http://www.sinarharapan.co.id/content/read/rakyat-tuntut-pembubaran-demokrat/

01.03.2012 11:49

Rakyat Tuntut Pembubaran Demokrat
Penulis : Tutut Herlina/Diamanty Meiliana/M Bachtiar Nur  

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengurus Partai Demokrat (PD) 
menggelinding bak bola salju. Gerakan untuk menguak tuntas kasus tersebut 
terjadi di sejumlah tempat. Bahkan, kini sejumlah kelompok masyarakat menuntut 
pembubaran PD.
Sekelompok masyarakat yang didampingi beberapa pengacara mendatangi kantor 
Sekretariat Negara (Setneg), Kamis (1/3) siang. Namun hingga berita ini 
diturunkan, mereka persiapan aksi masih dilakukan. Mereka berangkat dari 
Kompleks Duta Merlin Harmoni, Jakarta Pusat, menuju Kantor Setneg. 

Menurut Koordinator Komite Penyelamat Demokrasi untuk Kesejahteraan Rakyat, 
Yosef Sampurna Nggarang, kedatangan mereka ke Kantor Setneg untuk menyampaikan 
tuntutan pembubaran PD langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 
Saat ini, SBY merupakan Ketua Dewan Pembina PD. 

Tuntutan pembubaran PD dilatarbelakangi kasus dugaan korupsi yang dilakukan 
sejumlah pengurus PD. Padahal pada masa kampanye, SBY mengaku akan memimpin 
pemberantasan korupsi. “Kita melihat sekarang tidak ada kemauan PD untuk 
memperbaiki diri dan seperti ada kongkalikong penegak hukum,” katanya. 

Pengacara Petrus Selestinus yang dihubungi SH secara terpisah mengatakan, 
tuntutan ke presiden sebagai upaya masyarakat untuk membubarkan PD. 

Sejauh ini, undang-undang (UU) hanya memperbolehkan pembubaran partai melalui 
tiga mekanisme. Pertama, dibubarkan sendiri oleh partainya; kedua, 
menggabungkan diri dengan partai lain; dan ketiga melalui Mahkamah Konstitusi 
(MK). 

Namun, gugatan ke MK baru bisa diajukan apabila pemerintah meminta pembubaran 
partai. Ketentuan itu diatur dalam UU MK dan UU Parpol. “Kita juga akan 
mendesak MK mengeluarkan terobosan hukum berupa peraturan MK karena ada 
kekosongan hukum tentang rakyat yang mengajukan gugatan,” katanya.

Rosa Depresi

Sementara itu, terkait kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang, 
Sumatera Selatan (Sumsel), yang melibatkan pengurus PD, Lembaga Perlindungan 
Saksi dan Korban (LPSK) memastikan ketidakhadiran Mindo Rosalina Manulang di 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/2). 

Ia seharusnya dikonfrontasi dengan Angelina Sondakh. Mindo tidak datang karena 
sakit fisik dan psikologi. 

Lili Pintauli Siregar, anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi, 
dan Restitusi yang memantau kondisi Rosa selama tiga hari terakhir sebelum 
persidangan hari ini menuturkan, kesehatan Rosa telah menurun sejak Senin 
(27/2) lalu.

"Sejak Senin kondisi kesehatan Rosa menurun karena sakit bawaannya sejak lama, 
seperti sakit di pinggang dan otot perut meregang. Beberapa hari dia enggak 
makan," katanya ketika dihubungi SH. 

Selain kondisi fisik yang lemah, Rosa ditengarai mengalami depresi usai 
perseteruannya dengan kuasa hukumnya. "Sakitnya campuran, ada depresi, mungkin 
akibat konflik dengan kuasa hukumnya kemarin. Itu kenapa kita bawa psikolog 
juga," katanya. 

Ia memastikan LPSK telah melakukan sejumlah upaya maksimal untuk memulihkan 
kondisinya menghadapi beberapa proses penegakan hukum yang melibatkannya 
sebagai saksi dengan pemeriksaan medis dan psikologis oleh dokter dan psikolog 
berkompeten. 

Disinggung mengenai kebenaran pembuktian pemberian medis pada Rosa, ia mengaku 
siap jika diminta pembuktian melalui surat keterangan dokter bersangkutan. 

Ia meyakinkan, meski dalam kondisi sakit, namun sehari sebelum persidangan, 
Rosa telah memastikan kesiapannya untuk dikonfrontasi di pengadilan tipikor. 
"Dia siap. Hanya karena kondisi hari ini sakit jadi tidak bisa hadir. 
Pemanggilan Rosa sebagai saksi untuk kasus lain (selain tipikor) hari ini juga 
tidak dihadirinya,” katanya.

Hakim Tahu 

Pengamat Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widojoko di Jakarta, Rabu 
malam mengatakan, pembatalan rencana konfrontasi antarsaksi itu memperlihatkan 
bahwa hakim masih memiliki wewenang yang kuat di dalam persidangan. 

Selain membatalkan konfrontasi tersebut, majelis hakim juga menolak permintaan 
tim kuasa hukum terdakwa M Nazaruddin untuk mengonfrontasi keterangan antara 
Rosa dengan mantan Sesmenpora Wafid Muharam dan Choel Mallarangeng selaku adik 
Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

Tim kuasa hukum meminta konfrontasi tersebut setelah melihat bahwa dalam 
kesaksian Rosa, nama Choel disebut menerima sejumlah uang terkait proyek 
Kompleks Olahraga Hambalang.

Sementara itu, konfrontasi dengan Wafid karena terdapat perbedaan keterangan 
yang diberikan dalam persidangan. "Pernyataan hakim tersebut tentu tidak bodoh. 
Hakim tahu mana yang perlu dan mana yang tidak di dalam persidangan," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Anang Supriyatna juga mengatakan bahwa 
keputusan hakim patut diikuti. Menurutnya, konfrontasi yang batal atau tidak 
sama sekali tidak berpengaruh dalam penyelesaian kasus ini di persidangan.

"Itu kembali kepada keyakinan masing-masing. Biar majelis hakim yang menilai. 
Kami sudah memiliki alat bukti. Konfrontasi itu nggak berpengaruh terhadap 
pemeriksaan terdakwa," katanya. 

Di persidangan, sejumlah saksi yang meringankan terdakwa mengaku, Ketua Umum PD 
Anas Urbaningrum menerima uang miliaran rupiah. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke