Cara Lebih Ampuh Berburu Rekening Gendut 
http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/9458--cara-lebih-ampuh-berburu-rekening-gendut
Thursday, 01 March 2012 02:00 

Pasal pencucian uang mengancam PNS pemilik rekening jumbo. KPK mulai menjerat 
tersangka kasus korupsi. Partai politik yang terbukti menikmati dana pencucian 
uang bisa dibekukan dengan denda Rp 100 milyar. --- 

Rumah berpagar hijau di Jalan Elang Indopura Blok A1 Nomor 15 itu seperti rumah 
lainnya di kompleks Curug Indah, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Rumah 
peninggalan mendiang Putu Martana, perwira menengah Angkatan Udara berpangkat 
kolonel, itu tidak pernah direnovasi, meski putra sulungnya, Dhana Widyatmika, 
telah berkeluarga. "Perabotannya di dalam juga nggak banyak berubah sejak 
ibunya meninggal," ujar F.X. Soepardi, bekas ketua RT di sana.

Bagi Hudori, Wakil Lurah Cipinang Melayu, tak ada barang yang bisa dibilang 
mewah sekali di rumah Dhana. ''Biasa-biasa saja,'' kata dia. Rumah itu terdiri 
dari dua lantai. "Kata pembantunya, 'Bapak sering ada di atas'," kata Hudori 
kepada Jennar Kiansantang dari GATRA. Ruang di lantai atas yang diduga ruang 
kerja Dhana itu juga tidak terlalu besar.

Tapi, siapa sangka, tiba-tiba rumah seluas 260 meter persegi itu digeledah 
penyidik Kejaksaan Agung, Selasa pekan lalu. Hudori yang menyaksikan 
penggeledahan itu menuturkan, para penyidik bekerja mulai lohor hingga 
menjelang magrib. Ketika para petugas datang, rumah itu hanya dihuni dua 
pembantu perempuan dan seorang bayi. Pasangan Dhana-Diah, menurut Soepardi, 
memang baru dikaruniai satu anak, berumur satu atau dua tahun.

Di dalam rumah, penyidik menemukan Mini Cooper limited edition warna hijau yang 
masih gres, dengan nomor polisi B-907-DA. Huruf "DA" di belakang angka itu sama 
dengan inisial nama istri Dhana, Diah Anggraeni. Sedan mewah buatan Eropa itu 
langsung disita penyidik. Menurut Hudori, dari rumah bekas pegawai Direktorat 
Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) golongan III/C itu, penyidik juga menyita kalung 
emas dan sejumlah dokumen.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Dhana 
Widyatmika dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Tetapi, jika 
dalam perkembangannya Dhana melakukan pencucian uang, lanjut dia, tersangka 
juga bisa dijerat dan diperiksa atas modus tersebut. Tersangka, lanjut Noor, 
bisa pula dikenai pasal gratifikasi, suap-menyuap, pemerasan, dan atau korupsi 
penyalahgunaan wewenang. "Semua masih sangkaan," katanya.

Apakah semua perkara yang dituduhkan kepada Dhana benar adanya? Tak ada yang 
membukakan pintu ketika GATRA menekan bel rumah kediamannya, Senin lalu. 
Kabarnya, setelah penggeledahan itu, dengan menumpang taksi, Dhana meninggalkan 
rumah yang ia huni sejak kecil itu bersama istri, bayi mereka, dan seorang baby 
sitter. Menurut Ketua RT 04/RW 08, Suwardjianto, Dhana juga tak lagi tampak 
menunaikan salat subuh berjamaah di Masjid Nurul Ikhlas, di depan rumahnya.

Dhana pun tak bisa ditemui di kantor barunya, Unit Pelayanan Pajak Daerah 
(UPPD), Kantor Camat Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa lalu. Atasan langsung 
Dhana, Kepala Bagian Tata Usaha UPPD, Tuti Choiriyah, kepada Andya Dhyaksa dari 
GATRA mengaku, Dhana izin tidak masuk dua hari sejak Senin lalu.

"Kami kehilangan kontak dengan yang bersangkutan," kata Sekretaris Pelayanan 
Pajak DKI Jakarta, Djuli Zulkarnain, yang khusus menggelar konferensi pers soal 
Dhana, Selasa siang lalu. Kepada wartawan, ia memperlihatkan surat permohonan 
izin tidak masuk yang ditujukan Dhana kepada Kepala Pelayanan Pajak DKI Jakarta 
itu. Selain permohonan maaf, dalam surat itu Dhana juga menyatakan, ada 
informasi yang tidak benar yang diberitakan media massa seputar kasus yang 
membelitnya.

Dhana juga menulis, pemberitaan itu sangat mengejutkan dia dan keluarganya. 
Sekalipun begitu, sebagai tersangka, ia menyatakan akan kooperatif dan siap 
memberikan penjelasan, klarifikasi, atau konfirmasi di depan penyidik. Ada pun 
nasib Dhana di kantor barunya itu kini tergantung proses di Kejaksaan Agung. 
''Kami bisa jatuhkan sanksi sepanjang ada surat pemberitahuan dari Kejaksaan 
Agung," ujar Djuli.

Rita Triana Budiarti, Cavin R. Manuputty, dan Gandhi Ahmad 

(Laporan Utama Majalah GATRA edisi 18/17, terbit Kamis, 1 Maret 2012)



Anak Muda Bertabur Milyar Rupiah 
Thursday, 01 March 2012 01:58 
Nama Dhana Widyatmika, 38 tahun, mendadak naik daun, akhir pekan lalu. Betapa 
tidak, ia disebut-sebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pemilik rekening Rp 
80 milyar yang tersebar di 18 bank. Namanya muncul karena dalam satu kali 
transfer ke rekening istrinya, ia bisa mengirim US$ 250.000 atau sekitar Rp 
2,25 milyar. Dhana juga disebut memiliki showroom mobil dan minimarket. Tapi 
jumlah kekayaan yang ia laporkan ke negara hanya Rp 1,2 milyar.

Dhana dan istrinya tercatat sebagai pegawai Ditjen Pajak sejak 1997. Dhana 
adalah kakak kelas terpidana mafia pajak, Gayus Tambunan, di STAN. Ia juga 
alumnus Pascasarjana Universitas Indonesia. Namun, atas permintaan sendiri, 
sejak 12 Januari lalu Dhana pindah ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI 
Jakarta. Sedangkan sang istri tetap bekerja di kantor pusat Ditjen Pajak.

Sejak 16 Februari lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Dhana sebagai tersangka 
kasus korupsi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena 
diduga menerima suap ketika menjadi petugas pajak. Atas permintaan kejaksaan, 
pihak imigrasi juga telah mencegah Dhana bepergian ke luar negeri per 21 
Februari lalu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw, 
menyebutkan bahwa penyidik telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendapatkan 
alat bukti tindak pidana yang dilakukan Dhana. Dari penggeledahan itu, kata 
Arnold, penyidik mendapatkan sejumlah dokumen, sertifikat, dan uang. Beberapa 
rekening milik Dhana, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar Amerika, juga telah 
diblokir. "Kami masih mendalami dokumen yang kami sita," ujar Arnold.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, menduga bahwa 
Dhana melakukan tindak pidana sejak 2002, ketika menjadi pemeriksa di Ditjen 
Pajak. Aksinya baru diketahui setelah Kejaksaan Agung menerima laporan 
masyarakat yang melihat kekayaan Dhana melebihi kepatutan. Laporan itu 
diperkuat hasil penemuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 
(PPATK) mengenai rekening mencurigakan Dhana dan istrinya.

Tapi Noor belum bisa menjelaskan bagaimana Dhana menjalankan aksinya. "Sedang 
didalami penyidik Kejaksaan Agung," ia memberi alasan. Sumber GATRA di sebuah 
lembaga pemerintah menyebutkan, Dhana beroperasi dengan cara menggunakan dua 
kartu tanda penduduk (KTP) yang berbeda. Sekilas, dua KTP itu tampak sama 
karena ditulis atas namanya sendiri. Perbedaannya hanya terdapat pada isian 
kolom pekerjaan. ''Yang satu pegawai pajak, yang satu lagi pengusaha mobil,'' 
kata sumber itu.

Rupanya, menurut sumber tadi, Dhana mengaku sebagai pengusaha otomotif di bank. 
Bersama istrinya, Diah Anggraeni, ia memiliki rekening atas nama mereka di 18 
bank. Itulah yang kemudian menyulitkan aparat untuk menentukan pemilik 
sebenarnya harta tersebut. Terlebih, istri Dhana juga pegawai di Direktorat 
Keberatan dan Banding Ditjen Pajak.

Sumber itu menuturkan, transaksi Dhana di bank sempat beberapa kali ditunda 
(suspend). Sekalipun begitu, Dhana tak pernah mengajukan keberatan karena pada 
saat bersamaan rekeningnya telanjur diblokir kejaksaan. Belakangan diketahui, 
Dhana juga memiliki safe deposit box di bank. Ketika digeledah, kotak deposit 
itu berisi logam mulia berupa emas batangan. (RTB, CRM, GA)






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke