http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/12/ArticleHtmls/Pemilu-2014-Hanya-Sisakan-Tujuh-Partai-12042012006002.shtml?Mode=0
Pemilu 2014 Hanya Sisakan Tujuh Partai JAKARTA Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, menyatakan, sebagai konsekuensi ditetapkannya ambang batas parlemen 3,5 persen, jumlah partai peserta pemilu 2014 tidak sampai sepuluh partai politik dari 34 partai pada pemilu 2009.“Hanya tujuh sampai delapan parpol,” kata Ari ketika dihubungi Tempo tadi malam. Menyusutnya jumlah partai peserta pemilu menjadi sangat signifikan bagi nasib partai di daerah. Jika ambang batas tersebut berlaku secara nasional, partai-partai di daerah akan terpangkas. Ia menyebutkan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) sebagai contohnya. Partai tersebut memiliki basis pendukung di Jawa Timur. Namun partai ini dapat tersisih ketika harus menghadapi ambang batas 3,5 persen. Berdasarkan rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 11 Maret 2012, hanya ada delapan parpol yang berhasil menembus 3,5 persen. Partai itu adalah Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, PKB, PPP, PKS, serta Gerindra. Dari survei tersebut, partai seperti PAN dan Hanura tidak mencapai 3,5 persen. Nasib partai-partai gurem tersebut memang sulit untuk lolos sebagai peserta pemilu 2014.“Secara rasional, mereka harus melakukan penggabungan antarpartai,“ kata Ari. Begitu pula partai-partai baru, sudah terlambat untuk bergabung, kecuali jika partai baru tersebut melakukan akuisisi seperti halnya Partai Serikat Rakyat Independen, yang mengambil alih status hukum Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat. Wakil Ketua Fraksi PAN DPR,Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa tingginya ambang batas akan berpengaruh terhadap hilangnya suara sah.“Kondisi ini seperti pemilu 2009,“kata dia. Saat itu, menurut Viva, ada 34 partai politik peserta pemilu dengan ambang batas 2,5 persen. Parliamentary threshold, katanya, berfungsi membatasi partai untuk lolos dalam perolehan kursi di DPR. Semakin tinggi nilai ambang batas parlemen, kian tinggi pula indeks disproporsionalitasnya. Padahal sistem politik Indonesia menggunakan proporsionalitas atau derajat keterwakilan. “Hal tersebut melenceng dari sistem yang ada.“ MARIA YUNIAR | FEBRIYAN | ANGGA SUKMA WIJAYA | SUKMA [Non-text portions of this message have been removed]
