Ketika Putusan Hakim Bersifat Kompromi http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/9503-ketika-putusan-hakim-bersifat-kompromi Friday, 02 March 2012 03:21 2 Komentar
Terdakwa Kasus Irzen Okta (FOTO GATRANEWS/Heru) Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak gaduh, pada Kamis (1/3/2012) sore. Riuh tepuk tangan pengunjung meledak usai pembacaan oleh hakim dalam sidang kasus Irzen Okta atas terdakwa Humizar Silalahi dan Boy Tambunan. Keduanya divonis bebas oleh hakim. Tak pelak, keluarga besar terdakwa langsung larut dalam sukacita. Mereka menangis gembira seraya memeluk Reni, istri Humizar. Terdakwa tampak tertegun sejenakn lalu mengusap muka dengan kedua tangannya sebagai tanda syukur. Pria yang baru tiga bulan mengarungi bahtera rumah tangga sebelum berstatus tahanan ini lantas mendekati tim penasihat hukumnya untuk mendapat masukan tentang tanggapan terhadap putusan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Humizar tidak bersalah karena ia tidak berada di lokasi kejadian pada saat Irzen Okta mengunjungi Kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 Maret 2011, silam. Irzen adalah nasabah kartu kredit Citibank. Ia kemudian diketahui meninggal setelah bernegosiasi dengan para debt collector di ruang Cleo Menara Jamsostek. Hasil otopsi dr Ade Firmansyah menyebut penyebab kematian adalah penyakit tekanan darah tinggi kronis. Namun pihak penyidik tetap memidanakan Humizar beserta keempat rekannya. Menurut hakim, pada saat itu Humizar terbukti berada di Tangerang untuk menjalankan tugasnya sebagai kolektor lapangan. Majelis hakim juga menilai Irzen Okta meninggal karena penyakit hipertensi kronis, bukan karena penganiayaan. Kedatangan Irzen Okta ke Kantor Citibank terjadi setelah pertemuan dengan Humizar dan Boy selaku kolektor lapangan. Terkait hal ini, hakim menyebutkan tindakan kedua penagih utang itu sangat wajar karena ia sadar bahwa pemberian diskon atas tunggakan nasabah bukan merupakan kewenangannya. Staf PT Taketama Star Mandiri hanya menjalankan tugasnya sebagai staf lapangan. Ia meminta Irzen membicarakan langsung permohonan diskon dengan tim leader mereka di kantor Citibank. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono saat membacakan vonis. Sebelumnya, tiga terdakwa yang terdiri dari Arif Lukman, Henry Waslinton dan Donald Baskara, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Menurut penasehat hukum terdakwa, Wirawan Adnan, tim penasehat hukum telah berhasil menangkis dakwaan primair. Terbukti bahwa Irzen Okta meninggal karena Penyakit yang diderita, yaitu hipertensi kronis, komplikasi dengan penyakit ginjal, dan pembuluh darahnya telah menyempit hingga 80%. "Semua itu tidak ada hubungannya dengan perbuatan para terdakwa," ungkapnya. Pihak pengacara terdakwa langsung menyatakan banding ketika Majelis Hakim menjatuhkan putusan menghukum terdakwa Arif Lukman cs. Pasalnya, para terdakwa dihukum atas perbuatan yang oleh majelis hakim dianggap tidak menyenangkan kepada korban Irzen Okta. Bagi tim pengacara, ada dua pandangan dalam menyikapi putusan tersebut. Pertama, bersyukur karena klien mereka yang selama ini dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap nasabah Citibank, ternyata tidak terbukti. Kedua, di sisi lain Majelis hakim telah mempraktekkan ketidakadilan terhadap terdakwa. Adnan yakin, Majelis hakim berpendapat bahwa kliennya tidak bersalah dan pantas memperoleh putusan bebas. Namun majelis tidak nyaman dan tidak enak hati bila mempermalukan instansi kepolisian yang sudah menghabiskan energi banyak untuk kasus ini. Pihak Polisi sudah rela berkorban, juga bersedia berbohong dan bersaksi di pengadilan. Apalagi penyidik kepolisian dipermalukan oleh tim penasehat hukum, ketika diputarkan rekaman penyidik Mei Astuti yang sedang marah-marah menggunakan kata-kata kotor, dan memaksa pengakuan dari para terdakwa. Maka, menurut Wirawan, jika majelis hakim membebaskan kliennya, itu akan menjadi sebuah tamparan keras kepada penyidik dan melawan pendapat umum di masyarakat tentang kasus ini. "Jadilah keputusan yang bersifat kompromistis. Sedikit menampar polisi, sedikit melegakan masyarakat dan sedikit menampar klien kami," ungkap Adnan. Atas dasar putusan hakim yang kompromistis ini, pihak penasehat hukum terdakwa tegas-tegas menyatakan banding. Sebab putusan majelis hakim tidak boleh kompromistis, karena berarti tidak memberikan keadilan. Putusan hakim harus tegas. Harus dihukum berat jika terdakwa memang terbukti bersalah. Sebaliknya, terdakwa harus dibebaskan jika tidak terbukti bersalah. (HP) Komentar 0 #2 danisila 2012-03-02 07:43 hallo bung ferry irsyan.. apa betul hitungan saudara.. karna gayus jg tlh diputus pidana 12 th penjara dlm kasus yg lain.. dan sdh barang tentu menjalani hukuman yg tertinggi dari bbrapa kasus yg dipidanakan kpdnya..maaf kalau saya salah.. Quote 0 #1 ferry irsyan 2012-03-02 07:27 ah, tidak heranlah, hukum di negara ini memang bisa dibeli. gayus saja yang korupsi puluhan miliar cuma dihukum 6 tahun dan denda 1 m, setelah menjalani sepertiga masa tahanan (2 tahun) bisa bebas bersyarat dan masih puluhan miliar lagi dia punya. gak usah heran jika di masa depan debt collector makin mengganas. dan semua ini ujung2nya salah keboyono yang tidak bisa tegas sebagai pemimpin. [Non-text portions of this message have been removed]
