingsan! Melecehkan, Sekprov DKI
melempar tanggung jawab atas kegagalan itu dengan menyalahkan para duafa tak
mau antre! Padahal, akibat penanganan yang buruk, ribuan pendamba zakat Rp40
ribu itu berjam-jam terpanggang terik matahari!"
"Ironisnya, DKI menjalankan perda mengancam pemberi santunan pada orang
miskin di tempat umum dengan hukuman enam bulan penjara atau denda Rp20 juta!"
sambut Amir.
"Tapi dalam demonstrasi kedermawanan--istilah sosiolog Imam Prasojo
(Metro TV [22-9])--Pemda DKI semdiri melanggarnya secara terbuka! Ini dijadikan
dasar Wardah Hafidz, konsorsium warga miskin kota, menggugat Pemda DKI ke
pengadilan!"
"Aneh, kejadian memalukan itu justru dilakukan pemerintah Ibu Kota, pusat
peradaban bangsa, yang seharusnya memberi cerminan budaya par excellence!"
tegas Umar. "Orang daerah kagum pada lembaga-lembaga amil zakat nasional di
Jakarta--Baznas, Dompet Duafa, Rumah Zakat, dan lainnya--yang tepercaya dalam
penyaluran zakat! Pemda DKI membawahkan Bazis, pengelola zakat pegawai pemda!
Tapi saat Pemda DKI punya zakat berjumlah besar--dari upah pungut pajak, iuran,
dan retribusi daerah para pejabat senior yang bisa miliaran rupiah--tak
menyalurkan lewat lembaga yang ada, malah memakainya untuk demonstrasi
kedermawanan?"
"Jawabannya terangkum dalam uraian Wardah--seperti motif politisi
bagi-bagi sembako!" timpal Amir. "Padahal, kalau zakat upah pungut pejabat
senior DKI dibuat membangun baitulmal di semua masjid Jakarta seperti gagasan
Forum Takmir Masjid Bandar Lampung, guna menggalang tradisi zakat nonfitrah
warga komunitas setiap masjid, besar artinya dalam mengatasi kemiskinan!"
"Apalagi pakai versi penghitungan zakat penghasilan disesuaikan petani
sawah tadah hujan yang panen sekali setahun, setara 526 kg beras atau jika
Rp6.000/kg, penghasilan Rp3.156.000/tahun wajib dizakati, jumlah muzaki bisa
lebih masif!" tegas Umar. "Dibanding wajib zakat petani irigasi teknis lima
persen dan tadah hujan 10 persen, zakat penghasilan nonhasil bumi hanya 2,5
persen, relatif tak berat bagi yang sadar zakat jika dilunasi setiap gajian di
baitulmal masjidnya!"
"Itu jika Pemda DKI, dan pemda lain yang para pejabat seniornya dapat
upah pungut besar untuk dilunasi zakatnya, tak memakai zakat tersebut untuk
demonstrasi kedermawanan dengan motif politik!" tukas Amir. "Motivasi itu
tantangan bagi keefektifan zakat mengatasi kemiskinan!" ***
[Non-text portions of this message have been removed]