http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/17/ArticleHtmls/Terdakwa-Makar-Divonis-3-Tahun-Penjara-17032012008006.shtml?Mode=0
Terdakwa Makar Divonis 3 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua,
memvonis lima orang terdakwa makar Papua dengan hukuman tiga tahun penjara.
Amnesty International menilai hukuman tersebut merupakan kemunduran serius bagi
kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia.“Juga melanggar
kewajiban Indonesia berdasarkan hukum internasional,” kata Josef Benedict,
koordinator kampanye Amnesty International untuk Indonesia, kemarin. Menurut
Josef, tindakan kelima aktivis politik itu merupakan ekspresi dari sebuah
kebebasan berpendapat yang dilakukan secara damai.
Tapi pemerintah Indonesia malah memenjarakan mereka. “Karena
itu, mereka harus dibebaskan segera tanpa syarat.” Namun ketua majelis hakim,
Jack Octovianus, dalam amar putusannya, menyatakan para terdakwa, yang terdiri
atas Selfius Bobii, Agus Kraar, Dominikus Sorabut, Edison Waromi, dan Forkorus
Yoboisembut, terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan turut melakukan
percobaan makar. Mereka dijerat dengan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke
1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Jack mengatakan putusan ini diberikan karena para terdakwa
dianggap membahayakan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Mereka dianggap ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Para terdakwa juga sudah melakukan deklarasi dengan mata
uang, bendera, dan pendirian negara Federal Republik Papua Barat, bahasa
nasional Fiji-Melanesia, bahasa Melayu, dan bahasa Inggris sebagai bahasa
internasional.
Hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan tersebut
dinilai dapat mengganggu rasa persatuan dan kesatuan NKRI.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah mereka
mengakui perbuatannya. Majelis meminta agar para terdakwa tetap ditahan dan
diwajibkan membayar biaya perkara Rp 1000.
Menanggapi hal itu, ketua jaksa penuntut umum, Julius D.Teuf,
yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, menyatakan tak akan
melakukan banding. Adapun kuasa hukum para terdakwa, Gustaf Kawer, mengatakan
majelis hakim mengesampingkan fakta sidang berupa bukti surat izin menggelar
Kongres Rakyat Papua III di Papua dari Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan,
Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian Daerah Papua.
“Harus vonis bebas karena unsur makar tak terpenuhi,“katanya.
Kasus ini bermula dari Kongres Rakyat Papua III pada 19
Oktober 2011. Kelima terdakwa mendeklarasikan pendirian negara Federasi Papua
Barat di Lapangan Zakheus, Padangbulan, Abepura, Kota Jayapura.
CUNDING LEVI
[Non-text portions of this message have been removed]