http://www.sinarharapan.co.id/content/read/rakyat-tuntut-pembubaran-demokrat/
01.03.2012 11:49 Rakyat Tuntut Pembubaran Demokrat Penulis : Tutut Herlina/Diamanty Meiliana/M Bachtiar Nur JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengurus Partai Demokrat (PD) menggelinding bak bola salju. Gerakan untuk menguak tuntas kasus tersebut terjadi di sejumlah tempat. Bahkan, kini sejumlah kelompok masyarakat menuntut pembubaran PD. Sekelompok masyarakat yang didampingi beberapa pengacara mendatangi kantor Sekretariat Negara (Setneg), Kamis (1/3) siang. Namun hingga berita ini diturunkan, mereka persiapan aksi masih dilakukan. Mereka berangkat dari Kompleks Duta Merlin Harmoni, Jakarta Pusat, menuju Kantor Setneg. Menurut Koordinator Komite Penyelamat Demokrasi untuk Kesejahteraan Rakyat, Yosef Sampurna Nggarang, kedatangan mereka ke Kantor Setneg untuk menyampaikan tuntutan pembubaran PD langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat ini, SBY merupakan Ketua Dewan Pembina PD. Tuntutan pembubaran PD dilatarbelakangi kasus dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah pengurus PD. Padahal pada masa kampanye, SBY mengaku akan memimpin pemberantasan korupsi. “Kita melihat sekarang tidak ada kemauan PD untuk memperbaiki diri dan seperti ada kongkalikong penegak hukum,” katanya. Pengacara Petrus Selestinus yang dihubungi SH secara terpisah mengatakan, tuntutan ke presiden sebagai upaya masyarakat untuk membubarkan PD. Sejauh ini, undang-undang (UU) hanya memperbolehkan pembubaran partai melalui tiga mekanisme. Pertama, dibubarkan sendiri oleh partainya; kedua, menggabungkan diri dengan partai lain; dan ketiga melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan ke MK baru bisa diajukan apabila pemerintah meminta pembubaran partai. Ketentuan itu diatur dalam UU MK dan UU Parpol. “Kita juga akan mendesak MK mengeluarkan terobosan hukum berupa peraturan MK karena ada kekosongan hukum tentang rakyat yang mengajukan gugatan,” katanya. Rosa Depresi Sementara itu, terkait kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), yang melibatkan pengurus PD, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan ketidakhadiran Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/2). Ia seharusnya dikonfrontasi dengan Angelina Sondakh. Mindo tidak datang karena sakit fisik dan psikologi. Lili Pintauli Siregar, anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi yang memantau kondisi Rosa selama tiga hari terakhir sebelum persidangan hari ini menuturkan, kesehatan Rosa telah menurun sejak Senin (27/2) lalu. "Sejak Senin kondisi kesehatan Rosa menurun karena sakit bawaannya sejak lama, seperti sakit di pinggang dan otot perut meregang. Beberapa hari dia enggak makan," katanya ketika dihubungi SH. Selain kondisi fisik yang lemah, Rosa ditengarai mengalami depresi usai perseteruannya dengan kuasa hukumnya. "Sakitnya campuran, ada depresi, mungkin akibat konflik dengan kuasa hukumnya kemarin. Itu kenapa kita bawa psikolog juga," katanya. Ia memastikan LPSK telah melakukan sejumlah upaya maksimal untuk memulihkan kondisinya menghadapi beberapa proses penegakan hukum yang melibatkannya sebagai saksi dengan pemeriksaan medis dan psikologis oleh dokter dan psikolog berkompeten. Disinggung mengenai kebenaran pembuktian pemberian medis pada Rosa, ia mengaku siap jika diminta pembuktian melalui surat keterangan dokter bersangkutan. Ia meyakinkan, meski dalam kondisi sakit, namun sehari sebelum persidangan, Rosa telah memastikan kesiapannya untuk dikonfrontasi di pengadilan tipikor. "Dia siap. Hanya karena kondisi hari ini sakit jadi tidak bisa hadir. Pemanggilan Rosa sebagai saksi untuk kasus lain (selain tipikor) hari ini juga tidak dihadirinya,” katanya. Hakim Tahu Pengamat Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widojoko di Jakarta, Rabu malam mengatakan, pembatalan rencana konfrontasi antarsaksi itu memperlihatkan bahwa hakim masih memiliki wewenang yang kuat di dalam persidangan. Selain membatalkan konfrontasi tersebut, majelis hakim juga menolak permintaan tim kuasa hukum terdakwa M Nazaruddin untuk mengonfrontasi keterangan antara Rosa dengan mantan Sesmenpora Wafid Muharam dan Choel Mallarangeng selaku adik Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Tim kuasa hukum meminta konfrontasi tersebut setelah melihat bahwa dalam kesaksian Rosa, nama Choel disebut menerima sejumlah uang terkait proyek Kompleks Olahraga Hambalang. Sementara itu, konfrontasi dengan Wafid karena terdapat perbedaan keterangan yang diberikan dalam persidangan. "Pernyataan hakim tersebut tentu tidak bodoh. Hakim tahu mana yang perlu dan mana yang tidak di dalam persidangan," katanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Anang Supriyatna juga mengatakan bahwa keputusan hakim patut diikuti. Menurutnya, konfrontasi yang batal atau tidak sama sekali tidak berpengaruh dalam penyelesaian kasus ini di persidangan. "Itu kembali kepada keyakinan masing-masing. Biar majelis hakim yang menilai. Kami sudah memiliki alat bukti. Konfrontasi itu nggak berpengaruh terhadap pemeriksaan terdakwa," katanya. Di persidangan, sejumlah saksi yang meringankan terdakwa mengaku, Ketua Umum PD Anas Urbaningrum menerima uang miliaran rupiah. [Non-text portions of this message have been removed]
