Ref. Yang penting ialah gaji dan tunjangan-tunjanganya dibayar penuh dan 
teratur sesuai peraturan pemerintah. Bukankah DPR adalah singkatan dari Dewan 
Penipu Rakyat dan lagi para anggota dewan terhormat ini diberkati dengan aturan 
5D yaitu: “Datang, Duduk, Diam, Dengar, Duit”, jadi hadir atau mangkir tidak 
ada problem perbedaan. Fulus tetap masuk kantong


http://id.berita.yahoo.com/ketua-fraksi-gerindra-dikabarkan-mangkir-dua-tahun-dari-062658064.html

Ketua Fraksi Gerindra Dikabarkan Mangkir Dua Tahun dari DPR
Republika – 40 menit yang lalua.. t
  a.. Perbesar Foto 
  gerindra

Republika - Rab, 24 Agu 2011
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menyusul proses pemecatan M Nazaruddin dari DPR, 
tampaknya akan ada satu lagi pemecatan anggota dewan, kali ini dari Partai 
Gerindra. Ketua Fraksi Gerindra, Widjono Harjanto terancam diberhentikan 
setelah dikabarkan telah mangkir dari tugas kedewanannya hampir dua tahun 
berturut-turut.

"Peraturan Badan Kehormatan (BK), dua bulan anggota legislator tidak 
melaksanakan tugas, dapat langsung diberhentikan, tapi setahu saya DPR periode 
ini, kan baru berjalan satu setengah tahun," ujar Ketua Badan Kehormatan DPR 
RI, M Prakosa kepada wartawan, Kamis (25/8).

Prakosa memastikan akan memeriksa kebenaran kabar absennya Widjono dari tugas 
keseharian dewan DPR selama hampir dua tahun. "Seingat saya belum ada laporan 
kalau ada laporan, BK tidak segan-segan menindak laporan. Kita akan segera cek 
absensi," tambahnya.

Tidak hanya Widjono, BK DPR juga akan memeriksa absensi seluruh anggota dewan 
lainnya untuk memastikan tertib absensi anggota dewan. "Kode etik baru yang 
telah disahkan mengatakan apabila terbukti seorang anggota dewan enam kali 
berturut-turut tidak hadir maka diberhentikan, karena itu akan kita cek semua," 
papar Prakosa.

Widjono dikabarkan tidak melaksanakan tugasnya karena sakit kanker, namun tetap 
diketahui aktif di luar Gedung DPR. Internal Partai Gerindra memberitahukan 
bahwa staf Widjono yang kerap mengurus pengambilan gaji dan tunjangan yang 
tetap diterimanya dari Sekjen DPR. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke