Pengaturan Dana Kampanye Tidak Jelas 
Deytri Aritonang | Kamis, 19 April 2012 - 15:43:47 WIB

(dok/ist)“UU hanya mengatur sedikit saja kewajiban peserta pemilu soal dana 
kampanye.” 
Jakarta – Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru saja disahkan 
DPR dinilai membuka peluang besar pada penyelenggaraan pemilu yang koruptif. UU 
tersebut hanya mengatur sumber dana kampanye peserta pemilu dan tidak mengatur 
pengeluarannya. 

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menerbitkan peraturan yang 
mengatur hal tersebut. Di sisi lain, KPU berkomitmen akan membuat standardisasi 
pelaksanaan pemilu agar tidak terjadi pemborosan keuangan negara. 

“Yang tidak kelihatan dari UU Pemilu adalah pengaturan pengeluaran dana 
kampanye, bagaimana mengontrolnya? Apa sanksinya? Peraturan KPU mungkin bisa 
mengatur itu,” ujar peneliti dari Centre for Strategic and International 
Studies (CSIS) Philip J Vermonte, Rabu (18/4), dalam diskusi bertajuk “UU 
Pemilu Politik Biaya Tinggi dan Kooptasi Pemilik Modal”. 

Dia mengatakan, yang perlu diatur KPU adalah penggunaan dana kampanye dan 
pelaporannya, termasuk sanksi atas sumber dana yang tidak tepat. Hanya saja, 
Philip mengatakan, partai politik sebagai peserta pemilu dapat berkelit dari 
aturan KPU. Dalihnya, kata dia, aturan itu tidak dimuat dalam UU Pemilu. “UU 
Pemilu masih sangat longgar,” kata dia. 

Ketua KPU Husni Malik Manik mengatakan, dalam menerbitkan regulasi, pihaknya 
harus berpijak pada aturan yang ada, dalam hal ini UU Pemilu. Namun, tegasnya, 
KPU akan mengedepankan prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang efektif dan 
efisien. “KPU akan membuat standardisasinya agar tidak terjadi pemborosan 
keuangan negara,” ujar Husni saat dihubungi SH, Rabu. 

Menurut mantan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat ini, wewenang KPU berbicara 
mengenai apakah penyelenggaraan pemilu menimbulkan pemborosan atau tidak. KPU, 
katanya, akan menyesuaikan aturan dengan indokator-indikator pemborosan yang 
ada. “Misalnya kalau kebutuhan terhadap suatu barang diperintahkan UU, KPU akan 
buat standardisasinya,” ia menegaskan. 

Pemilik Modal 

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Veri Junaidi menilai 
penyelenggaraan Pemilu 2014 terancam mahal. Dia mengungkapkan, kooptasi pemilik 
modal akan menghiasi pertarungan politik. “Dengan menyingkirkan kedaulatan 
rakyat,” Veri menjelaskan. 

Dicontohkannya, dalam hal pengaturan dana kampanye. Dana kampanye, tegas dia, 
mestinya diatur dengan jelas dan tegas, seperti sumber dana kampanye, 
pembatasan jumlah sumbangan untuk dana kampanye, pencatatan, dan pelaporan dana 
kampanye. “Termasuk identitas sumber, pemasukan dan pengeluaran biaya kampanye, 
pembatasan belanja kampanye, laporan audit, serta pengumuman laporan dana 
kampanye untuk dapat diketahui masyarakat luas,” katanya. 

Menurutnya, UU Pemilu hanya mengatur sedikit kewajiban peserta pemilu 
melaporkan dan menyerahkan laporan daftar penyumbang kepada KPU. Namun 
kenyataannya, lanjut dia, belajar dari Pemilu 2009, jumlah dana kampanye yang 
ada di dalam laporan dana kampanye yang diserahkan kepada KPU tidak sesuai 
pengeluaran riil dan tidak semuanya dilaporkan. 

 (Sinar Harapan) 




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke