Sembilan Poin RUU Konflik Sosial yang Dinilai Bermasalah
Icha Rastika | Erlangga Djumena | Minggu, 8 April 2012 | 21:27 WIB 
KOMPAS/HENDRA A SETYAWANAnggota DPR mengikuti rapat paripurna di Gedung DPR, 
Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2012). Agenda rapat adalah pembicaraan tingkat 
II/pengambilan keputusan terhadap RUU Penanganan Konflik Sosial. 

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembagan Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta 
Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Penanganan 
Konflik Sosial (RUU PKS). Elsam menilai, proses penyusunan draft RUU tersebut 
minim partisipasi masyarakat. 

Selain itu, menurut Elsam, ada sejumlah pasal dalam RUU yang bermasalah serta 
berpotensi merugikan hak-hak warga negara. "Dari catatan kami, ada sembilan 
poin penting yang bermasalah," kata peneliti Elsam, Wahyudi Djafar dalam 
diskusi bertajuk "Sesat Pikir RUU Penanganan Konflik Sosial" di Jakarta, Minggu 
(8/4/2012). 

Poin bermasalah yang pertama, kata Wahyudi, terkait konsiderannya. RUU PKS ini, 
katanya, lebih menekankan penggunaan mekanisme pembatasan hak asasi manusia 
ketimbang menekankan pada kewajiban negara dalam menjamin perlindungan hak 
asasi manusia. 

Hal tersebut menjadi bermasalah mengingat penyebab utama terjadinya konflik 
sosial, menurut Wahyudi, adalah tidak terpenuhinya hak asasi seseorang. "RUU 
ini melupakan peraturan perundang-undangan yang dimandatkan untuk mencegah 
terjadinya suatu konflik dengan jalan pemenuhan hak asasi," ungkapnya. 

Kedua, lanjut Wahyudi, terkait Pasal 3 dalam RUU tersebut. Wahyudi mengatakan, 
ketertiban dan Kepastian Hukum menjadi salah satu pilar utama dalam penanganan 
konflik, namun RUU ini justru melupakan pentingnya mekanisme penegakan hukum di 
dalam penyelesaian konflik. "Padahal seperti dicatat Elsam, problem utama 
berlarut-larutnya konflik adalah sebagai akibat ketiadaan mekanisme hukum yang 
fair dan adil," ujarnya. 

Ketiga, terkait Pasal 6 yang tidak memberikan penjelasan detil dan terperinci 
mengenai batasan-batasan masalah yang dapat menjadi pemicu konflik sosial. 
"Setiap hal bisa dianggap sumber konflik mulai dari politik, agama, tanpa ada 
rumusan yang jelas. Tidak ada batas-batas apa yang dianggap sumber konflik 
sosial, demo kemudian bisa direpresikan dengan kekuatan militer," paparnya. 

Hal tersebut, lanjut Wahyudi, tidak sejalan dengan Pasal 5 huruf (f) UU No. 12 
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menghendaki 
adanya kejelasan rumusan di dalam suatu peraturan perundang-undangan. 

Keempat, terkait Pasal 13 dalam RUU PKS tersebut. Berdasarkan pasal itu, 
katanya, tidak ada kejelasan mekanisme hukum yang digunakan dalam penetapan 
status konflik. "Apakah masih menggunakan mekanisme tertib sipil atau sudah 
menggunakan status darurat sipil?" ujarnya. 

Mekanisme hukum dalam penetapan status konflik tersebut dinilai penting karena 
akan menentukan kewenangan masing-masing pemilik otoritas, baik sipil maupun 
militer. Kelima, terkait Pasal 17 yang memunculkan istilah "Forum Koordinasi 
Pimpinan Daerah" yang tidak pernah dijelaskan pengertianna pada bagian awal 
undang-undang tersebut. Dikhawatirkan, forum itu sifatnya sama dengan Muspida 
pada zaman orde baru, yang keberadaannya tidak lagi diakui. 

Keenam, terkait Pasal 27 yang mengatur pembebasan sipil. Menurutnya, pembatasan 
dalam bentuk apapun, termasuk pembatasan kebebasan sipil, khususnya kebebasan 
untuk bergerak haruslah sejalan dengan prinsip-prinsip pembatasan hak asasi 
manusia. Artinya, pembatasan hak asasi tidak boleh dilakukan oleh otoritas yang 
tidak berwenang, tanpa adanya suatu keputusan dan aturan yang legal. 

Ketujuh, lanjut Wahyudi, terkait Pasal 34 yang member kewenangan kepada bupati 
atau walikota untuk mengerahkan kekuatan TNI melalui forum koordinasi terkait 
konflik sosial di lingkup daerah. 

Menurut Wahyudi, kewenangan gubernur atau bupati dalam pasal ini bertentangan 
dengan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara 
Nasional Indonesia. UU TNI tersebut menyebutkan, otoritas sipil di suatu daerah 
(gubernur/bupati) tidak mungkin mengerakan TNI. Penggerakan TNI, katanya, hanya 
bisa dilakukan dengan keputusan presiden yang telah disetujui DPR. 

"Bukan seenaknya dilakukan oleh pimpinan daerah. Ketentuan ini juga tidak 
sejalan dengan Pasal 10 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah, yang tidak 
mendelegasikan urusan keamanan kepada daerah. Urusan keamanan adalah mutlak 
kewenangan pemerintah pusat," ujar Wahyudi. 

Kedelapan, terkait Pasal 38. Wahyudi mengatakan, pendekatan rekonsiliatoris 
tentu tidak cukup sebagai penyelesai konflik, tanpa adanya suatu proses 
penegakan hukum. Sekedar permaafan dalam penyelesaian konflik, katanya, tentu 
akan mempersempit hak atas keadilan yang seharusnya bisa dinikmati. 

"Selain itu, mekanisme restitusi yang diatur di dalam undang-undang juga tidak 
tepat, karena restitusi diberikan oleh pelaku kepada korban melalui sebuah 
mekanisme peradilan, bukan diberikan oleh negara kepada korban. Ketentuan ini 
jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain mengenai hak korban 
yang sudah ada, seperti UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan 
Korban," papar Wahyudi. 

Kesembilan, soal Satuan Tugas Penyelesaian Konflik yang diatur dalam Pasal 43 
hingga 53. Menurut Wahyudi, keberadaan satgas ini akan bermasalah dalam 
implementasinya karena tidak menempatkan unsur-unsur lembaga Negara sesuai 
dengan kewenangannya. Misalnya, dengan melibatkan TNI atau Polri dalam Satgas 
Penyelesaian Konflik. Pasalnya, TNI dan Polri justru kerap berkonflik dengan 
masyarakat. "Pelibatan TNI dan Polri yang justru pelaku konflik itu sendiri, 
jadi lucu kalau mereka dimasukkan dalam satgas," ucap Wahyudi. 

Kemudian, soal pelibatan Komnas HAM di dalam satgas ini. Hal tersebut, katanya, 
tidak sejalan dengan kewenangan, tugas pokok dan fungsi Komnas HAM, yang 
seharusnya independen. "Ketika Komnas HAM dimasukkan, mandat mereka yang utama 
mau dikemanakan? Sudah menjadi tugas Komnas HAM melakikan penyelidikan jika ada 
indikasi pelanggaran HAM," katanya. 

Adapun pembahasan RUU Penanganan Konflik Sosial oleh Pansus DPR saat ini telah 
memasuki tahap akhir dan rencananya akan segera disahkan menjadi Undang-undang 
dalam sidang paripurna tanggal 10 April 2012. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke