Refl: Tanah miliki siapa untuk siapa? UUD 1945 pasal 33 ayat 3 hanya berlaku 
diatas kertas dan dalam mimpi masa silam.

http://www.analisadaily.com/news/read/2012/02/08/34204/tanah_untuk_siapa/#.TzMAefnPzRU


Hari ini Pkl. 00:42 WIB

Tanah untuk Siapa?
Oleh : Daldiri. 


Dalam hukum dasar pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas dinyatakan bahwa 
"bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara 
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini 
jugalah yang selanjutnya menjadi rujukan dalam penataan hukum tanah di negeri 
ini hingga melahirkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang 
Pokok Agraria (UUPA) berikut berbagai peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan ini pun mengilhami pendapat bahwa negara sebagai suatu organisasi 
kekuasaan dari bangsa Indonesia dalam melaksanakan tugas baik dalam 
perlindungan hukum, kepastian hukum dan mengayomi masyarakat seluruhnya. 
Kekuasaan akan menguasai tanah ini bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya 
kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut dalam usia dari UUPA yang sudah ke-51 tahun ini, tidak salah 
melahirkan pendapat pula, apakah penguasaan tanah oleh negara untuk kemakmuran 
rakyat sudah terlaksana. Meskipun tidak mungkin memberikan kemakmuran bagi 
setiap rakyat (individu-individu), namun paling tidak dapat memberikan 
kemakmuran terhadap sebagian besar rakyat negeri ini termasuk dapat memperoleh 
perlindungan hukum atas tanah ini.

Bukan sebaliknya, pemerintah justru memberikan perlindungan bagi sebagian kecil 
masyarakat tertentu saja, apalagi hanya memberikan perlindungan terhadap 
kalangan pengusaha atau pemilik modal untuk menguasai dan atau menikmati 
tanah-tanah di negeri ini. Masyarakat kebanyakan yakni para petani akhirnya 
menjadi kian terpinggirkan dan tidak dapat mengolah dan memiliki tanah sendiri 
karena sebagian besar tanah tersebut telah dikuasai oleh pengusaha-pengusaha 
atau pemodal. Lebih lanjut terus melahirkan petani-petani gurem.

Selain itu, dapat juga dicermati perkebunan-perkebunan dalam skala besar baik 
milik negara maupun swasta yang terus lahir dan bermunculan di penjuru tanah 
air, berbanding terbalik dengan petani-petani yang secara terus menerus semakin 
kehilangan luas tanah garapannya. Entah dari mana asal muasalnya atau siapa 
yang memulai, akhirnya muncul konflik yang demikian serius. Petani di cap 
sebagai penggarap liar atau menyerobot / perambah tanah perkebunan dan lain 
sebagainya. Atau sebaliknya pula, perusahaan dicap sebagai penyerobot tanah 
rakyat / ulayat sehingga melahirkan perselisihan / sengketa tanah antara rakyat 
/ masyarakat dengan perusahaan perkebunan baik milik negara maupun swasta.

Konflik seperti ini ternyata juga tidak terselesaikan secara baik termasuk oleh 
penguasa negara yang mempunyai kewenangan tertinggi, padahal seharusnya dapat 
memberikan perlindungan hukum yang layak untuk mencapai kemakmuran bagi rakyat. 
Bahkan tidak jarang melahirkan pertumpahan darah / korban jiwa hanya berupaya 
untuk mempertahankan tanah yang selama ini di klaim sebagai milik atau 
tumpangan hidup.

Konflik-konflik seperti ini seolah-olah meng-iakan sepenggal bait lagu 
kebangsaan meskipun ditafsirkan menyimpang dengan lirik "tanah tumpah darahku". 
Mereka rela mempertahankan tanah tempat hidupnya ini dengan menumpahkan darah. 
Tentunya dapat dibayangkan bagaimana akhir dari pertikaian/sengketa tanah yang 
masing-masing pihak mengklaim sebagai pemilik. Pengusaha atau perusahaan dengan 
tegas bersikukuh biasanya berdasarkan hak pakai yang diperoleh dari negara. 
Disisi lain berhadapan dengan masyarakat/anggota masyarakat sebagai penggarap 
turun temurun.

Akhirnya, menjadi sulit menjawab, "untuk siapa tanah ini sebenarnya". Ketika 
semua pihak menyatakan berhak dan mengaku sebagai pemiliknya, maka disana 
kembali akan melahirkan konflik-konflik perebutan tanah. Dan ketika pula negara 
tidak dapat menjembatani atau memberikan perlindungan berikut kepastian hukum 
maka hukum alam akan hadir disana yakni siapa yang kuat, ia akan dapat memiliki 
tanah. Tidak berlebihan jika muncul arogansi, semena-mena atau pemaksaan dengan 
kekuatan modal dan personil.

Pada keadaan seperti itu maka hukum pun akan lebih mudah memihak kepada yang 
kuat karena pelaksana hukum itu sendiri juga tidak kuasa untuk melawan arus. 
Bahkan putusan yang benar sekalipun akan dianggap tidak popular. Akankah 
keadaan seperti ini terjadi pada negeri ini.

Cacat Sejarah

Ketika para ahli pikir atau pakar hukum tanah berupaya mencari sebab musabab 
rumitnya penyelesaian tanah di negeri ini berikut solusi ke depan, maka hadir 
pendapat yang menyeruak begitu mengagetkan dengan menyalahkan sejarah negeri 
ini atau adanya cacat sejarah hukum tanah di Indonesia. Dimana cacatnya, maka 
diargumentasikanlah adanya kebijakan nasionalisasi yang terjadi pada jaman 
penjajahan Belanda dengan memberikan tanah-tanah yang dikuasai oleh asing 
(perusahaan asing) pada saat itu, selanjutnya dikuasai negara dan kemudian 
diserahkan kepada perusahaan perkebunan. Padahal perusahaan asing tersebut 
dalam memperoleh tanah dapat saja dari hubungan sewa dengan anggota/kelompok 
masyarakat, ataupun bahkan pemaksaan lainnya terhadap petani atau pemilik tanah 
saat itu. Korelasinya, dengan habisnya masa sewa atau kondisi negara yang kian 
stabil dan memberikan perlindungan bagi anggota masyarakat maka tuntutan 
pengembalian tanah dengan alasan habisnya masa sewa oleh asing pada saat itu 
atau karena adanya pemaksaan yang dilakukan, membawa konsekwensi tanah-tanah 
tersebut yang ada saat ini haruslah dikembalikan kepada pemiliknya semula.

Jika ditilik dari dokumen pendukung, tentu tidak sedikit yang mengajukan 
bukti-bukti kepemilikan berdasarkan dengan penguasaan tanah pada saat sebelum 
kemerdekaan (sebelum nasionalisasi) atau hubungan sewa dengan perusahaan asing, 
selain kepemilikan adat/ulayat. Dengan mengabaikan dokumen tersebut sah atau 
tidak, maka itulah cacat sejarah yang dimaksud yang belum diantisipasi pada 
saat ini.

Tentu saja, kita tidak boleh terpaku dengan berlindung adanya cacat sejarah 
sebagai dasar terjadinya konflik tanah saat ini terutama antara masyarakat 
dengan perusahaan perkebunan. Seolah masa lalu itu telah meninggalkan bom waktu 
yang terus meledak setiap saat dan setiap waktu. Namun haruslah dicari solusi 
dan perlindungan serta kepastian hukum agar tanah di negeri ini benar-benar 
memberikan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

Sebagai gambaran, dari data kasus pertanahan di Indonesia yang dipaparkan oleh 
Kanwil Badan Pertanahan Sumatera Utara dalam ulang tahun ke-51 UUPA, 
dikemukakan kasus tanah pada tahun 2007 sebanyak 7.491 kasus, terdiri dari : 
sengketa sebanyak 4.581, konflik sebanyak 858 dan perkara sebanyak 2.052. 
Sedangkan tahun 2008 terjadi penurunan dengan kasus sebanyak 5.713 kasus 
terdiri dari: sengketa sebanyak 2.431, konflik sebanyak 520 dan perkara 
sebanyak 2.762. Untuk tahun 2009 sendiri kembali mengalami kenaikan dengan 
sebanyak 6739 kasus terdiri dari: sengketa sebanyak 3631, konflik sebanyak 194 
dan perkara sebanyak 6739. Dengan adanya kasus pertanahan di Indonesia tersebut 
potensi kerugian negara sebesar Rp. 491.000.000.000.000,- (491 triliun rupiah).

Upaya yang ditempuh untuk menjaga keamanan bagi kalangan perbankan dari 
tuntutan hukum setelah terjadinya lelang dimaksud maka biasanya dalam 
pengumuman lelang eksekusi hak tanggungan melalui media cetak / Koran sering 
terdapat klausula yang menyatakan "peserta lelang dianggap telah mengetahui 
keberadaan dan kondisi objek lelang".

Apa artinya, Klausula ini juga mengandung penafsiran yakni peserta lelang jika 
nantinya sebagai pemenang pembeli lelang dianggap siap menerima resiko terhadap 
objek barang tersebut. Bisa jadi objek lelang tersebut tidak dalam keadaan 
kosong namun berada pada penguasaan pihak ketiga misalnya jika objek lelang 
berupa tanah / barang tidak bergerak sebelum dilelang masih dikuasai atau 
ditempati pihak ketiga lain, maka sebagai pemenang lelang terhadap resiko dan 
upaya untuk pengosongan tersebut dilakukan oleh pembeli lelang sendiri, bukan 
oleh pihak bank yang menjual objek.

Artinya pula, nilai objek lelang yang dibeli secara lelang tersebut bukan hanya 
sekedar terhadap harga tanah berikut bangunan diatasnya saja, namun juga 
termasuk resiko nantinya jika adanya tuntutan hukum dari pihak ketiga dan atau 
juga kegagalan tidak berhasil memperoleh atau menikmati barang yang telah 
dibelinya tersebut. Pihak perbankan merasa telah menyerahkan kepada keinginan 
peserta lelang jika turut membeli maka berarti siap menerima resiko tersebut.

Selektif

Kiat yang harus dimiliki peserta lelang sebelum turut dalam suatu pelelangan 
yang dilakukan secara langsung tanpa melalui proses pengadilan yakni haruslah 
selektif dan benar-benar memperhitungkan resiko yang nantinya bakal ditanggung. 
Dalam hal ini apakah peserta siap untuk melakukan pengosongan atau dapat 
menguasai objek secara langsung sendiri jika barang lelang yang dibeli tersebut 
masih dalam kekuasaan pihak lain atau belum kosong. Hal ini untuk menghindari 
kemungkinan terburuk bagi pembeli nantinya tidak dapat memanfaatkan atau 
menikmati barang yang dibeli tersebut. 

Jadi, pembeli atau peserta lelang bukan sekedar tergiur dengan memperhatikan 
tingkat limit harga jual dari barang lelang yang ditawarkan dalam pengumuman 
lelang yang cenderung lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran setempat, 
namun juga mewaspadai dapat - tidaknya memanfaatkan barang tersebut.

Selain itu, pembeli lelang berupaya selektif mungkin terhadap objek barang yang 
akan dibeli sebagai barang aman yang tidak menimbulkan masalah nantinya. 

Untuk itu, paling tidak melakukan cek dan re-check yang benar terhadap kondisi 
barang atau mencari informasi langsung dari pemilik barang jaminan yang akan 
dijual tersebut. Karena jika timbul permasalahan nantinya maka biasanya yang 
dirugikan adalah pembeli lelang itu sendiri, sedangkan pihak penjual telah 
dapat menikmati hasil penjualannya yakni mendapatkan uang penjualan. 

***

Penulis adalah advokat dan pengajar pada STIH Swadaya Medan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke