Ketika Putusan Hakim Bersifat Kompromi 
http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/9503-ketika-putusan-hakim-bersifat-kompromi
Friday, 02 March 2012 03:21 
2 Komentar 

 
Terdakwa Kasus Irzen Okta (FOTO GATRANEWS/Heru)
Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak gaduh, pada Kamis 
(1/3/2012) sore. Riuh tepuk tangan pengunjung meledak usai pembacaan oleh hakim 
dalam sidang kasus Irzen Okta atas terdakwa Humizar Silalahi dan Boy Tambunan. 
Keduanya divonis bebas oleh hakim. Tak pelak, keluarga besar terdakwa langsung 
larut dalam sukacita. Mereka menangis gembira seraya memeluk Reni, istri 
Humizar. 

Terdakwa tampak tertegun sejenakn lalu mengusap muka dengan kedua tangannya 
sebagai tanda syukur. Pria yang baru tiga bulan mengarungi bahtera rumah tangga 
sebelum berstatus tahanan ini lantas mendekati tim penasihat hukumnya untuk 
mendapat masukan tentang tanggapan terhadap putusan. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Humizar tidak bersalah karena ia 
tidak berada di lokasi kejadian pada saat Irzen Okta mengunjungi Kantor 
Citibank, Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 Maret 2011, silam. 



Irzen adalah nasabah kartu kredit Citibank. Ia kemudian diketahui meninggal 
setelah bernegosiasi dengan para debt collector di ruang Cleo Menara Jamsostek. 
Hasil otopsi dr Ade Firmansyah menyebut penyebab kematian adalah penyakit 
tekanan darah tinggi kronis. Namun pihak penyidik tetap memidanakan Humizar 
beserta keempat rekannya.

Menurut hakim, pada saat itu Humizar terbukti berada di Tangerang untuk 
menjalankan tugasnya sebagai kolektor lapangan. Majelis hakim juga menilai 
Irzen Okta meninggal karena penyakit hipertensi kronis, bukan karena 
penganiayaan.

Kedatangan Irzen Okta ke Kantor Citibank terjadi setelah pertemuan dengan 
Humizar dan Boy selaku kolektor lapangan. Terkait hal ini, hakim menyebutkan 
tindakan kedua penagih utang itu sangat wajar karena ia sadar bahwa pemberian 
diskon atas tunggakan nasabah bukan merupakan kewenangannya. 

Staf PT Taketama Star Mandiri hanya menjalankan tugasnya sebagai staf lapangan. 
Ia meminta Irzen membicarakan langsung permohonan diskon dengan tim leader 
mereka di kantor Citibank. 

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari 
seluruh dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono saat membacakan 
vonis.

Sebelumnya, tiga terdakwa yang terdiri dari Arif Lukman, Henry Waslinton dan 
Donald Baskara, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Menurut 
penasehat hukum terdakwa, Wirawan Adnan, tim penasehat hukum telah berhasil 
menangkis dakwaan primair. 

Terbukti bahwa Irzen Okta meninggal karena Penyakit yang diderita, yaitu 
hipertensi kronis, komplikasi dengan penyakit ginjal, dan pembuluh darahnya 
telah menyempit hingga 80%. "Semua itu tidak ada hubungannya dengan perbuatan 
para terdakwa," ungkapnya.

Pihak pengacara terdakwa langsung menyatakan banding ketika Majelis Hakim 
menjatuhkan putusan menghukum terdakwa Arif Lukman cs. Pasalnya, para terdakwa 
dihukum atas perbuatan yang oleh majelis hakim dianggap tidak menyenangkan 
kepada korban Irzen Okta. 

Bagi tim pengacara, ada dua pandangan dalam menyikapi putusan tersebut. 
Pertama, bersyukur  karena klien mereka yang selama ini dianggap telah 
melakukan penganiayaan terhadap nasabah Citibank, ternyata tidak terbukti. 
Kedua, di sisi lain Majelis hakim telah mempraktekkan ketidakadilan terhadap 
terdakwa. 

Adnan yakin, Majelis hakim berpendapat bahwa kliennya tidak bersalah dan pantas 
memperoleh putusan bebas. Namun majelis tidak nyaman dan tidak enak hati bila 
mempermalukan instansi kepolisian yang sudah menghabiskan energi banyak untuk 
kasus ini. 

Pihak Polisi sudah rela berkorban, juga bersedia berbohong dan bersaksi di 
pengadilan. Apalagi penyidik kepolisian dipermalukan oleh tim penasehat hukum, 
ketika diputarkan rekaman penyidik Mei Astuti yang sedang marah-marah  
menggunakan kata-kata kotor, dan memaksa pengakuan dari para terdakwa. 

Maka, menurut Wirawan, jika majelis hakim membebaskan kliennya, itu akan 
menjadi sebuah tamparan keras kepada penyidik dan melawan pendapat umum di 
masyarakat tentang kasus ini. "Jadilah keputusan yang bersifat kompromistis. 
Sedikit menampar polisi, sedikit melegakan masyarakat dan sedikit menampar 
klien kami," ungkap Adnan. 

Atas dasar putusan hakim yang kompromistis ini, pihak penasehat hukum terdakwa 
tegas-tegas menyatakan banding. Sebab putusan majelis hakim tidak boleh 
kompromistis, karena berarti tidak memberikan keadilan. Putusan hakim harus 
tegas. Harus dihukum berat jika terdakwa memang terbukti bersalah. Sebaliknya, 
terdakwa harus dibebaskan jika tidak terbukti bersalah. (HP)



Komentar  

0 #2 danisila 2012-03-02 07:43 
hallo bung ferry irsyan.. apa betul hitungan saudara.. karna gayus jg tlh 
diputus pidana 12 th penjara dlm kasus yg lain.. dan sdh barang tentu menjalani 
hukuman yg tertinggi dari bbrapa kasus yg dipidanakan kpdnya..maaf kalau saya 
salah..
Quote 



0 #1 ferry irsyan 2012-03-02 07:27 
ah, tidak heranlah, hukum di negara ini memang bisa dibeli. gayus saja yang 
korupsi puluhan miliar cuma dihukum 6 tahun dan denda 1 m, setelah menjalani 
sepertiga masa tahanan (2 tahun) bisa bebas bersyarat dan masih puluhan miliar 
lagi dia punya. gak usah heran jika di masa depan debt collector makin 
mengganas. dan semua ini ujung2nya salah keboyono yang tidak bisa tegas sebagai 
pemimpin.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke