UU No 33 Tahun 2004 Di-Judicial Review
http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/5774-dinilai-rugikan-daerah-uu-no-33-tahun-2004-di-judicial-review
Jum'at, 09 Desember 2011 00:31
Jakarta - Kelompok Daerah Penghasil Migas melakukan judicial review terhadap UU 
Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan 
Daerah ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (8/12).

Pasalnya, sejak lahirnya, DBH (Dana Bagi Hasil) Migas telah mengundang tanya. 
Dua undang-undang yang mengaturnya, yakni UU Nomor 25/1999 yang telah 
diperbaharui oleh UU Nomor 33 Tahun 2004, tak juga memberi jawaban. Begitupun 
dengan Peraturan Pemerintah yang mengesahkan pemberlakuannya.

Karena menurut kuasa Hukum kelompok Daerah Penghasil Migas, Muspani, di MK, 
Eabu (7/11) menyebutkan, Dalam undang-undang 25/1999, tegas bahwa jatah DBH 
Minyak untuk Pemerintah (Pusat) adalah 85% sedangkan daerah diberi bagian 15%. 
Untuk DBH Gas, Pemerintah mengambil 60% dan daerah 40%.

Namun Ironisnya, Undang-undang 33/2004 yang sifatnya pembaharu justru tidak 
banyak memperbaharui. Undang-undang dan hanya menambahkan masing-masing 0,5% 
DBH Minyak dan Gas untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Selebihnya, nyaris 
sama.

“Itu berarti, 12 tahun sejak berlakunya undang-undang Pembagian Keuangan Pusat 
dan Daerah, Pemerintah dengan kekuasaannya yang telah mewajibkan daerah menjadi 
investor “bisnis” bagi hasil, justru tak pernah merangkul mitra bisnisnya 
bersinergi lebih dalam,” ungkapnya.

Seharusnya, menurut Muspani, pemangku daerah tak harus pasrah. Banyak ruang 
yang dapat dimaksimalkan untuk mengkritisi persoalan tersebut secara elegan. 
Karena Kegelisahaan Daerah Penghasil Migas sesungguhnya bertitik tolak pada dua 
pokok besar, yakni masalah transparansi dan keadilan.

“Mau tidak mau, jika Daerah Penghasil Migas merasa dirugikan dengan pola bagi 
hasil Migas sebagaimana diatur UU 33/2004, jalan satu-satunya adalah menguji 
prinsip keadilan Pasal-Pasal Migas pada UU tersebut” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah jalurnya kata Muspani, 
Karena MK adalah “polisi” kebijakan yang pasif. MK tidak akan melakukan 
pengujian terhadap undang-undang apapun tanpa adanya laporan dari pemohon yang 
merasa hak-hak kewarganegarannya dirugikan secara konstitusional.

“Otonomi Daerah yang diringi pelimpahan 33 kewenangan Pusat ke Daerah, bisa 
menjadi cantolan, mengingat, penerapannya tidak sepenuhnya diiringi oleh konsep 
money follow function,lazimnya sebuah penerapan kebijakan fiskal. Padahal, 
konsekuensi logis pelaksanaan ke-33 kewenangan tersebut pasti berakibat pada 
terdongkraknya beban anggaran daerah” ujarnya. [IS]

The Most Comprehensive Travel Blogs
http://adsensetravel.blogspot.com/
http://adsensetravelreviews.blogspot.com/
http://indonesiatravelupdates.blogspot.com/

http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/reformasi-birokrasi-gagal-total/14608

Reformasi Birokrasi Gagal Total
Kamis, 8 Desember 2011 | 11:40

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya 
sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) berusia muda yang memiliki simpanan 
miliaran rupiah di rekeningnya, kembali mencoreng wajah birokrasi kita. 
Kenyataan tersebut membuktikan reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah 
beberapa tahun lalu, sekadar memberi gaung tanpa ada perbaikan berarti di 
kalangan birokrat. Dengan kata lain, reformasi birokrasi gagal total.

PNS yang sekonyong-konyong menjadi miliarder di usia muda, tentu sangat 
mengherankan. Betapa tidak, kita semua menyadari, dari segi pendapatan, 
mustahil seorang PNS dengan masa kerja di bawah 10 tahun memiliki rekening 
miliaran rupiah.

Publik pun seketika curiga, PNS yang bersangkutan menyalahgunakan wewenangnya 
untuk mengeruk keuntungan pribadi. Cara apalagi yang dilakukan kalau tidak 
korupsi atau memeras publik yang dilayani. Kondisi tersebut semakin memperburuk 
potret birokrasi di Tanah Air. Padahal, pemerintah tengah menggencarkan 
reformasi birokrasi. Langkah itu dipertegas dengan mengubah nomenklatur 
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menjadi Kementerian Pendayagunaan 
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ironisnya, tema reformasi birokrasi tidak terwujud di lapangan. Sebaliknya, 
birokrasi kita malah melahirkan generasi baru koruptor, dan masih menjadi 
sumber masalah. Tidak terbayang apa jadinya negeri ini jika para PNS 
berkelakuan koruptif dan begitu gampang menyelewengkan wewenang dan jabatan, di 
awal kariernya sebagai abdi negara. Jika itu dibiarkan terus-menerus, akan 
lahir oknum-oknum PNS seperti Gayus Tambunan, mantan pegawai Ditjen Pajak yang 
terlibat kasus mafia pajak, yang juga menimbun harta miliaran rupiah di usia 
muda.

Kehadiran PNS yang rusak mentalnya seperti itu, tentu menghancurkan upaya 
reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi yang dimaksudkan sebagai upaya 
pembaruan secara fundamental dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, yang 
menyangkut aspek kelembagaan, tata kelola dan sumber daya manusia, tak memenuhi 
harapan publik.

Pembenahan birokrasi itu juga dimaksudkan untuk memberantas praktik korupsi, 
kolusi, dan nepotisme (KKN), meningkatkan kualitas pelayanan publik, 
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas PNS, meningkatkan 
transparansi dan akuntabilitas, serta memperbaiki sikap mental dan etos kerja 
birokrat.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi adalah 
memperbaiki sistem renumerasi PNS. Para aparatur negara diberi gaji yang 
memadai, supaya tidak terjerumus pada tindakan koruptif yang merugikan negara. 
Namun, kenaikan gaji ternyata tak mampu menciptakan PNS yang berintegritas dan 
profesional.

Degradasi moral dan mental di kalangan PNS tentu sangat membahayakan. Sebab, 
birokrasi merupakan elemen krusial dalam penyelenggaraan negara di segala 
bidang kehidupan. Sebab, sebagai pelayan publik, birokrasi bertanggung jawab 
menerjemahkan berbagai keputusan politik ke dalam kebijakan publik, dan 
selanjutnya bertugas mengelola dan melaksanakan kebijakan tersebut dalam 
tataran operasional. Dengan demikian, segenap kebijakan pemerintah ditentukan 
oleh kinerja birokrasi.

Bisa dibayangkan, jika birokratnya koruptif, operasionalisasi seluruh kebijakan 
dipastikan tidak seperti yang diharapkan. Akibatnya, pembangunan tak memberi 
manfaat bagi masyarakat.

Harus diakui, agenda reformasi birokrasi tidak otomatis melahirkan iklim 
birokrasi yang bebas KKN dan menciptakan aparatur berkinerja profesional. 
Harapan mewujudkan birokrasi terbebas dari KKN, ditentukan sejumlah faktor. Di 
samping komitmen, kompetensi, dan integritas SDM, juga harus ditunjang dengan 
penegakan hukum secara tegas dan tanpa tebang pilih.

Meskipun agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi dicanangkan 
setinggi langit, namun selama “tikus-tikus’ birokrasi dibiarkan tetap 
gentayangan, membuat semua agenda itu hanya tak lebih dari retorika, dan seolah 
mati suri.

Hal penting lainnya adalah mengubah kultur kerja birokrasi. Berkaca dari 
pengalaman selama ini, menjadi PNS ibarat memasuki wilayah nyaman (comfort 
zone) sepanjang hidup. Tanpa disadari, zona nyaman ini melemahkan kinerja PNS, 
sehingga kualitas aparatur negara jauh dari harapan.

Betapa tidak, seseorang tidak akan kehilangan status PNS walaupun dia 
berkinerja jauh di bawah apa yang seharusnya dilakukan, kecuali yang 
bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terbukti bersalah yang 
dikuatkan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selepas usia 
produktif, seorang mantan PNS diberi uang pensiun hingga akhir hayatnya, dan 
hak itu masih bisa diterima pasangan hidupnya juga hingga akhir hayat.

Kondisi tersebut, mengakibatkan seorang PNS tidak pernah tercambuk untuk 
menunaikan kewajibannya secara profesional. Ironisnya, sudah menjadi rahasia 
umum jika birokrasi dijadikan ladang mencari penghasilan tambahan oleh PNS. 
Itulah yang melahirkan PNS miliarder di usia muda.

Menghadapi semua itu, pemerintah sudah saatnya mengambil langkah revolutif 
untuk menegakkan agenda reformasi birokrasi. Segenap PNS harus disadarkan 
kembali untuk menempatkan kepentingan publik sebagai basis operasional dan 
pengabdiannya. Selain itu, juga perlu menciptakan etos kerja profesional, 
seperti memberlakukan merit system, yakni memberi apresiasi setinggi-tingginya 
kepada yang berprestasi dan sebaliknya memberi sanksi tegas bagi yang 
berkinerja buruk atau menyalahgunakan wewenang.  Semua langkah itu harus 
dilakukan jika kita ingin memiliki birokrasi bersih dan bertanggung jawab.

Kirim email ke