http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/17/ArticleHtmls/Terdakwa-Makar-Divonis-3-Tahun-Penjara-17032012008006.shtml?Mode=0



            Terdakwa Makar Divonis 3 Tahun Penjara

           
     

                       


                  Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, 
memvonis lima orang terdakwa makar Papua dengan hukuman tiga tahun penjara. 
Amnesty International menilai hukuman tersebut merupakan kemunduran serius bagi 
kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia.“Juga melanggar 
kewajiban Indonesia berdasarkan hukum internasional,” kata Josef Benedict, 
koordinator kampanye Amnesty International untuk Indonesia, kemarin. Menurut 
Josef, tindakan kelima aktivis politik itu merupakan ekspresi dari sebuah 
kebebasan berpendapat yang dilakukan secara damai. 
                  Tapi pemerintah Indonesia malah memenjarakan mereka. “Karena 
itu, mereka harus dibebaskan segera tanpa syarat.” Namun ketua majelis hakim, 
Jack Octovianus, dalam amar putusannya, menyatakan para terdakwa, yang terdiri 
atas Selfius Bobii, Agus Kraar, Dominikus Sorabut, Edison Waromi, dan Forkorus 
Yoboisembut, terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan turut melakukan 
percobaan makar. Mereka dijerat dengan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 
1 KUHP juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. 

                  Jack mengatakan putusan ini diberikan karena para terdakwa 
dianggap membahayakan kedaulatan negara Republik Indonesia. 

                  Mereka dianggap ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan 
Republik Indonesia. Para terdakwa juga sudah melakukan deklarasi dengan mata 
uang, bendera, dan pendirian negara Federal Republik Papua Barat, bahasa 
nasional Fiji-Melanesia, bahasa Melayu, dan bahasa Inggris sebagai bahasa 
internasional. 

                  Hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan tersebut 
dinilai dapat mengganggu rasa persatuan dan kesatuan NKRI. 

                  Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah mereka 
mengakui perbuatannya. Majelis meminta agar para terdakwa tetap ditahan dan 
diwajibkan membayar biaya perkara Rp 1000. 

                  Menanggapi hal itu, ketua jaksa penuntut umum, Julius D.Teuf, 
yang menuntut para terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, menyatakan tak akan 
melakukan banding. Adapun kuasa hukum para terdakwa, Gustaf Kawer, mengatakan 
majelis hakim mengesampingkan fakta sidang berupa bukti surat izin menggelar 
Kongres Rakyat Papua III di Papua dari Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, 
Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian Daerah Papua. 
“Harus vonis bebas karena unsur makar tak terpenuhi,“katanya. 

                  Kasus ini bermula dari Kongres Rakyat Papua III pada 19 
Oktober 2011. Kelima terdakwa mendeklarasikan pendirian negara Federasi Papua 
Barat di Lapangan Zakheus, Padangbulan, Abepura, Kota Jayapura.

                  CUNDING LEVI 
                 
           
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke