Ref: Bagaimana bisa amatiran, yang pimpin punya bintang di pundak dan dada, 
banyak  pembantunya berpankat dari jenderal sudah banyak doktor ilmu gaib.

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/10/304358/70/13/Pengelola-Negara-yang-Amatiran


Pengelola Negara yang Amatiran 


Sabtu, 10 Maret 2012 00:00 WIB     KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia 
(Kemenkum dan HAM) keok dalam sengketa perkara moratorium remisi bagi terpidana 
kasus korupsi. Itulah pelajaran amat berharga bahwa mengelola negara tidak bisa 
suka-suka. 

Dalam putusannya, Kamis (7/3), Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara 
(PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan tujuh terpidana kasus korupsi yang batal 
bebas lantaran terhalang oleh surat Kemenkum dan HAM tentang pengetatan remisi 
bagi koruptor. Surat tertanggal 16 November 2011 itu dinyatakan batal demi 
hukum. Penggugat pun melenggang. 

Putusan PTUN itu jelas menggembirakan penggugat yang tiga di antaranya mantan 
anggota DPR terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur 
Bank Indonesia. Kuasa hukum penggugat, Yusril Ihza Mahendra, juga boleh menepuk 
dada karena ia berhasil mengalahkan kesewenang-wenangan negara. 

Lebih dari itu, putusan PTUN merupakan penegasan bahwa hukum di atas segalanya. 
Ironisnya, prinsip suci itulah yang ditabrak Kemenkum dan HAM pimpinan Menteri 
Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana. 

Hanya dengan surat moratorium remisi, Amir dan Denny mengganjal terpidana kasus 
korupsi mendapatkan hak untuk bebas. Amir dan Denny melabrak UU No 12 Tahun 
1995 tentang Pemasyarakatan, yang antara lain menyebutkan setiap narapidana 
berhak mendapatkan remisi. 

Publik paham betul, korupsi di Republik ini menggila lantaran tumpulnya pedang 
hukum. Para predator yang memangsa uang rakyat miliaran rupiah diperlakukan 
istimewa dari hulu sampai hilir. 

Para koruptor cuma dihukum ringan, di dalam penjara pun leluasa menikmati 
kemewahan. Asal sanggup mengucurkan uang, seabrek fasilitas bisa didapat, 
seperti kamar khusus ber-AC lengkap dengan kulkas dan televisi layar datar, 
serta leluasa menggunakan telepon seluler. 

Tak hanya itu. Pengurangan hukuman atau remisi gampang diatur. Mereka bahkan 
bisa lepas dari jeruji besi sebelum berakhir masa hukuman lewat prosedur 
pembebasan bersyarat. Itu semua digariskan undang-undang yang celakanya mudah 
dibengkokkan asal ada uang. 

Kita amat sepakat kejahatan luar biasa bernama korupsi harus diberangus dengan 
langkah luar biasa pula. Jangankan diperketat, publik pun setuju remisi bagi 
koruptor, teroris, dan bandar narkoba dihapuskan. 

Akan tetapi, kita ingatkan bahwa perang melawan korupsi harus di bawah koridor 
hukum, tidak asal-asalan. Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana harus lebih dulu 
merevisi UU No 12 Tahun 1995 sebelum melakukan moratorium atau bahkan 
menghapuskan remisi bagi koruptor. 

Sebagai menteri dan wakil menteri hukum dan HAM, Amir dan Denny semestinya 
menjadi teladan bagi publik bagaimana mematuhi hukum. Putusan PTUN Jakarta yang 
memenangkan koruptor merupakan pelajaran bahwa pengelola negara harus 
profesional, tidak amatiran. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke