JIka  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 - ternyata sudah ada dan resmi serta
legitimi bisa dilaksanakan segera ( Bahkan, dengan aturan ini, aparat bisa
mengurung si pengutang pajak paling lama enam bulan. Aturan gijzeling bisa
dilakukan terhadap penunggak pajak bernilai Rp 100 juta ke atas...) , maka:
Tinggla hal yang satu , bhw ( menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo ) :

1) "Masalahnya, pemerintah sering kali justru terlalu berkompromi dengan
para penunggak pajak kelas kakap. Hukuman paksa badan amat jarang digunakan.

     Bisa jadi, ini akibat ketakutan aparat, lantaran kencangnya penentangan
dari sejumlah pengusaha yang bersembunyi di balik para politikus Senayan.

2) Sikap lunak juga ditunjukkan dalam menangani kasus penyimpangan pajak.
Lihat saja, misalnya, dugaan manipulasi pajak Asian Agri Group milik taipan
Sukanto Tanoto senilai Rp 1,3 triliun. Hingga sekarang tak ada penyelesaian
hukum yang tuntas. Begitu pula dugaan penyelewengan pajak tiga perusahaan
tambang Grup Bakrie senilai Rp 2,1 triliun. Kasus itu kini tak terdengar
lagi.

3)Terkatung-katungnya pengusutan dugaan manipulasi pajak tak boleh terjadi.
Bila Direktur Jenderal Pajak gagal mengajak kepolisian dan kejaksaan
menyeret penunggak pajak, mereka bisa mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah itu bisa membuat penunggak pajak jeri.

Menenggang pengemplang dan pengusaha yang memanipulasi pajak hanya akan
merugikan negara. Tindakan itu juga meruntuhkan kepercayaan para pembayar
pajak yang setia. Ujung-ujungnya, mereka bisa ikut-ikutan mengemplang pajak.
Efek itu harus dicegah oleh pemerintah. Kita butuh pajak untuk menggerakkan
roda pembangunan.

KESIMPULAN:
Nampaknya memang harus diadaka Perombakan Total ( Reorganisasi dan Rerormasi
Total) dari  Administrasi Negara 

1) Dimulai dari Kabinetnya  : Mosi Tidak Percaya terhadapo SBY dan
Kabinetnya  
2) Selanjutnya Reformasi dan Reorganisasi Dibidang HUKUM  : Dewan Judicative
dan lembaga2 nya
3) Reformasi dan Reorganisasi : Dibiadang KEPOLISIAN dan PERPAJAKAN 

Ini berarti Perubahan Total yg langsung menyangkut PERSONALIA2NYA YG
DIANGGAP sebagai Penghambat dan Penyebab dari KERUGIAN
INCOME NEGARA YG TERUS MENERUS DIKORUPT - DIMANPULASI DAN DITUNELISASIKAN
OLEH SEMNTARA PEJABAT2 DAN PARA PIMPINAN PARTAI POLITIK TERTENTU DAN ATAU
DALAM JAJARANNYA  .

4) TRUST AND ABILITY PERLU DIUJI sebagai suatu PESYARATAN BAGI SETIPA
PEJABAT PARTAI DAN PEJABAT NEGARA YANG AKAN
     MENDUDUKI POS2 PENTIÍNG DAN MENENTUKAN dan atau yang BISA MEMPENGARUHI
KELANLCARAN  PROCES ADMINISTRASI NEGARA.



PRINSIP HUKUM :
Actor et reus idem esse non potest - ( Seorang Terdakwa - tidak bisa sekali
gus menjadi Hakim ) .
Dng kata lain "CONFICT INTEREST" harus secara HUKUM dinyatakan dan dihapus
dan tidak dibenarkan (Dilarang)  bagi mereka yang akan menjabat KEDUDUKAN
POLITIK  didalam Pemerintahan . 
 

KETIDAK PEDULIAN :
Culpa lata dolo proxima est - ( Ketidak Pedulian  yg besar - selangkah dari
Maksud Buruk )
Dengan kata lain bhw Ketidak pedulian ( Ignorance ) dari seorang Pejabat
terhadap Masalah Kenegaraan dan Adimintrasi Kenegaraan - bisa dianggap
sebagai
Tindakan Kriminal - Politis atau Kriminal Ekonomi  dan atau sebagai
mendukung Tindakan kearah itu. (Katagorie Pelanggaran KUHP PIDANA
Kriminal/Korupsi )

mrc.

-------Original Message-------
 
From: [email protected]
Date: 12.12.2011 20:54:46
To: [email protected]
Subject: [inti-net] Ultimatum buat Pengemplang Pajak
 
  
Ultimatum buat Pengemplang Pajak
http://www.tempo
co/read/opiniKT/2011/12/09/1713/Ultimatum-buat-Pengemplang-Pajak
Kamis, 08 Desember 2011 | 03:52 WIB

Ancaman pemerintah yang bakal menindak tegas para penunggak pajak
mudah-mudahan bukan gertak sambal. Sudah berulang kali ultimatum semacam ini
dilontarkan. Sayang, tak pernah ada tindakan konkret. Pengemplang pajak
dibiarkan melenggang. Tak mengherankan bila tunggakan pajak terus
menggelembung.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, tunggakan pajak perorangan dan
perusahaan hingga pertengahan tahun ini sekitar Rp 70 triliun. Komisi
Pemberantasan Korupsi juga pernah menyebutkan, 14 perusahaan minyak dan gas
bumi asing masuk daftar para penunggak. Celakanya lagi, sebagian piutang
pajak itu sudah kedaluwarsa. Tahun lalu sekitar Rp 2,6 triliun piutang tak
tertagih.

Akibat tunggakan segunung itu, hingga November lalu realisasi penerimaan
pemerintah dari pajak baru mencapai Rp 681,6 triliun atau sebesar 77,6
persen dari target. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
2011, penerimaan pajak diproyeksikan sebesar Rp 831,7 triliun. Kita tahu,
bila target penerimaan pajak meleset, kucuran dana untuk pembangunan juga
seret.

Lantaran banyaknya para pengemplang pajak bandel, Menteri Keuangan Agus
Martowardojo mengancam akan mengumumkan mereka lewat media massa. Jika
langkah ini tidak mempan, ia akan mengambil tindakan lebih keras. Ultimatum
yang sama disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany. Bukan tidak
mungkin pemerintah akan mencegah mereka ke luar negeri, menerapkan paksa
badan (gijzeling). 

Kami menyokong langkah seperti itu untuk menyelamatkan anggaran. Aparat
pajak memang diberi kewenangan melakukan hal itu berdasarkan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000. Bahkan, dengan aturan ini, aparat bisa mengurung si
pengutang pajak paling lama enam bulan. Aturan gijzeling bisa dilakukan
terhadap penunggak pajak bernilai Rp 100 juta ke atas.

Masalahnya, pemerintah sering kali justru terlalu berkompromi dengan para
penunggak pajak kelas kakap. Hukuman paksa badan amat jarang digunakan. Bisa
jadi, ini akibat ketakutan aparat, lantaran kencangnya penentangan dari
sejumlah pengusaha yang bersembunyi di balik para politikus Senayan.

Sikap lunak juga ditunjukkan dalam menangani kasus penyimpangan pajak. Lihat
saja, misalnya, dugaan manipulasi pajak Asian Agri Group milik taipan
Sukanto Tanoto senilai Rp 1,3 triliun. Hingga sekarang tak ada penyelesaian
hukum yang tuntas. Begitu pula dugaan penyelewengan pajak tiga perusahaan
tambang Grup Bakrie senilai Rp 2,1 triliun. Kasus itu kini tak terdengar
lagi.

Terkatung-katungnya pengusutan dugaan manipulasi pajak tak boleh terjadi.
Bila Direktur Jenderal Pajak gagal mengajak kepolisian dan kejaksaan
menyeret penunggak pajak, mereka bisa mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah itu bisa membuat penunggak pajak jeri.

Menenggang pengemplang dan pengusaha yang memanipulasi pajak hanya akan
merugikan negara. Tindakan itu juga meruntuhkan kepercayaan para pembayar
pajak yang setia. Ujung-ujungnya, mereka bisa ikut-ikutan mengemplang pajak.
Efek itu harus dicegah oleh pemerintah. Kita butuh pajak untuk menggerakkan
roda pembangunan.

The Most Comprehensive Travel Blogs 
http://adsensetravel.blogspot.com/
http://adsensetravelreviews.blogspot.com/
http://indonesiatravelupdates.blogspot.com/


 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke