Refleksi : Minoritas lainnya tunggu giliran, jadi siap-siap saja bersihkan leher untuk digorok. hehehe
http://www.gatra.com/artikel.php?id=145918 Peraturan Gubernur Jabar Larang Aktivitas Ahmadiyah Bandung, 3 Maret 2011 11:12 Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis, secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di ruang kerjanya, di Gedung Sate Bandung, yang didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Kapolda Jabar, Pangdam III Siliwangi dan Kepala Kanwil Kemenag Jabar. Ahmad Heryawan mengatakan, dikeluarkannya Pergub tersebut diawali oleh risalah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada Selasa (2/3) malam yang dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf bersama Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara, Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto, Pangdam III Siliwangi Mayjen Moeldoko, Kajati Jabar Sugiyanto serta Ketua MUI Jabar Hafidz Usman, di rumah dinas gubernur yakni Gedung Pakuan dari pukul 19.30 hingga 22.30 WIB. Gubernur menambahkan, sebagai tahap awal sosialisasi Pergub itu, Pemprov Jabar akan melakukan kegiatan seperti pengajian di seluruh masjid-masjid Ahmadiyah di Jabar. Ia mengatakan, ada tujuh dasar hukum yang melatarbelakangi keluarnya pergub itu, salah satunya adalah SKB 3 Menteri dan 12 Butir Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak termasuk oleh jamaah Ahmadiyah. Dengan adanya pergub tersebut maka seluruh pengangut, anggota dan pengurus Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apapun, sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang menyimpang. Adapun aktivitas yang dilarang sesuai ketentuan pergub tersebut, kata Gubernur, ialah larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah secara tulisan, lisan, ataupun melalui media elektronik. Kemudian larangan pemasangan papan nama organisasi jamaah Ahmadiyah di tempat umum, larangan pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan atribut jamaah Ahmadiyah. Pergub itu juga melarang anggota masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau perbuatan yang melawan hukum dengan jamaah Ahmadiyah. [Non-text portions of this message have been removed]
