TANGERANG - Puluhan pelaku usaha di Kabupaten Tangerang mengancam hengkang dan 
mencabut investasinya dari Tangerang dan sekitarnya.

Niatan para penanam modal ini muncul setelah melihat situasi usaha di Tangerang 
yang makin tak kondusif pasca dikeluarkannya SK Gubernur Banten Terkait terkait 
revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang 
berujung pada maraknya aksi demo buruh.

Perihal niatan hengkangnya para penanam modal ini diakui Kepala Dinas Tenaga 
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang Heri Heryanto membuat pihaknya mulai 
khawatir.

"Kami banyak mendapat laporan dari perusahaan yang keberatan menerapkan UMK. 
Dan, sebagian dari perusahaan itu mengancam akan hengkang," kata Heri.

Hingga saat ini dari data yang masuk ke Disnaker Kabupaten Tangerang ada 
sebanyak 93 perusahaan sudah menyatakan keberatan dengan pemberlakukan upah 
sektoral yang ada dalam revisi SK Gubernur Banten tersebut.

"Sebenarnya pelaku usaha keberatan dengan pemberlakuan UMS, karena menambah 
beban bagi perusahaan. Kebanyakan dari mereka sudah bernial alih wilayah ke 
Cikampek atau Sukabumi," terangnya lagi.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri, kata Heri, sangat berharap kisruh 
antara buruh dan para pengusaha yang terjadi saat ini bisa segera menemukan 
solusi.

Untuk diketahui, Apindo Kabupaten Tangerang telah melayangkan gugatan ke PTUN 
Bandung terkait SK Gubernur Banten tentang revisi upah regional Kabupaten 
Tangerang, sebesar Rp1,527 juta dan penetapan upah sektoral. (ade)

Kirim email ke