http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/09/208942/16/1/Tommy-Soeharto-Menang-Kejaksaan-belum-Bersikap
Tommy Soeharto Menang, Kejaksaan belum Bersikap Rabu, 09 Maret 2011 21:20 WIB Penulis : Irvan Sihombing ANTARA/Jefri Aries/ip JAKARTA--MICOM: Kejaksaang Agung belum berpikir untuk mengajukan kasasi atas keputusan perkara Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) melawan otoritas keuangan Guernsey, Financial Intelligence Service (FIS), terkait pembekuan dana 36 juta Euro. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan belum mendapatkan putusan resmi dari Pengadilan Banding Guernsey. â?oYa nanti saya coba pelajari itu. Karena kan saya belum mendapatkan, baru informasi dari teman-teman juga. Kembali kita lihat putusan itu. Kalau nanti upaya hukumnya masih bisa dimungkinkan atau tidak, kita lihat lagi. Mudah-mudahan ada amunisi (untuk menahan uang Tommy), kita lakukan kembali,â? ujar Basrief di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (9/3). Seperti diberitakan, Pengadilan Banding Guernsey menyatakan FIS tidak berhak membekukan uang Tommy yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Putusan itu keluar 15 Februari 2011. BNP membekukan uang Tommy dan menolak melakuan transfer ke bank lain karena menduga uang itu dicurigai berasal dari hasil korupsi di Indonesia serta ada kemungkinan muncul klaim dari pemerintah Indonesia. (Nav/OL-8). [Non-text portions of this message have been removed]
