Pemborosan Uang Rakyat
Kursi Setara 16 Kali Upah Buruh
| A. Wisnubrata Oleh Orin Basuki

Rencana pembangunan ruang rapat Badan Anggaran DPR dan penggantian furniturnya 
yang kontroversial masih terus menjadi sorotan publik.

Banyak pihak meyakini, proyek pembuatan ruang Badan Anggaran DPR tersebut 
adalah fenomena puncak gunung es yang mengonfirmasi begitu banyak masalah yang 
belum selesai dan tersembunyi dalam pengadaan barang dan modal pemerintah.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 April 2011 dalam keterangan pers di 
Kantor Kepresidenan menyoroti sembilan kementerian dan lembaga tinggi negara 
yang dianggap memboroskan anggaran dalam pembangunan gedung dan pengadaan 
barang.

Kesembilan kementerian dan lembaga tinggi tersebut adalah DPR, Dewan Perwakilan 
Daerah, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, 
Kejaksaan Agung, Kementerian Pendidikan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan 
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.

Pernyataan Presiden tersebut merespons rencana kontroversial DPR membangun 
gedung baru meskipun gedung yang ada masih layak pakai (Fokus, Kompas, 
8/4/2011). Sayangnya, tidak ada kabar lebih lanjut tindakan apa yang dilakukan 
setelah pernyataan Presiden tersebut.

Yang paling baru, DPR justru membuat ruang rapat baru untuk Badan Anggaran DPR 
senilai Rp 20 miliar.

Yang paling menyinggung rasa keadilan adalah kursi senilai Rp 24 juta per unit, 
hampir 16 kali upah minimum provinsi DKI Jakarta untuk buruh dalam sebulan. 
Sementara di depan Gedung DPR, warga Pulau Padang, Riau, menjahit mulut demi 
mencari keadilan untuk tanah mereka dan mereka tak kunjung mendapat jawaban 
pasti.

Mengganggu rasa keadilan

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menghimpun data banyaknya 
anggaran belanja barang dan modal yang mengganggu rasa keadilan sepanjang tahun 
2011. Pertama, rencana pembangunan Gedung DPR yang mencapai lebih dari Rp 1 
triliun. Protes keras masyarakat memaksa anggaran diturunkan menjadi sekitar Rp 
800 miliar dan akhirnya dibatalkan sama sekali.

”Rencana pembangunan gedung itu ditetapkan dalam APBN 2011. Anehnya, setelah 
dibatalkan, anggaran DPR tidak juga turun dalam APBN Perubahan 2011. Jumlahnya 
tetap. Ini menimbulkan banyak spekulasi bahwa sebenarnya anggaran gedung 
dialihkan ke proyek berbasis belanja barang, termasuk pembuatan ruang Badan 
Anggaran hingga renovasi toilet,” ungkap Sekretaris Jenderal Fitra Yuna Farhan 
di Jakarta, Selasa (24/1).

Fitra juga mensinyalir pengadaan 4.041 unit kendaraan dinas berpotensi korupsi 
karena harga satuannya dianggarkan jauh di atas harga normal pasar, baik 
kendaraan roda empat maupun roda dua. Proyek pengadaan senilai Rp 32,572 miliar 
ini terdeteksi di 20 kementerian dan lembaga.

”Pengadaan kendaraan mudah menjadi lahan subur korupsi karena Peraturan 
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa memungkinkan 
pengadaan kendaraan dinas dengan penunjukan langsung,” ujar Yuna.

Lebih jauh data Fitra memperlihatkan, standar biaya kendaraan dinas melebihi 
standar biaya yang ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2010 
tentang Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2011. Sebagai contoh, Badan Pemeriksa 
Keuangan menganggarkan pembelian 49 unit kendaraan dinas dengan nilai Rp 24,8 
miliar atau Rp 506,6 juta per unit, padahal berdasarkan SBU, biaya pengadaan 
kendaraan untuk pejabat setingkat eselon I hanya Rp 400 juta.

Fitra juga menyoroti pengadaan 3.109 komputer jinjing dan komputer meja senilai 
Rp 32,5 miliar di tujuh kementerian atau lembaga pada tahun 2011. Pengadaan 
komputer juga bisa menjadi lahan subur pelanggaran karena sulit diidentifikasi 
keberadaan fisiknya. Fitra mengidentifikasi ada pembelian komputer jinjing yang 
dihargai Rp 28 juta per unit, padahal komputer terbaik pun bisa dibeli Rp 16 
juta dengan harga pasar.

Pemborosan berjemaah

Yang lebih menyedihkan, pembelian kendaraan dinas hingga komputer itu tidak 
melihat inventaris barang di kementerian atau lembaga pemerintahan yang 
bersangkutan. Akibatnya, meskipun kendaraan dinas lama masih laik pakai, banyak 
kementerian dan lembaga membeli kendaraan dinas baru. Padahal, untuk kendaraan 
dinas yang sudah dibeli pun disediakan anggaran pemeliharaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2011 tentang Standar Biaya 2012 
menetapkan, pemeliharaan kendaraan roda dua dianggarkan Rp 3,42 juta per tahun 
per unit dan untuk kendaraan roda empat Rp 18,47 juta per tahun per unit. 
Sementara untuk pemeliharaan kendaraan dinas pejabat negara dialokasikan Rp 
35,22 juta. Anggaran itu dialokasikan agar kendaraan berfungsi normal dan siap 
dipakai setiap saat.

Pembelian aset negara secara berulang setiap tahun tidak perlu terjadi jika 
Kementerian Keuangan lebih solid. Yuna menyebut, jika Direktorat Jenderal 
Anggaran dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan 
bertukar informasi, tidak akan terjadi kementerian dan lembaga membeli aset 
berulang-ulang. Kerja sama kedua direktorat jenderal itu dapat menyaring 
kementerian mana yang memang sudah perlu memperbarui aset dan lembaga mana yang 
belum boleh membeli aset baru.

”(SDM) Kementerian Keuangan harus lebih baik agar sanggup menelaah kelayakan 
anggaran hingga ke detail. Jangan sampai terulang penggunaan anggaran pembelian 
aset negara yang kontroversial, seperti kursi Badan Anggaran DPR,” ujarnya.

Pengawasan lemah

Secara terpisah, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati menegaskan, seluruh 
program yang diajukan kementerian dan lembaga hanya akan disetujui jika telah 
lolos pemeriksaan di forum tripartit, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian 
Perencanaan Pembangunan Nasional, serta kementerian dan lembaga yang 
bersangkutan.

Kementerian Keuangan akan memeriksa kecocokan antara usul anggaran dari 
kementerian dan lembaga dalam Rencana Kerja Anggaran indikatif dan standar 
biaya.

”Kami memeriksa anggaran per program. Jika sesuai dengan standar biaya, kami 
serahkan operasionalnya kepada kementerian teknis. Sebagai gambaran, kalau ada 
yang mengajukan program ketahanan pangan, kami memeriksa anggaran program 
secara umum. Sementara kebutuhan pekerja atau berapa banyak gerobak digunakan 
diserahkan kepada kementerian pelaksana program tersebut,” kata Anny.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Agus Rahardjo 
menegaskan, masyarakat bisa mudah menilai kelayakan sebuah proyek dengan 
membaca Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan 
Jasa Pemerintah. Aturan ini menghendaki setiap pengadaan dilakukan efisien. 
Artinya, dengan uang yang seminimal mungkin, dapat diperoleh barang yang sebaik 
mungkin.

”Sangat mudah mengukur efisiensi itu. Jika harga barang yang dibeli jauh lebih 
mahal dari harga pasar umumnya, itu tidak efisien. Memang Peraturan Presiden 
Nomor 54 Tahun 2010 tidak mengatur sanksi jika prinsip efisiensi tidak 
terpenuhi. Namun, yang melanggar prinsip itu bisa dijerat pasal kebocoran 
anggaran negara,” ujar Agus.

Kasus ruang baru Badan Anggaran DPR dan renovasi toilet DPR menghasilkan saling 
menyalahkan di antara pimpinan DPR, Badan Urusan Rumah Tangga DPR, pimpinan 
Badan Anggaran DPR, dan Sekretaris Jenderal DPR. Tidak ada yang merasa 
bertanggung jawab atas pemborosan anggaran tersebut. Juga tidak ada yang 
mengaku lalai mengawasi perencanaan, pengalokasian, hingga penggunaan anggaran 
belanja. Tak heran jika orang menyebut negara ini berjalan secara autopilot.

(har/nmp)

Kirim email ke