Contreng Parpol Atau Caleg
Rabu, 21 Desember 2011
http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/contreng-parpol-atau-caleg/15109

Sistem pemilu proporsional tertutup atau contreng tanda gambar partai politik 
(parpol) kembali diwacanakan PDI-P. Rakernas partai berlambang kepala banteng 
di Bandung pekan lalu antara lain memutuskan untuk memperjuangkan contreng 
tanda gambar parpol dalam amandemen UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan 
DPRD. Saran PDI-P sontak ditentang para aktivis demokrasi di Indonesia. Mereka 
menilai, sistem nomor urut dalam pemilu adalah sebuah langkah mundur.

Bukan baru pertama kali ini PDI-P menyarankan contreng tanda gambar partai. 
Pandangan itu lahir dari sebuah keprihatinan yang dalam. Pertama, rendahnya 
mutu anggota dewan saat ini. Sistem pemilu dinilai sebagai biang kerok. Dengan 
mencoblos nama dan gambar caleg, berapapun nomor urutnya, calon yang terpilih 
belum tentu yang terbaik. Fakta justru menunjukkan, calon yang terpilih adalah 
calon yang populer meski yang bersangkutan tidak memiliki kapabilitas dan 
integritas memadai.

Kita tidak menggeneralisasi kualitas artis. Ada sejumlah artis yang cakap 
menjalankan tugas seperti Tantowi Yahya, Rieke Diah Pitaloka, dan Nurul Arifin. 
Namun, jauh lebih banyak artis penyanyi, pelawak, pemain sinetron yang terpilih 
hanya karena popularitasnya. Mereka malah sengaja dipasang oleh pengurus partai 
sebagai vote getters, penarik suara pemilih. Sejumlah parpol sukses mendulang 
suara karena kehadiran para artis.

Kedua, contreng partai membuat pemilu lebih murah. Sejak contreng caleg, biaya 
pemilu melonjak. Setiap caleg berlomba-lomba membelanjakan uang untuk meraih 
simpati pemilih. Ketiga, penggelontoran uang dalam jumlah besar menjadi cikal 
bakal korupsi. Setelah menjadi caleg, si anggota dewan lebih sibuk berupaya  
untuk kembali menutup biaya. Tidak sedikit caleg yang dibiayai cukong. Setelah 
terpilih, mereka akan berusaha dengan berbagai cara agar cukongnya  mendapat 
proyek. Inilah salah satu faktor yang membuat korupsi di Badan Anggaran sulit 
diberantas.

Keempat, contreng parpol meminimalkan kecurangan pemilu. Tidak ada kecurangan 
pemilu yang begitu dahsyat seperti tiga pemilu terakhir pada era reformasi ini. 
Para caleg yang memiliki banyak uang membayar saksi, petugas TPS,  dan oknum 
KPUD. Begitu banyak anggota dewan yang sesungguhnya tidak cukup mendapat suara. 
Mereka bisa masuk Senayan dan  menjadi anggota DPRD  karena mencurangi pemilu 
dengan uang.

Kelima,  contreng  parpol memperkuat sistem kepartaian dan kaderisasi partai. 
Dengan menetapkan nomor urut, pengurus partai mempertimbangkan nama-nama yang 
memiliki kapabilitas, integritas, dan kontribusinya terhadap partai. Mereka 
yang sudah lama menunjukkan kesetiaannya dan perjuangannya terhadap partai 
layak mendapat nomor urut muda selama mereka juga punya kapabilitas dan 
integritas.  Bisa saja orang baru  masuk nomor urut teratas atau lima besar. 
Namun, mereka adalah figur luar biasa dilihat dari kapabilitas dan integritas. 
Semuanya dipertimbangkan dengan jujur oleh pengurus partai.

Keenam, contreng parpol membuat pemilu lebih demokratis, mudah, dan murah. 
Menyuap dan mencurangi pemilu bukan cara-cara demokratis. Contreng parpol 
mendorong insan politik bekerja dengan perencanaan yang baik. Jika ingin 
menjadi politisi masuklah partai, bekerja lewat partai hingga saatnya menjadi 
caleg. Bukan “ujuk-ujuk” jadi politisi hanya karena punya uang dan ingin 
terkenal.

Pihak yang kontra menyatakan bahwa sistem nomor urut adalah setback, sebuah 
langkah mundur. Contreng lambang parpol hanya menguntungkan pengurus parpol. 
Yang menjadi caleg dengan “nomor jadi” pasti nama-nama yang “itu-itu” saja. 
Contreng lambang partai membuat kader partai  yang tidak berada di nomor urut 
muda pasif. Mereka akan menonton. Kondisi ini akan menurunkan perolehan suara 
partai.

Sistem proporsional tertutup dikhawatirkan memicu sikap apatis rakyat untuk 
ikut pemilu. Karena sistem nomor urut menyuburkan kolusi kader dengan pengurus 
partai. Peluang bagi orang baru di partai untuk menjadi caleg tertutup. Mereka 
justru menilai, sistem pemilu tertutup sangat tidak demokratis.

Setiap sistem memiliki kelemahan. Sistem pemilu proporsional tertutup dengan 
mencontreng tanda gambar partai atau sistem pemilu proporsional terbuka dengan 
mencoblos nama caleg sama-sama memiliki keunggulan dan kelemahan. Namun, 
berbagai pengalaman politik menunjukkan, sistem  proporsional tertutup jauh 
lebih baik, jauh lebih demokratis. Ini bukan hanya karena pertimbangan 
pragmatis, tapi juga idealisme, yakni nilai-nilai demokrasi yang hendak 
dicapai. Sistem nomor urut memperkuat kepartaian, memperkuat kaderisasi, 
mencegah korupsi dan kolusi yang lebih masif yang langsung merugikan rakyat, 
dan membuat demokrasi lebih berkualitas. Yang paling penting bagi rakyat 
adalah: dalam penyusunan nomor urut caleg, faktor kapabilitas dan integritas 
caleg  benar-benar menjadi pertimbangan utama. Kontribusi kepada partai adalah 
syarat tambahan.

INDONESIAN BLOG CONSORTIUM

http://jaktvnewsonline.blogspot.com/
http://adsensetravel.blogspot.com/
http://indoexchanges.blogspot.com/
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
http://indofinancialnews.blogspot.com/
http://indonesiaupdates.blogspot.com/
http://chinese-clubs.blogspot.com/
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://export-import-indonesia.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com/
http://lowongannet.blogspot.com/
http://iklanbarisbisnis.blogspot.com/

Kirim email ke