Nunun Berharap Miranda Jujur
Icha Rastika | Kistyarini | Senin, 9 April 2012 | 07:56 WIB 
KOMPAS/LUCKY PRANSISKATerdakwa Nunun Nurbaetie mengikuti sidang lanjutan di 
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4/2012). Sidang 
menghadirkan lima orang saksi antara lain Kepala Seksi Travellers Cheque Bank 
International Indonesia, Krisna Pribadi yang menyediakan cek pelawat bagi 
anggota DPR. 

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 
(9/4/2012), kembali menggelar sidang kasus dugaan suap cek pelawat terkait 
pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004. Kali ini, sidang 
mengagendakan pemeriksaan lima saksi, di antaranya mantan DGSBI Miranda S 
Goeltom.

Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, melalui 
pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (8/4/2012). "Saksinya Miranda, 
Nining Indra Saleh (Sekjen DPR), Budi Rohadi, Ely, dan Ronald Haryanto," kata 
Mulya.

Dia berharap Miranda jujur dalam menyampaikan keterangannya di persidangan hari 
ini. Terutama, kata Mulya, soal kedekatan Miranda dengan Nunun dan soal 
permintaan Miranda ke Nunun untuk diperkenalkan kepada anggota DPR 1999-2004.

"Yang diharapkan dari keterangan MG (Miranda Goeltom) adalah kejujuran MG 
berkaitan dengan kedekatan hubungan dengan ibu NN (Nunun Nurbaeti) sebagai 
sahabat dan mengenai permintaan MG uuntuk diperkenalkan kepada para anggota DPR 
dalam rangka pemilihan DGSBI. Adapun lain-lainnya akan kita lihat pada 
persidangan besok, ya," paparnya.

Dalam kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun didakwa memberikan sejumlah cek 
pelawat senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui 
Arie Malangjudo.

Cek tersebut merupakan bagian total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar, 
yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu 
(Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri. 

Pemberian cek pelawat itu berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan Deputi 
Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom. 

KPK juga menetapkan Miranda dalam kasus ini. Miranda diduga ikut serta atau 
membantu Nunun menyalurkan cek pelawat ke anggota DPR 1999-2004. 

Berdasarkan surat dakwaan Nunun yang dibacakan dalam persidangan beberapa waktu 
lalu, sebelum proses pemilihan DGS BI 2004 itu dimulai, Nunun melakukan 
pertemuan dengan Miranda. Dalam pertemuan tersebut, Miranda menyampaikan kepada 
Nunun tentang rencananya mengikuti pemilihan DGSBI 2004. 

Miranda yang saat itu menjabat Deputi Gubernur BI juga meminta agar 
diperkenalkan kepada anggota Komisi IX DPR yang dikenal Nunun. Kemudian, Nunun 
memberikan nomor telepon anggota DPR 1999-2004, Udju Djuhaeri, kepada Miranda. 

Istri mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Darajatun itu 
juga memfasilitasi pertemuan Miranda dengan anggota Komisi IX 1999-2004, yaitu 
Endin Soefihara, Hamka Yandhu, dan Paskah Suzetta di kediamanan Nunun di Jalan 
Cipete Raya, Jakarta Selatan.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke