Kasus GKI Yasmin
NU Sesalkan Tindakan Diskriminasi
Penulis: Maria Natalia | Editor: Tri Wahono
Senin, 14 Maret 2011 | 22:08 WIB
 MARIA NATALIA Gereja Kristen Indonesia dan Persekutuan Gereja-Gereja di 
Indonesia (PGI) mengecam pemkot Bogor yang menolak mengikuti keputusan MA untuk 
menyetujui IMB GKI Taman Yasmin. Mereka menolak keras semua tawaran yang Pemkot 
Bogor termasuk keinginan pemkot membeli tanah dan bangunan tersebut untuk 
relokasi, Gedung PGI, Senin (14/3/2011).
1

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan 
tindakan diskriminatif dan intoleransi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) 
Bogor yang menolak putusan MA mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 
Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin. Hal ini mengakibatkan jemaat GKI 
tidak bisa melaksanakan ibadah dalam gereja, karena gerbang gerejanya digembok 
dan disegel.

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan munculnya sikap-sikap intoleransi seperti 
ini. Indonesia adalah negara berwawasan kebangsaan. Tidak ada agama yang 
mayoritas dan minoritas. Semua diposisikan dengan derajat yang sama dan tidak 
ada diskriminasi," ungkap Wakil Sekjen NU, Imdadun Rahmat saat menghadiri 
konferensi Pers GKI, di Kantor PGI, Senin (14/3/2011).

Menurutnya, dalam kasus GKI Taman Yasmin ini, kelompok minoritas justru 
dijadikan korban baik melalui kebijakan pemerintah maupun masyarakat. Ia 
berharap pemerintah daerah tidak mudah terpengaruh kelompok-kelompok tertentu 
yang cenderung menumbuhkan kebencian terutama pada minoritas.

Seperti yang diketahui, persoalan GKI Taman Yasmin telah berlangsung 
berlarut-larut hingga saat ini. GKI Yasmin sudah mengantongi IMB gedung gereja 
di Kelurahan Curug Mekar, Bogor, 13 Juni 2006 melalui SK Walikota Bogor no 
645.8-372. Namun, izin tersebut dicabut secara sepihak oleh Pemkot Bogor pada 
14 Februari 2008 melalui nomor surat 503/208/-DTKP. Tak hanya itu Pemkot Bogor 
juga menggembok dan menyegel pagar kompleks gereja tersebut pada 10 April 2010. 
Sejak peristiwa itu, jemaat GKI Yasmin menggelar kegiatan ibadah di trotoar 
depan gereja setiap hari Minggu.



Kasus GKI Yasmin
Kronologi Pemblokiran Gereja di Bogor
Penulis: Maria Natalia | Editor: Tri Wahono
Senin, 14 Maret 2011 | 21:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak hanya Pemkot Bogor yang melakukan diskriminasi atas 
umat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, tetapi aparat kepolisian juga 
dituding turut ambil bagian dalam aksi intoleransi tersebut.

Kejadian pemblokiran dan pelarangan ibadah dilakukan pada 12 dan 13 Maret lalu 
oleh kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum. Padahal, umat GKI Taman 
Yasmin sudah resmi mendapat hak IMB berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi berbagai bentuk sikap diskriminasi yang juga dilakukan pihak 
kepolisian ini, salah satu pendeta GKI, Albertus Patty, menyatakan 
keprihatinannya yang mendalam. Menurutnya, GKI merupakan kelompok yang 
seharusnya dilindungi dari penindasan. Namun, baik pemerintah daerah maupun 
kepolisian justru kalah oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu.

"Kita mulai kehilangan fondasi hukum dengan Pemkot yang tidak mengindahkan 
putusan MA. Selain itu, kita juga kehilangan rasionalisme, semua diselesaikan 
dengan kekerasan dan tidak manusiawi. Kami menuntut Presiden SBY untuk dapat 
tegas menegakkan hukum atas masalah ini," ungkap Pendeta Albertus Patty di 
kantor PGI, Senin (14/3/2011).

Ia bersama segenap jemaat GKI berharap pemerintah adil dalam menjalankan 
keputusan MA tersebut, terutama pemerintah pusat agar mengoreksi kinerja 
pemerintah daerah yang tidak patuh hukum.

Berikut kronologi pemblokiran gereja menurut versi GKI Yasmin.

12 Maret 2011

19.00-21.00 WIB: Terjadi pertemuan antara perwakilan GKI dan petinggi dari 
Polda Jabar. Polda Jabar menyatakan secara tegas akan menjamin dan menindak 
tegas pihak mana pun yang melakukan penggembokan GKI Yasmin. Oleh karena itu, 
GKI diminta untuk tidak mengambil langkah sendiri terhadap pihak-pihak yang 
melawan hukum.

Pukul 23.00 WIB: Satpol PP dan sejumlah anggota kepolisian justru menggembok 
kembali gerbang gereja GKI Taman Yasmin. Di situ tampak jelas kepolisian 
melakukan tindakan pembiaran, tanpa berusaha mencegah seperti yang dijanjikan.

13 Maret 2011

Pukul 00.05 WIB: Lebih kurang 300 polisi berada di sekitar Gereja GKI Taman 
Yasmin. Mereka mengultimatum jemaat GKI untuk meninggalkan trotoar gereja dan 
menyingkirkan semua kendaraan di area tersebut. Bahkan, sebuah mobil derek 
ditempatkan di lokasi itu. Jemaat tetap bertahan dengan menyanyikan beberapa 
lagu gereja. Polisi justru semakin maju dan membawa paksa seorang jemaat GKI. 
Ia kemudian dilepas setelah tim kuasa hukum mempertanyakan alasan dan surat 
penangkapan.

Pukul 01.00 WIB: Jemaat tetap bertahan dengan menggelar tikar dan 
mempertahankan sedikit trotoar yang bisa digunakan untuk ibadah pada pukul 
08.00 WIB. Mereka berjumlah 15 orang, dan kebanyakan kaum wanita.

Pukul 04.30-05.30 WIB: Pasukan kepolisian melipatgandakan kekuatan dan 
mengambil basis di areal parkir Radar Bogor.

Pukul 06.30 WIB: Kapolsekta Bogor Barat memerintahkan dan mengerahkan pasukan 
polisi untuk membubarkan jemaat GKI yang masih di trotoar. Pembubaran dilakukan 
oleh pasukan Brimob bersenjata lengkap.

Pukul 07.00 WIB: Polisi memblokir dua ujung Jalan KH Abdullah bin Nuh 31 Taman 
Yasmin, Bogor, sepanjang 500 meter. Dalam operasi ini dikerahkan sekitar enam 
truk barikade mobil bersenjata lengkap dan kendaraan barakuda.

Pukul 07.30 WIB: Demonstran antigereja lebih kurang 20 orang melakukan aksi 
unjuk rasa di dekat gereja. Mereka menuduh GKI melakukan kecurangan dan membawa 
spanduk bertuliskan kata-kata yang menyebarkan kebencian. Polisi yang 
berkekuatan besar cenderung membiarkan aksi tersebut.

Pukul 08.30 WIB: Jemaat terpaksa melakukan ibadah singkat di salah satu rumah 
anggota jemaat di dekat gereja.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke