Ref: Bagaimana bisa amatiran, yang pimpin punya bintang di pundak dan dada, banyak pembantunya berpankat dari jenderal sudah banyak doktor ilmu gaib.
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/03/10/304358/70/13/Pengelola-Negara-yang-Amatiran Pengelola Negara yang Amatiran Sabtu, 10 Maret 2012 00:00 WIB KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) keok dalam sengketa perkara moratorium remisi bagi terpidana kasus korupsi. Itulah pelajaran amat berharga bahwa mengelola negara tidak bisa suka-suka. Dalam putusannya, Kamis (7/3), Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan tujuh terpidana kasus korupsi yang batal bebas lantaran terhalang oleh surat Kemenkum dan HAM tentang pengetatan remisi bagi koruptor. Surat tertanggal 16 November 2011 itu dinyatakan batal demi hukum. Penggugat pun melenggang. Putusan PTUN itu jelas menggembirakan penggugat yang tiga di antaranya mantan anggota DPR terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Kuasa hukum penggugat, Yusril Ihza Mahendra, juga boleh menepuk dada karena ia berhasil mengalahkan kesewenang-wenangan negara. Lebih dari itu, putusan PTUN merupakan penegasan bahwa hukum di atas segalanya. Ironisnya, prinsip suci itulah yang ditabrak Kemenkum dan HAM pimpinan Menteri Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana. Hanya dengan surat moratorium remisi, Amir dan Denny mengganjal terpidana kasus korupsi mendapatkan hak untuk bebas. Amir dan Denny melabrak UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang antara lain menyebutkan setiap narapidana berhak mendapatkan remisi. Publik paham betul, korupsi di Republik ini menggila lantaran tumpulnya pedang hukum. Para predator yang memangsa uang rakyat miliaran rupiah diperlakukan istimewa dari hulu sampai hilir. Para koruptor cuma dihukum ringan, di dalam penjara pun leluasa menikmati kemewahan. Asal sanggup mengucurkan uang, seabrek fasilitas bisa didapat, seperti kamar khusus ber-AC lengkap dengan kulkas dan televisi layar datar, serta leluasa menggunakan telepon seluler. Tak hanya itu. Pengurangan hukuman atau remisi gampang diatur. Mereka bahkan bisa lepas dari jeruji besi sebelum berakhir masa hukuman lewat prosedur pembebasan bersyarat. Itu semua digariskan undang-undang yang celakanya mudah dibengkokkan asal ada uang. Kita amat sepakat kejahatan luar biasa bernama korupsi harus diberangus dengan langkah luar biasa pula. Jangankan diperketat, publik pun setuju remisi bagi koruptor, teroris, dan bandar narkoba dihapuskan. Akan tetapi, kita ingatkan bahwa perang melawan korupsi harus di bawah koridor hukum, tidak asal-asalan. Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana harus lebih dulu merevisi UU No 12 Tahun 1995 sebelum melakukan moratorium atau bahkan menghapuskan remisi bagi koruptor. Sebagai menteri dan wakil menteri hukum dan HAM, Amir dan Denny semestinya menjadi teladan bagi publik bagaimana mematuhi hukum. Putusan PTUN Jakarta yang memenangkan koruptor merupakan pelajaran bahwa pengelola negara harus profesional, tidak amatiran. [Non-text portions of this message have been removed]
