Refl: Dari sulit ke tidak mungkin bagi DPR untuk tidak menjadi alat koruptor, 
sebab DPR NKRI sudah tidak lagi memenuhi syarat semula yaitu badan terperjaja 
dalam kejujuran dan ketabahan berbuat baik kepada rakyat dan melindungi hak-hak 
mereka sebagaimana mestinya.  Sejak puluhan tahun  fungsi telah berubah menjadi 
Dewan Penipu Rakyat  (Negara Kleptokrasi Republik Indonesia). 

Untuk mengalihkan perhatian rakyat dari kecurangan mereka, dihebohkan 
masalah-masalah sepele yang tidak urgen pada hal ada banyak masalah misalnya 
reaksi berantai terhadap kenaikan harga sembako yang memberatkan kehidupan 
rakyat dengan adanya harga BBM nenjadi lebih mahal, misalnya  masalah 
penggaguran, ratifikasi konvensi international untuk buruh migran (pahlawan 
devisa) etc et.

------

Harian Komentar

8 March 2012

      DPR Jangan Jadi Alat Koruptor




     


Jakarta, KOMENTAR
Revisi UU KPK tengah di-genjot DPR. Walau KPK me-nilai tidak perlu ada revisi, 
DPR jalan terus. Karena itu dicurigai ada sesuatu di balik niatan DPR itu. 
Titipan koruptor?
“Itu saya kira bagian dari upaya sistematis untuk me-lemahkan KPK. Saya kira 
iya. DPR jangan jadi alat kepen-tingan koruptor,” jelas pegiat antikorupsi, 
Teten Masduki, saat dimintai tanggapan perihal revisi UU KPK, Rabu (07/03).


Satu hal yang perlu dicatat, dalam revisi kali ini, DPR ber-niat untuk mengubah 
arah KPK. Pemberantasan korupsi akan lebih dititikberatkan pa-da pencegahan, 
bukan pe-nindakan. Padahal di negara lain, seperti Cina saja, koruptor dihukum 
mati.


Teten mengkhawatirkan bila KPK hanya memiliki ke-wenangan pencegahan saja dan 
kewenangan lainnya se-perti penuntutan dikembali-kan ke Kejagung, justru akan 
membuat pemberantasan korupsi mati di tengah jalan.
“Nanti KPK akan sangat ter-gantung sama Kejaksaaan dalam hal penuntutan yang 
saat ini merupakan kendala besar bagi pemberantasan korupsi. Latar belakang 
ke-wenangan penyidikan dan penuntutan disatukan di tangan KPK, karena kita tahu 
mafia hukum punya masalah mulai dari tingkat penyidik-an, penuntutan dan 
penga-dilan. Karena itu KPK diben-tuk untuk memutus mata rantai mafia hukum di 
ting-kat penyidikan dan penun-tutan,” jelasnya.


Jadi, lanjut Teten DPR su-dah sungguh-sungguh untuk melemahkan kelembagaan 
antikorupsi yang dibentuk pada awal-awal reformasi. “Setelah mereka sukses 
me-ngembalikan Pengadilan Tipikor di bawah kekuasaan pengadilan umum, yang saat 
ini mulai mengkhawatirkan karena banyak kasus korupsi yang bebas,” tutur 
Teten.Sebelumnya Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menjelaskan bahwa 
pihak-nya akan merevisi UU KPK. 


“DPR dalam RUU KPK akan perkuat Kejaksaan dan Kepo-lisian untuk penindakan 
se-dangkan KPK fokus pada pencegahan. Untuk rencana ini, UU Kejaksaan dan 
Kepoli-sian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK,” kata-nya kepada 
wartawan di Ge-dung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (07/03).


Menurut Benny, KPK perlu fokus mencegah korupsi. Se-mentara wewenang 
penin-dakan, menurut dia, meng-hambat kinerja KPK. “Tugas yang selama ini 
diberikan ke-pada KPK yakni pencegahan dan penindakan sekaligus dalam 
praktiknya hanya me-nyandera KPK. KPK sukses menyeret banyak koruptor ke dalam 
penjara tapi bersama-an dengan itu pula korupsi merajalela. Seperti bui satu 
tumbuh seribu. Jadi, KPK sukses penindakan tapi gagal pencegahan,” kritiknya.


Panja RUU KPK Komisi III DPR melawat ke Prancis. Me-reka mencoba meniru 
pem-berantasan korupsi di Pran-cis, di mana lembaga seperti KPK hanya bisa 
melakukan pencegahan korupsi tanpa menindaknya.
Rupanya Komisi III sedang memantau upaya pemberan-tasan korupsi yang dipan-dang 
lebih baik di Indonesia. Menurut anggota Pansus RUU Tipikor DPR dari PDIP Eva 
Kusuma Sundari yang ikut rombongan ke Prancis secara diam-diam ini, 
pembe-rantasan korupsi di Prancis terpisah dari represi (penin-dakan).


Pemisahan mutlak adalah strategi Prancis, yakni antara prevention (hanya oleh 
SCPC) dan represi (oleh jaksa dan kepolisian) menjadi bahan pertimbangan soal 
efektivitas pemberantasan tipikor di Indonesia.
“Walau strategi pemberan-tasan tipikor di suatu negara berbasis pengalaman dan 
kesejarahan, tapi strategi pemisahan itu efektif,” kata Eva sebelumnya.Namun, 
menurut Ketua KPK Abraham Samad, revisi UU KPK dirasa belum perlu untuk 
dilaksanakan karena UU KPK yang ada sudah ideal. “Belum perlu,” ujar 
Abraham.Abraham mengakui, sulit untuk membuat UU KPK yang ideal dan sempurna. 
Namun UU KPK yang ada sudah cukup memadai. “UU KPK yang ada bukan baik tapi 
sudah memadai. Kalau yang ideal memang susah,” terang Abraham.(dtc)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke