Refleksi : Minoritas lainnya tunggu giliran, jadi siap-siap saja bersihkan 
leher untuk digorok. hehehe  

http://www.gatra.com/artikel.php?id=145918

Peraturan Gubernur
Jabar Larang Aktivitas Ahmadiyah

Bandung, 3 Maret 2011 11:12
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis, secara resmi mengeluarkan Peraturan 
Gubernur (Pergub) No.12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah 
di Jawa Barat.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, 
di ruang kerjanya, di Gedung Sate Bandung, yang didampingi oleh Ketua DPRD Jawa 
Barat, Kapolda Jabar, Pangdam III Siliwangi dan Kepala Kanwil Kemenag Jabar.

Ahmad Heryawan mengatakan, dikeluarkannya Pergub tersebut diawali oleh risalah 
rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada Selasa (2/3) malam yang dipimpin 
oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf bersama Ketua DPRD Jawa 
Barat Irfan Suryanegara, Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto, Pangdam III 
Siliwangi Mayjen Moeldoko, Kajati Jabar Sugiyanto serta Ketua MUI Jabar Hafidz 
Usman, di rumah dinas gubernur yakni Gedung Pakuan dari pukul 19.30 hingga 
22.30 WIB.

Gubernur menambahkan, sebagai tahap awal sosialisasi Pergub itu, Pemprov Jabar 
akan melakukan kegiatan seperti pengajian di seluruh masjid-masjid Ahmadiyah di 
Jabar.

Ia mengatakan, ada tujuh dasar hukum yang melatarbelakangi keluarnya pergub 
itu, salah satunya adalah SKB 3 Menteri dan 12 Butir Kesepakatan Bersama yang 
ditandatangani oleh seluruh pihak termasuk oleh jamaah Ahmadiyah.

Dengan adanya pergub tersebut maka seluruh pengangut, anggota dan pengurus 
Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun, 
sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang 
menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang menyimpang.

Adapun aktivitas yang dilarang sesuai ketentuan pergub tersebut, kata Gubernur, 
ialah larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah secara tulisan, lisan, ataupun 
melalui media elektronik.

Kemudian larangan pemasangan papan nama organisasi jamaah Ahmadiyah di tempat 
umum, larangan pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga 
pendidikan, dan atribut jamaah Ahmadiyah.

Pergub itu juga melarang anggota masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau 
perbuatan yang melawan hukum dengan jamaah Ahmadiyah. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke