Ultimatum buat Pengemplang Pajak
http://www.tempo.co/read/opiniKT/2011/12/09/1713/Ultimatum-buat-Pengemplang-Pajak
Kamis, 08 Desember 2011 | 03:52 WIB

Ancaman pemerintah yang bakal menindak tegas para penunggak pajak mudah-mudahan 
bukan gertak sambal. Sudah berulang kali ultimatum semacam ini dilontarkan. 
Sayang, tak pernah ada tindakan konkret. Pengemplang pajak dibiarkan 
melenggang. Tak mengherankan bila tunggakan pajak terus menggelembung.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, tunggakan pajak perorangan dan 
perusahaan hingga pertengahan tahun ini sekitar Rp 70 triliun. Komisi 
Pemberantasan Korupsi juga pernah menyebutkan, 14 perusahaan minyak dan gas 
bumi asing masuk daftar para penunggak. Celakanya lagi, sebagian piutang pajak 
itu sudah kedaluwarsa. Tahun lalu sekitar Rp 2,6 triliun piutang tak tertagih.

Akibat tunggakan segunung itu, hingga November lalu realisasi penerimaan 
pemerintah dari pajak baru mencapai Rp 681,6 triliun atau sebesar 77,6 persen 
dari target. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011, 
penerimaan pajak diproyeksikan sebesar Rp 831,7 triliun. Kita tahu, bila target 
penerimaan pajak meleset, kucuran dana untuk pembangunan juga seret.

Lantaran banyaknya para pengemplang pajak bandel, Menteri Keuangan Agus 
Martowardojo mengancam akan mengumumkan mereka lewat media massa. Jika langkah 
ini tidak mempan, ia akan mengambil tindakan lebih keras. Ultimatum yang sama 
disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany. Bukan tidak mungkin 
pemerintah akan mencegah mereka ke luar negeri, menerapkan paksa badan 
(gijzeling). 

Kami menyokong langkah seperti itu untuk menyelamatkan anggaran. Aparat pajak 
memang diberi kewenangan melakukan hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 
Tahun 2000. Bahkan, dengan aturan ini, aparat bisa mengurung si pengutang pajak 
paling lama enam bulan. Aturan gijzeling bisa dilakukan terhadap penunggak 
pajak bernilai Rp 100 juta ke atas.

Masalahnya, pemerintah sering kali justru terlalu berkompromi dengan para 
penunggak pajak kelas kakap. Hukuman paksa badan amat jarang digunakan. Bisa 
jadi, ini akibat ketakutan aparat, lantaran kencangnya penentangan dari 
sejumlah pengusaha yang bersembunyi di balik para politikus Senayan.

Sikap lunak juga ditunjukkan dalam menangani kasus penyimpangan pajak. Lihat 
saja, misalnya, dugaan manipulasi pajak Asian Agri Group milik taipan Sukanto 
Tanoto senilai Rp 1,3 triliun. Hingga sekarang tak ada penyelesaian hukum yang 
tuntas. Begitu pula dugaan penyelewengan pajak tiga perusahaan tambang Grup 
Bakrie senilai Rp 2,1 triliun. Kasus itu kini tak terdengar lagi.

Terkatung-katungnya pengusutan dugaan manipulasi pajak tak boleh terjadi. Bila 
Direktur Jenderal Pajak gagal mengajak kepolisian dan kejaksaan menyeret 
penunggak pajak, mereka bisa mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah itu 
bisa membuat penunggak pajak jeri.

Menenggang pengemplang dan pengusaha yang memanipulasi pajak hanya akan 
merugikan negara. Tindakan itu juga meruntuhkan kepercayaan para pembayar pajak 
yang setia. Ujung-ujungnya, mereka bisa ikut-ikutan mengemplang pajak. Efek itu 
harus dicegah oleh pemerintah. Kita butuh pajak untuk menggerakkan roda 
pembangunan.

The Most Comprehensive Travel Blogs 
http://adsensetravel.blogspot.com/
http://adsensetravelreviews.blogspot.com/
http://indonesiatravelupdates.blogspot.com/

Kirim email ke