http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/12/ArticleHtmls/Pemilu-2014-Hanya-Sisakan-Tujuh-Partai-12042012006002.shtml?Mode=0

Pemilu 2014 Hanya Sisakan Tujuh Partai

JAKARTA
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, menyatakan, 
sebagai konsekuensi ditetapkannya ambang batas parlemen 3,5 persen, jumlah 
partai peserta pemilu 2014 tidak sampai sepuluh partai politik dari 34 partai 
pada pemilu 2009.“Hanya tujuh sampai delapan parpol,” kata Ari ketika dihubungi 
Tempo tadi malam.

Menyusutnya jumlah partai peserta pemilu menjadi sangat signifikan bagi nasib 
partai di daerah. Jika ambang batas tersebut berlaku secara nasional, 
partai-partai di daerah akan terpangkas. Ia menyebutkan Partai Kebangkitan 
Nasional Ulama (PKNU) sebagai contohnya. Partai tersebut memiliki basis 
pendukung di Jawa Timur. Namun partai ini dapat tersisih ketika harus 
menghadapi ambang batas 3,5 persen.

Berdasarkan rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 11 Maret 2012, hanya ada 
delapan parpol yang berhasil menembus 3,5 persen.
Partai itu adalah Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Nasional 
Demokrat, PKB, PPP, PKS, serta Gerindra. Dari survei tersebut, partai seperti 
PAN dan Hanura tidak mencapai 3,5 persen.

Nasib partai-partai gurem tersebut memang sulit untuk lolos sebagai peserta 
pemilu 2014.“Secara rasional, mereka harus melakukan penggabungan antarpartai,“ 
kata Ari. Begitu pula partai-partai baru, sudah terlambat untuk bergabung, 
kecuali jika partai baru tersebut melakukan akuisisi seperti halnya Partai 
Serikat Rakyat Independen, yang mengambil alih status hukum Partai Demokrasi 
Perjuangan Rakyat.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR,Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa tingginya ambang 
batas akan berpengaruh terhadap hilangnya suara sah.“Kondisi ini seperti pemilu 
2009,“kata dia. Saat itu, menurut Viva, ada 34 partai politik peserta pemilu 
dengan ambang batas 2,5 persen.
Parliamentary threshold, katanya, berfungsi membatasi partai untuk lolos dalam 
perolehan kursi di DPR. Semakin tinggi nilai ambang batas parlemen, kian tinggi 
pula indeks disproporsionalitasnya. Padahal sistem politik Indonesia 
menggunakan proporsionalitas atau derajat keterwakilan. “Hal tersebut melenceng 
dari sistem yang ada.“
MARIA YUNIAR | FEBRIYAN | ANGGA SUKMA WIJAYA | SUKMA

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke