Uang Rp 1,5 Miliar Untuk Muhaimin

 Muhaimin Iskandar [google] 

[JAKARTA] Dalam putusan terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan 
Infrastruktur Daerah (DPPID) Dadong Irbarelawan disebutkan bahwa uang Rp 
2.001.384.328 dari Dharnawati merupakan komitmen fee dari pengalokasian empat 
daerah di Kabupaten Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama 
untuk pengerjaannya oleh PT Alam Jaya Papua yang diwakili oleh Dharnawati.

Hanya saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa dari Rp 2.001.384.328 
yang diberikan dalam bentuk buku tabungan dan ATM kepada terdakwa Dadong dan I 
Nyoman Suisnaya, ternyata Rp 1,5 miliar dicairkan dan diberikan kepada Menteri 
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.

"Kami berkesimpulan uang Rp 1,5 miliar benar-benar untuk kepentingan Muhaimin 
Iskandar," kata Jaksa dalam sidang dengan terdakwa Dadong di Pengadilan 
Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).

Jaksa Riyono menjelaskan bahwa Dharnawati selaku PT Alam Jaya Papua menyerahkan 
buku tabungan dan ATM kepada terdakwa Nyoman berisi uang senilai Rp 501 juta. 

Dengan maksud, sebagai petunjuk kemampuan PT Alam Jaya Papua untuk mendapatkan 
proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) di empat Kabupaten di Papua, 
yaitu Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama senilai Rp 73,1 miliar.

Di mana, sebelumnya telah disepakati bahwa Dharnawati harus memenuhi komitmen 
fee sebesar 10 persen, untuk mendapatkan proyek di empat kabupaten tersebut, 
yang anggarannya diambil dari DPPID Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
Perubahan (APBN-P) tahun 2011.

"Nyoman setelah disetujui alokasi untuk empat kabupaten di Papua senilai Rp 
73,1 miliar, pada tanggal 13 Agustus 2011 menghubungi Dharnawati agar segera 
menyerahkan fee Rp 7,3 miliar ke orang dekat Menakertrans, Fauzi," kata Jaksa 
Riyono.

Kemudian, lanjut Riyono, pada tanggal 18 Agustus 2011, Dharnawati menemui 
Dadong untuk meminta buku tabungan dan ATM  guna melakukan pemindah bukuan atau 
transfer senilai Rp 1,5 miliar, untuk memenuhi komitmen fee untuk Muhaimin. 
Sehingga, saldo akhir tabungan menjadi Rp 2.001.384.328.

Akhirnya, jelas Riyono, pada tanggal 25 Agustus 2011, setelah uang Rp 1,5 
miliar diterima oleh Dadong dan Nyoman, kedua orang tersebut memberitahukan 
kepada M Fauzi (orang yang akan menerima uang) bahwa uang tersebut sudah bisa 
diambil untuk Muhaimin.

"Maka dapat disimpulkan bahwa benar Dadong telah menerima buku tabungan senilai 
Rp 2.001.384.328 dari Dharnawati. Kemudian, Dadong dan Nyoman mengetahui 
Muhaimin memerlukan kebutuhan mendesak dan besar, maka meminta Dharnawati 
menyerahkan untuk Muhaimin," kata Riyono.

Oleh karena itu, jaksa memutuskan keterangan saksi Fauzi yang menyatakan bahwa 
penggunaan istilah ketum (ketua umum), bos besar yang mengacu pada Muhaimin 
Iskandar adalah catutan tidak dapat diterima.

Seperti diketahui, nama Muhaimin kerap sekali disebut dalam kasus suap DPPID 
tersebut. Terdakwa Dharnawati mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar adalah 
pinjaman untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) Menakertrans. Sebagaimana, 
dikatakan terdakwa Dadong Irbarelawan.

Walaupun, Dadong dan Nyoman mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar adalah bagian 
dari komitmen  fee 10 persen. Di mana, telah ditentukan oleh Sindu Malik 
(pensiunan Kementerian Keuangan) bersama pengusaha Iskandar Pasojo alias Acos.

Padahal, jelas dari rekaman pembicaraan antara Fauzi dengan Ali Mudhori 
terungkap ada jatah komitmen fee untuk "bos besar". Dan dalam Berita Acara 
Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Muhubuddin dalam sidang dengan terdakwa 
Nyoman terkuak bahwa yang Ali mengaku dengan gamblang bahwa yang dimaksud 
dengan ketum dan bos besar adalah Muhaimin.[N-8]

http://www.suarapembaruan.com/home/uang-rp-15-miliar-untuk-muhaimin/18060

Kirim email ke