Refl: Kalau seandainya yang dimaksudkan dengan bos besar itu adalah SBY, maka 
pertanyaannya apakah SBY dibebaskan dari tuntutan hukum seperti haji, jenderal, 
presiden NKRI Muhammad Soeharto? Kalau seandainya Angelina di-Munir-kan sebelum 
kentara siapa itu bos besar, apakah kasus ini akan terus dicungkil sampai ke 
ujung akar-akarnya?


http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/02/06/ArticleHtmls/ANGELINA-SONDAKH-PEMEGANG-KARTU-BOS-BESAR-06022012001007.shtml?Mode=0


ANGELINA SONDAKH PEMEGANG KARTU BOS BESAR 
JAKARTA 



     
"Keluarga besar siap jika Angie ditahan."

Angelina Sondakh ditengarai sebagai orang kepercayaan Anas Urbaningrum dalam 
mengumpulkan keuntungan dari sejumlah proyek pemerintah.
Menurut Ria Irsyad, pengacara M. Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet, 
dugaan kerja sama Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu dengan ketua umumnya 
tersebut terlihat dalam pesan BlackBerry kepada Mindo Rosalina Manulang, 
Direktur Marketing PT Anak Negeri, perusahaan yang pernah dimiliki Nazaruddin. 
Ria menuturkan, pesan yang terkuak dalam persidangan kasus kliennya itu 
menunjukkan bahwa Angie--sapaan akrab Angelina--kerap menanyakan proyek dan 
menagih duit kepada Rosa dengan istilah “apel“. “Saat meminta duit ke Rosa, 
Angie sering menyebut istilah `Bos Besar', yang tak lain adalah Anas,“ ujar Ria 
saat dihubungi kemarin. “Bukankah itu menandakan bahwa dia (Angie) memang media 
(perantara)?“ Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu menetapkan Angie 
sebagai tersangka penerima suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang senilai 
Rp 191 miliar. Ketua KPK Abraham Samad memastikan memiliki bukti kuat untuk 
menjerat anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat itu. Tapi Abraham 
menolak membeberkan bukti-bukti itu.
“Tidak boleh disebutkan karena menjadi bagian dari strategi penyidikan,“ 
ujarnya.

Adapun Angie hingga berita ini ditulis belum mau berkomentar.Kemarin Tempo 
menyambangi Tempo menyambang rumah Angie. Ia sedang menggelar tahlilan 
mengenang satu tahun meninggalnya hun meninggalnya Adjie Massaid, sang suami.
Menurut Mudji Massaid, adik Adjie Massaid, Angie terlihat baik-baik saja dan 
berkumpul dengan keluarga besarnya.
“Keluarga besar juga siap jika Angie ditahan KPK terkait dengan penetapannya 
sebagai tersangka,“ kata Mudji.

TRI SUHARMAN | DIMAS SIREGAR | SUKMA Koordinator Indonesia Corruption Watch 
Danang Widoyoko mengatakan bahwa tersangka baru kasus Wisma Atlet, Angelina 
Sondakh, bisa dikenai pasal pencucian uang. “Bila terbukti menerima suap, ia 
bisa dijerat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu lalu. 

Menerima suap, kata Danang, merupakan salah satu indikasi awal tindak pidana 
pencucian uang. Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menelusuri 
aliran dana yang diterima Angie. 

“Uang dugaan suap itu dipakai dan dialihkan ke mana saja,”ujarnya. 

Namun proses tersebut dinilai Danang masih bergantung pada pembuktian dugaan 
suap terhadap politikus yang pernah menyandang gelar Puteri Indonesia 2001 ini. 

“Yang penting, KPK harus bisa membuktikan Angie terima suap,” ujarnya. 
Penelusuran dugaan pencucian uang, ujarnya, bisa dilakukan bersamaan dalam 
penyidikan terhadap Angie untuk tindak pidana korupsi. 

Menjerat Angie dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Danang, 
memungkinkan pembekuan aset-aset milik tersangka.“Angie bisa diminta 
menjelaskan soal hartanya,”ujarnya. 

KPK sebelumnya mencurigai kekayaan Angie, yang melonjak 10 kali lipat dalam 
kurun 2003-2010. Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pada 
2003 harta Angie tercatat sebesar Rp 618 juta.Tujuh tahun kemudian, hartanya 
melonjak menjadi Rp 6 miliar. Harta tersebut terdiri atas lima mobil mewah, 
tanah dan bangunan, batu mulia, giro, dan surat berharga. 
Atas indikasi tersebut, Danang berharap KPK tak hanya menjerat Angie dengan 
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Telusuri juga dugaan pencucian uang,” 
ujarnya. 

Jumat, 3 Februari 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan Angie sebagai 
tersangka baru kasus korupsi Wisma Atlet. Angie disangka menerima fee dari 
perusahaan milik koleganya di Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. 
Uang itu dimaksudkan untuk memuluskan langkah Grup Permai, korporasi milik 
Nazar, memenangi sejumlah proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angie 
terancam dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, yaitu menerima janji dan hadiah, serta 
Pasal 11 dan 12A UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. ● M. 
ANDI PERDAN


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke