http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/09/208942/16/1/Tommy-Soeharto-Menang-Kejaksaan-belum-Bersikap


Tommy Soeharto Menang, Kejaksaan belum Bersikap 

Rabu, 09 Maret 2011 21:20 WIB    
Penulis : Irvan Sihombing
 


 
ANTARA/Jefri Aries/ip

JAKARTA--MICOM: Kejaksaang Agung belum berpikir untuk mengajukan kasasi atas 
keputusan perkara Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) melawan otoritas 
keuangan Guernsey, Financial Intelligence Service (FIS), terkait pembekuan dana 
36 juta Euro. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan belum mendapatkan putusan 
resmi dari Pengadilan Banding Guernsey. 

â?oYa nanti saya coba pelajari itu. Karena kan saya belum mendapatkan, baru 
informasi dari teman-teman juga. Kembali kita lihat putusan itu. Kalau nanti 
upaya hukumnya masih bisa dimungkinkan atau tidak, kita lihat lagi. 
Mudah-mudahan ada amunisi (untuk menahan uang Tommy), kita lakukan kembali,� 
ujar Basrief di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (9/3). 

Seperti diberitakan, Pengadilan Banding Guernsey menyatakan FIS tidak berhak 
membekukan uang Tommy yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. 
Putusan itu keluar 15 Februari 2011. BNP membekukan uang Tommy dan menolak 
melakuan transfer ke bank lain karena menduga uang itu dicurigai berasal dari 
hasil korupsi di Indonesia serta ada kemungkinan muncul klaim dari pemerintah 
Indonesia. (Nav/OL-8). 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke