Dari Suara Rakyat ke Suara MK
Deytri Aritonang | Senin, 23 April 2012 - 14:39:34 WIB
http://www.shnews.co/detile-845-dari-suara-rakyat-ke-suara-mk.html
http://jakartametronews.blogspot.com


(Foto:dok/ist)Rakyat Indonesia belum siap berdemokrasi. Akhirnya hampir semua 
pilkada berujung ke MK.
Waktu telah beranjak dari pukul 20.00 WIB. Namun, ratusan orang tetap menunggu 
di depan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan lobi depan gedung MK, di 
Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Ratusan orang itu menunggu sejak pagi tatkala 
majelis hakim mulai “mengadili suara”. Suara itu pernah mereka berikan saat 
pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota 
Sorong, Papua Barat, Kamis, 22 Maret lalu.

Mereka adalah pendukung dan tim sukses dua pasangan calon. Pilkada itu diikuti 
lima pasangan calon. Mereka yang tengah menjalani sidang di dalam ruang sidang 
itu tidak terima atas kemenangan pasangan Lamberth Jitmau-Pahimah Iskandar. 
Para penggugat percaya ada kecurangan yang dilakukan pihak pemenang.

Karena itu, mereka berharap MK dapat memenangkan gugatnya, kemudian memutuskan 
pemungutan suara ulang (PSU). Dengan begitu, kemenangan diharapkan akan 
berpindah kepadanya. Dengan wewenang yang dimiliki, hakim-hakim MK memang 
dipusingkan dengan para pencari keadilan dalam sengketa pilkada. Mayoritas 
pelaksanaan pilkada yang dilakukan pada 2011 berujung konflik dan gugatan di 
MK. Berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dari 87 pilkada, 
78 di antaranya digugat ke MK dengan 132 perkara teregistrasi.

Yang terbaru adalah gugatan pilkada yangg diselenggarakan di Provinsi Aceh, 
Senin (9/4). Hingga Jumat (20/4) MK menerima 11 gugatan dari pasangan calon 
yang bertarung di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Meski demikian, MK 
dengan segala kebijaksanaan hakimnya tidak serta merta menerima gugatan semua 
pencari keadilan. Tidak semua sengketa pilkada diputus PSU oleh MK.

Dari hasil persidangannya, MK percaya kecurangan, dan intimidasi memang kerap 
dilakukan pihak pemenang pilkada yang berkedudukan sebagai tergugat. Tapi, PSU 
diyakini tidak melulu menjadi solusi atas sengketa itu.

Sebagai contoh, sengketa pilkada Gubernur Banten November 2011. Pasangan 
pemenang yang kini jadi pemimpin pemerintahan Banten Ratu Atut-Rano Karno 
dinilai lawan politiknya melakukan kecurangan hingga dapat memenangkan suara 
rakyat. Terhadap dalil-dalil kecurangan yang diajukan penggugat, hakim yakin 
tindakan politik uang dan keberpihakan aparat pemerintahan memang terjadi dan 
menguntungkan masing-masing pihak, baik para pihak penggugat maupun pasangan 
terpilih.

Majelis hakim juga tidak membantah adanya intimidasi, perusakan, dan kekerasan 
dalam penyelenggaraan pilkada. Tetapi, pelanggaran tersebut tidak berpengaruh 
signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Bukan 
hanya itu, Mahkamah menilai, jika memang PSU dilakukan, tidak akan ada 
perbedaan pemenang.

Ditangani MA
Data MK menyebutkan sepanjang 2008 hingga 21 April 2012 ada 435 gugatan. Dari 
403 perkara yang sudah diputus, hanya 44 perkara yang diterima dan diputuskan 
dilakukan PSU. Sebanyak 267 perkara diputuskan ditolak MK, sedangkan 84 gugatan 
tidak diterima dan delapan perkara ditarik kembali.

Sengketa hasil penghitungan suara pilkada sebelumnya ditangani Mahkamah Agung 
(MA). Dalam UU No 32/2004 dinyatakan, keberatan terhadap penetapan hasil 
pilkada diajukan pasangan calon ke MA dalam waktu paling lambat tiga hari 
setelah penetapan hasil. Keberatan tersebut hanya berkenaan dengan hasil 
penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon.

Namun, sengketa pilkada  kemudian berpindah ke MK sejak 2008. Melalui UU No 
12/2008 Pasal 236 (C) ditegaskan “Penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala 
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 
bulan sejak undang-undang ini diundangkan.” Oleh karena itu, pada 29 Oktober 
2008, Ketua MA dan Ketua MK bersama-sama telah menandatangani Berita Acara 
Pengalihan Wewenang Mengadili.

Tidak Mau Kalah
Ketua MK Mahfud MD mengatakan, munculnya sengketa pilkada tersebut karena 
sebagian besar peserta demokrasi tidak mau menerima kekalahan. "Kami menilai 
mereka yang ikut dalam pesta demokrasi tingkat daerah itu tidak paham dan tidak 
siap dengan kekalahan," katanya.

Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri 
Djohermansyah Djohan. Menurutnya, 90 persen pilkada yang diselenggarakan di 
Indonesia berujung di MK. Hanya sedikit pasangan calon yang mampu legowo 
menerima kekalahannya dalam pilkada. “Prinsip mereka (peserta pilkada) berjuang 
sampai titik darah penghabisan,” ujarnya.

Birokrat yang akrab disapa Djo itu menilai, kegagalan pilkada langsung 
disebabkan ketidakselarasan demokrasi dengan kemajuan bangsa Indonesia. Rakyat 
Indonesia belum sepenuhnya siap berdemokrasi. “Ada persoalan dengan demokrasi 
kita memang. Pengaturan demokrasi kita terlalu maju dibanding dengan kondisi 
masyarakat. Demokrasi yang sehat itu demokrasi yang aturannya selaras dengan 
kemajuan masyarakat,” katanya.

Untuk itu, ungkapnya, tensi demokrasi perlu diturunkan sejenak. Dalam hal ini, 
pemilihan gubernur akan dikembalikan kepada DPRD. Kepala daerah tidak lagi 
dipilih berpasangan. Gubernur dipilih tunggal dan wakilnya akan ditunjuk 
gubernur. “Kalau ke depan sudah sehat lagi, pendidikan sudah maju, ekonomi 
sudah baik, mungkin bisa ke arah sana (pilkada langsung),� katanya.
(Sinar)
INTI-net : Indonesia Tionghoa Networks
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Join our Mailing List
http://groups.yahoo.com/group/inti-net/join

Kirim email ke