Refl: Dalam negara bersistem kerajaan feodal yang berkedudukan sebagai kepala daerah, gubernur, sampai camat adalah adalah petugas setia yang berkewajiban untuk mengalirkan upeti tanpa rintangan kepada raja dan kaum bangsawannya di pusat kerajaan, jadi sudah tentu kalau wakil-wakil setia itu melakukan pelanggaran hukum akan sulit untuk mereka dijerat dalam penjara, sebab mereka mempunyai imunitas yang dilindungi oleh raja dan kaum bangsawan di pusat kerajaan.
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/16/ArticleHtmls/Sulitnya-Memenjarakan-Pejabat-16032012003003.shtml?Mode=0 Sulitnya Memenjarakan Pejabat Kelonggaran yang dinikmati kepala daerah yang dijerat korupsi semakin menggambarkan ambu radulnya penegakan hukum. Mereka seolah amat sakti sehingga pengadilan di tingkat bawah selalu menjatuhkan vonis bebas. Bahkan, setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, mereka tak mudah dikirim ke bui. Wali kota nonaktif Bekasi, Mochtar Mohammad, adalah contoh terbaru. Ia divonis enam tahun penjara oleh majelis kasasi, sepekan lalu. Mochtar dinyatakan bersalah antara lain dalam kasus suap Piala Adipura dan penyalahgunaan anggaran daerah. Tapi hingga kini hukuman kader PDI Perjuangan itu belum dieksekusi. Surat pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hanya ditanggapi oleh pengacaranya. Mochtar, yang akan dibawa ke penjara, tak mau datang. Keleluasaan serupa bahkan telah lama dinikmati bupati nonaktif Subang, Eep Hidayat. Sebulan yang lalu Eep divonis lima tahun penjara oleh majelis kasasi dalam kasus korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan. Tapi sampai sekarang ia juga belum masuk bui. Eep dan pendukungnya belum lama ini malah menggelar demonstrasi memprotes vonis kasasi. Baik Eep maupun Mochtar sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, putusan yang mengundang kecaman publik. Hakim di daerah dianggap gampang ditekan, bahkan mungkin disuap, dan tak peduli terhadap upaya memerangi korupsi. Itu sebabnya, putusan kasasi yang mengoreksi kedua vonis yang janggal itu amat melegakan para penggiat antikorupsi. Masalahnya kini, pejabat yang divonis oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap itu tak segera masuk bui. Dalam kasus Mochtar, kendalanya memang bukan pada KPK. Lembaga ini ingin segera melakukan eksekusi, tapi pengacara terpidana berdalih kliennya belum mendapat salinan putusan MA. Anehnya, alasan yang sama justru digunakan oleh Kejaksaan Negeri Bandung dalam kasus Eep. Kejaksaan berdalih belum memperoleh salinan putusan sehingga tak bisa menjebloskan terpidana ke penjara. Dalih seperti itu sungguh aneh. Soalnya, jaksa tak perlu menunggu salinan putusan yang lengkap untuk mengeksekusi. Petikan putusan atau ekstravonis sudah bisa dipakai sebagai dasar mengirim terpidana ke penjara. Petikan ini biasanya segera dikirim oleh panitera tak lama setelah majelis kasasi membacakan putusan. Prosedur yang simpel ini telah disepakati oleh MA dan Kejaksaan Agung. Bahkan Jaksa Agung sudah menuangkan prosedur ini dalam surat nomor B019/A/04/2004 tertanggal 20 April 2004. Boleh jadi, masalah salinan maupun petikan putusan telah menjadi “ladang basah“ penegak hukum sehingga urusan ini terkesan dipermainkan. Inilah yang mesti dibenahi oleh Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung. Apalagi bukan hanya Mochtar dan Eep yang belum masuk bui. Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M. Najamudin, yang dijerat kasus korupsi dana bagi hasil pajak, hingga sekarang juga belum dieksekusi. Padahal ia telah divonis empat tahun penjara oleh majelis kasasi pada Januari lalu. Proses eksekusi yang berlarut-larut jelas mengoyak kepastian hukum sekaligus rasa keadilan masyarakat. Pejabat yang menggerogoti duit rakyat tetap berada di atas angin, bahkan setelah ia dinyatakan bersalah. [Non-text portions of this message have been removed]
