http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009093005583769

      Rabu, 30 September 2009 
     
      OPINI 
     
     
     
Pemimpin Hasil Jual-Beli 

      Ridwan Saifuddin

      Mengajar di STAIN Metro

      Kerisauan sejumlah kalangan, bahwa pemilihan kepala daerah secara 
langsung berdampak buruk terhadap perilaku politik pemilih cukup beralasan. 
Ditegaskan dengan sikap para pelaku politik "di antaranya pemain baru" yang 
condong berpola perilaku transaksional dalam mengejar kekuasaan.

      Tak dimungkiri, era pemilihan kepala daerah secara langsung telah membawa 
euforia berbagai kalangan yang merasa punya cukup modal dan pantas menjadi 
pemimpin daerah. Tak cuma kader partai, euforia itu telah menjangkiti banyak 
kalangan: akademisi, guru, kiai, usahawan, hingga pemain proyek pemerintahan. 
Yang jelas, kursi kepala daerah sekarang sudah menjadi angan-angan banyak 
orang. Soal kualitas, kapasitas, dan jiwa pengabdian, tak terlalu penting untuk 
dibincangkan.

      Sejak rezim pilkada secara langsung dimulai 1 Juni 2005, ihwal kesiapan 
rakyat sebagai pemilih telah banyak diwacanakan. Ketua PBNU Hasyim Muzadi, 
misalnya, menilai pilkada langsung terlalu maju bagi rakyat Indonesia, karena 
mereka belum siap akibat miskin, beragama secara teoritis, berpendidikan 
rendah, dan sebagainya (Kompas Cyber Media, 4 Juni 2005). Ryas Rasyid, pakar 
pemerintahan sekaligus politisi, punya sedikitnya dua kriteria dilaksanakannya 
pilkada secara langsung: 50 persen penduduk di daerah harus sudah selesai 
pendidikan dasar, dan pengangguran di daerah yang bersangkutan maksimal 10 
persen dari jumlah penduduk. Kriteria tersebut untuk terselenggaranya pilkada 
dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mengerti kebutuhan 
masyarakat.

      Menjelang kali kedua pilkada langsung pada 2010, wacana tentang 
plus-minusnya terus berlangsung. Apalagi dengan melihat kecenderungan perilaku 
pemilih dan hasil Pemilu Legislatif 2009, di mana rasionalitas dan kedewasaan 
pemilih belum terlihat. Alih-alih praktek dagang sapi terasa sampai ke akar 
rumput. Sekadar kilas balik, pilkada secara langsung merupakan desain 
kelembagaan untuk mempercepat proses demokratisasi di daerah, setelah melihat 
realitas bahwa penguatan parlemen (DPRD) tidak mampu meningkatkan kualitas 
demokrasi secara substansial (Marijan, 2007).

      Agenda politik yang berlangsung tertutup di gedung Dewan begitu kuat 
aroma transaksi jual-beli, mulai dari pemilihan kepala daerah oleh anggota 
DPRD, penyusunan peraturan daerah, maupun perumusan kebijakan-kebijakan publik.

      Pemilu 1999, dan dilanjutkan pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD, 
sebagai pelembagaan reformasi sistem pemilu dan pemerintahan daerah, 
menghasilkan performa anggota Dewan yang mengecewakan. Pilkada secara langsung 
kemudian dilaksanakan sebagai ijtihad untuk memperkuat demokratisasi di daerah 
dari sisi eksekutif.

      Pilkada 2005 mengharuskan kandidat kepala daerah dicalonkan partai 
politik, sehingga faktor partai (lagi-lagi) mendominasi proses rekrutmen 
kepemimpin daerah. Pilkada 2010, partai tidak lagi menjadi satu-satunya 
"perahu" yang bisa mengangkut kandidat untuk berkompetisi meraih kursi kepala 
daerah, dengan dimungkinkannya calon perseorangan (independen).

      Secara prosedural, pilkada langsung telah mewujudkan proses pelibatan 
rakyat dalam pengambilan keputusan politik penting menyangkut kepemimpinan 
daerah. Namun, pilkada bukan cuma soal kebebasan rakyat memilih pemimpin 
daerah, melainkan bagaimana pilkada dapat menghantarkan pada proses menuju 
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Jika demokrasi dimaknai upacara jual-beli 
suara, yakinlah, pilkada langsung telah gagal membawa pada tujuan substansi 
demokrasi. Tak heran jika kemudian kebijakan publik akan condong tidak sejalan 
dengan keinginan dan aspirasi rakyat.

      Pada pemilu legislatif yang baru lalu, upacara jual-beli suara itulah 
yang marak di mana-mana. Bisa dimengerti, ketika kecenderungan itu disebabkan 
rasa frustasi rakyat terhadap janji dan kinerja partai, hingga hari ini. Atau, 
tidak cukup tersedianya figur caleg yang diyakini akan mengerti dan jujur 
menepati janji. Adapun pilkada langsung, memiliki dimensi lain. Kepala daerah 
adalah personifikasi pemimpin yang kebijakannya akan secara langsung dirasakan 
oleh rakyat. Kepala daerah juga merepresentasikan wajah birokrasi yang juga 
secara langsung terkait dengan hajat hidup dan kepentingan publik. Kepala 
daerah pula yang diharapkan untuk mengartikulasikan keinginan publik ke dalam 
kebijakan-kebijakan dan agenda pembangunan. Karenanya, kepala daerah bukan 
mewakili kelompok kepentingan atau golongan tertentu, seperti partai politik.

      Memilih kepala daerah adalah memilih pemimpin, dan pemimpin yang baik 
tidak akan lahir dari proses dagang sapi. Pemimpin yang baik tidak akan sampai 
hati membeli dukungan rakyat, untuk dikhianati. Pemimpin sejati tidak mudah 
menebar janji, sekadar mendapat kursi. Pemimpin yang baik tidak suka 
mencari-cari perhatian publik secara berlebihan, hanya pada saat menjelang 
pemilihan. Maka, diam-diam kita perlu berhati-hati (ya, cukup dalam hati), 
kalau ada yang tiba-tiba menjadi dermawan, menjadi murah senyum, menjadi sering 
silaturahmi, sering bagi-bagi, atau tiba-tiba baik hati, ketika memasuki 
masa-masa pencalonan....

      Rezim pemilu/pilkada sekarang memang membuka ruang munculnya politisi 
instant, pemimpin dadakan, tokoh karbitan. Memang secara teori dalam kompetisi 
politik, tiga modal diperlukan: modal politik, modal sosial, dan modal ekonomi. 
Namun, satu/dua di antaranya dapat saling mendominasi, bahkan saling 
menegasikan. Idealnya, ketiga modal tersebut secara proporsional dipunyai 
seorang pemimpin.

      Modal politik dan modal ekonomi amat erat relasinya. Sementara, modal 
sosial berupa kepercayaan (trust) publik terhadap figur tertentu menjadi barang 
mewah yang kian langka. Kemampuan meyakinkan pemilih akan kompetensi dan 
kapasitas figur, konon dapat dengan mudah tergeser oleh kemampuan "daya beli". 
Supremasi modal ekonomi menjadi gejala umum. Tak heran jika para juragan dan 
hartawan banyak tergoda mencoba masuk ke arena permainan, dengan reka-reka 
untuk jabatan bupati/wali kota cukup sedia Rp5--30 miliar, tergantung kondisi 
dan luas medan pertarungan.

      Namun, rakyat cukup paham, kalau menjadi pemimpin hanya karena uang, 
pasti jika berkuasa kelak akan menjual jabatannya demi mencari keuntungan yang 
lebih besar. Suara rakyat tidak akan ada lagi karena sudah dibeli. Sebaliknya, 
jika memilih pemimpin karena kepercayaan terhadap kapabilitas dan kejujuran, 
lebih berpeluang untuk menghasilkan pemerintahan yang program serta 
kebijakannya menguntungkan rakyat. Pemimpin yang amanah adalah berkah, yang 
hanya akan diperoleh dengan cara yang hikmah (baik), bukan dengan menjual suara 
secara murah.
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke