Refl: Dalam negara bersistem kerajaan feodal  yang berkedudukan sebagai kepala 
daerah, gubernur, sampai camat adalah adalah petugas setia yang berkewajiban 
untuk mengalirkan upeti tanpa rintangan kepada raja dan kaum bangsawannya di 
pusat kerajaan, jadi sudah tentu kalau wakil-wakil setia itu melakukan 
pelanggaran hukum akan sulit untuk mereka dijerat dalam penjara, sebab mereka 
mempunyai imunitas yang dilindungi oleh raja dan kaum bangsawan di pusat 
kerajaan. 

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/16/ArticleHtmls/Sulitnya-Memenjarakan-Pejabat-16032012003003.shtml?Mode=0


                  Sulitnya Memenjarakan Pejabat   
           
     
                       
                  Kelonggaran yang dinikmati kepala daerah yang  dijerat 
korupsi semakin menggambarkan ambu radulnya penegakan hukum. Mereka seolah amat 
sakti sehingga pengadilan di tingkat bawah selalu menjatuhkan vonis bebas. 
Bahkan, setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, mereka tak mudah dikirim 
ke bui. 
                  Wali kota nonaktif Bekasi, Mochtar Mohammad, adalah contoh 
terbaru. Ia divonis enam tahun penjara oleh majelis kasasi, sepekan lalu. 
Mochtar dinyatakan bersalah antara lain dalam kasus suap Piala Adipura dan 
penyalahgunaan anggaran daerah. Tapi hingga kini hukuman kader PDI Perjuangan 
itu belum dieksekusi. Surat pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hanya 
ditanggapi oleh pengacaranya. Mochtar, yang akan dibawa ke penjara, tak mau 
datang.

                  Keleluasaan serupa bahkan telah lama dinikmati bupati 
nonaktif Subang, Eep Hidayat. Sebulan yang lalu Eep divonis lima tahun penjara 
oleh majelis kasasi dalam kasus korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan 
bangunan. Tapi sampai sekarang ia juga belum masuk bui. Eep dan pendukungnya 
belum lama ini malah menggelar demonstrasi memprotes vonis kasasi.

                  Baik Eep maupun Mochtar sebelumnya divonis bebas oleh 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, putusan yang mengundang kecaman 
publik. Hakim di daerah dianggap gampang ditekan, bahkan mungkin disuap, dan 
tak peduli terhadap upaya memerangi korupsi. Itu sebabnya, putusan kasasi yang 
mengoreksi kedua vonis yang janggal itu amat melegakan para penggiat 
antikorupsi.

                  Masalahnya kini, pejabat yang divonis oleh putusan yang 
berkekuatan hukum tetap itu tak segera masuk bui. Dalam kasus Mochtar, 
kendalanya memang bukan pada KPK. Lembaga ini ingin segera melakukan eksekusi, 
tapi pengacara terpidana berdalih kliennya belum mendapat salinan putusan MA. 
Anehnya, alasan yang sama justru digunakan oleh Kejaksaan Negeri Bandung dalam 
kasus Eep. Kejaksaan berdalih belum memperoleh salinan putusan sehingga tak 
bisa menjebloskan terpidana ke penjara.

                  Dalih seperti itu sungguh aneh. Soalnya, jaksa tak perlu 
menunggu salinan putusan yang lengkap untuk mengeksekusi. Petikan putusan atau 
ekstravonis sudah bisa dipakai sebagai dasar mengirim terpidana ke penjara. 
Petikan ini biasanya segera dikirim oleh panitera tak lama setelah majelis 
kasasi membacakan putusan. Prosedur yang simpel ini telah disepakati oleh MA 
dan Kejaksaan Agung. Bahkan Jaksa Agung sudah menuangkan prosedur ini dalam 
surat nomor B019/A/04/2004 tertanggal 20 April 2004.

                  Boleh jadi, masalah salinan maupun petikan putusan telah 
menjadi “ladang basah“ penegak hukum sehingga urusan ini terkesan dipermainkan. 
Inilah yang mesti dibenahi oleh Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung. Apalagi 
bukan hanya Mochtar dan Eep yang belum masuk bui. Gubernur nonaktif Bengkulu, 
Agusrin M. Najamudin, yang dijerat kasus korupsi dana bagi hasil pajak, hingga 
sekarang juga belum dieksekusi. Padahal ia telah divonis empat tahun penjara 
oleh majelis kasasi pada Januari lalu.

                  Proses eksekusi yang berlarut-larut jelas mengoyak kepastian 
hukum sekaligus rasa keadilan masyarakat. Pejabat yang menggerogoti duit rakyat 
tetap berada di atas angin, bahkan setelah ia dinyatakan bersalah.
                 
           
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke