Refleksi : Kalau Hakim pembebas koruptor dituntut, pasti tidak akan menjadi 
maslah besar,  karena para koruptor sudah bebas dan bisa jalankan bisnes untuk 
lebih kaya raya. Hakim pasti tidak dilupakan budinya oleh para koruptor. 
Paling-paling hakim yang dituntut telah membagi rejeki kepada kawan-kawannya, 
jadi  kalau hukuman dijatuhkan tentu tidak akan berat, atau kalau berat setelah 
beberapa waktu dipotong-potong waktu tahan karena berkelakuan baik, akhrinya 
tak lama meringkuk dipenjara. Keluar penjara bisa menjadi penasehat kepada para 
koruptor. Ada saja akal Abunawas dari penguasa NKRI baik di pusat maupun di 
daerah.Dirgahayu NKRI!

http://www.antaranews.com/berita/1263974106/ma-siap-tindak-hakim-pembebas-koruptor

MA Siap Tindak Hakim Pembebas Koruptor

Rabu, 20 Januari 2010 14:55 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung akan menindak hakim-hakim yang 
memutuskan bebas terhadap para koruptor, demikian Juru Bicara (Jubir) Mahkamah 
Agung Hatta Ali, di Jakarta, Rabu.

"Kalau ada bukti penyimpangan dari hakim seperti melakukan intervensi, suap, MA 
siap untuk menindaknya," kata Hatta Ali.

Sebelumnya, ICW melaporkan 106 hakim dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan 
tinggi hingga Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (19 /1).

Bahkan satu hakim dari 106 hakim yang dilaporkan ke KY, yang bertugas di 
Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui telah membebaskan 
35 terdakwa kasus korupsi.

Hatta Ali mempersilakan ICW melaporkan temuan itu, asal disertai bukti 
pelanggaran dari hakim yang memutuskan perkara korupsi, sebaliknya kalau fakta 
dipersidangan tak bisa dikomentari karena adalah kewenangan hakim dalam 
memutuskan perkara.

"Kalau faktanya di sidang harus dibebaskan, ya harus dibebaskan. Masa orang 
yang harus bebas dinyatakan bersalah," katanya.

Wakil Koordinator ICW, Emerson F Yuntho, mengatakan 106 hakim yang dilaporkan 
ke KY terdiri dari 100 hakim yang menjatuhkan vonis bebas atau bebas dalam 
kasus korupsi dan enam hakim yang menjatuhkan vonis percobaan terhadap koruptor.

"ICW menyerahkan dokumen itu ke KY yang berisikan surat laporan, lampiran, 
daftar nama hakim, kasus terdakwa, jabatan terdakwa dan tahun putusan, serta 
surat bantahan MA tentang data ICW," katanya. 

Dia mengatakan, bantahan MA mengenai laporan ICW itu tidak disertai dengan data 
yang rinci tentang nama hakim, terdakwa, jabatan terdakwa, vonis pengadilan 
yang memutus, tahun putusan dan kerugian negara.

"Bahkan data MA justru tidak valid, terutama salah satu bagian yang mengatakan 
"tidak ada satupun vonis percobaan terhadap kasus korupsi dijatuhkan di tahun 
2009," katanya.

Padahal, kata dia, ICW menemukan fenomena tersebut, bahkan juga terjadi di MA.

Menurutnya, dari 6 hakim yang dilaporkan menjatuhkan vonis percobaan ke KY itu, 
tiga diantaranya adalah hakim agung.

"ICW meminta KY memberikan `shock terapy` terhadap hakim-hakim bermasalah yang 
terbukti melanggar peraturan atau terbukti terlibat dalam praktek mafia hukum 
dibalik sejumlah vonis bebas/lepas dan percobaan tersebut," katanya.(*)



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke