Jum'at, 20 April 2012 | 07:34 WIB
Nasib Harta Nazaruddin Selanjutnya
 

TEMPO.CO, Jakarta -Peneliti Divisi Investigasi Publik Indonesia Corruption 
Watch Tama S. Lankun menyatakan harta hasil korupsi terdakwa kasus korupsi 
wisma atlet Muhammad Nazaruddin dapat disita negara. “Asalkan telah berkekuatan 
hukum tetap dan terbukti di pengadilan bahwa itu harta hasil korupsi, maka 
hartanya dapat disita oleh negara,” kata dia saat dihubungi Kamis, 19 April 
2012.

Jaksa penuntut umum sebagai eksekutor negara memiliki wewenang menyita harta 
koruptor seperti tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana 
korupsi. Namun harta tersebut haruslah telah terbukti dengan putusan hakim yang 
telah bersifat inkrah.

“Dengan demikian masih jauh sebelum negara ingin menyita harta Nazar,” kata 
dia. Sebab, jika Nazar mengajukan upaya hukum kembali, semisal banding, jaksa 
harus menunggu hingga proses persidangannya selesai dan hakim menetapkan untuk 
disita.

Itu pun, kata dia, hanya terbatas pada harta-harta yang terbukti sebagai hasil 
korupsi. Berbeda jika Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan Undang-Undang 
Pencucian Uang. Ia mengatakan sistem pembuktiannya akan digunakan dengan sistem 
pembuktian terbalik.

“Jadi terdakwa harus membuktikan bahwa uang milikinya benar didapatkan dengan 
cara halal,” kata dia. Jika terdakwa tidak dapat membuktikannya, maka negara 
dapat menyita hartanya.

Namun, penyitaannya tetap membutuhkan putusan hukum tetap. Selama putusan hakim 
belum inkrah, maka negara belum dapat menyita harta terpidana.

Nazar akan divonis Jumat esok, 20 April 2012. Ia dituntut tujuh tahun penjara 
atas dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA GAMES 2011. Jaksa menilai 
Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa 
cek senilai Rp4,6 Miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah selaku 
pelaksana proyek Wisma Atlet.Nazaruddin juga dituntut membayar denda senilai 
Rp300 Juta yang dapat diganti enam bulan kurungan.

RAFIKA AULIA


 Nazaruddin Harus Dihukum Berat

Icha Rastika | Kistyarini | Jumat, 20 April 2012 | 08:02 WIB 
KOMPAS/ALIF ICHWANMuhammad Nazaruddin 

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games, 
Muhammad Nazaruddin seharusnya dihukum berat. Anggota Badan Pekerja Indonesia 
Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, majelis hakim Pengadilan 
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta semestinya menjatuhkan hukuman 
maksimal, 20 tahun penjara kepada Nazaruddin. 

"Kalau ingin efek jera ya seharusnya hakim tidak memutus ringan Nazaruddin. 
Tetap terberatnya 20 tahun, hukuman maksimal dalam undang-undang," kata Emerson 
saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/2/2012). 

Menurutnya, hakim tidak perlu terikat tuntutan jaksa yang meminta Nazaruddin 
dihukum tujuh tahun penjara. Emerson mengatakan, hakim dapat menjatuhkan 
hukuman lebih dari tuntutan jaksa. 

Selama ini, katanya, ada sejumlah kasus yang hakimnya memutus lebih berat 
daripada tuntutan jaksa. Misalnya, kasus penerimaan suap oleh jaksa Urip Tri 
Gunawan. Dalam kasus itu, Urip dituntut 15 tahun penjara namun majelis hakim 
menghukumnya dengan 20 tahun penjara. 

Emerson mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara 
Nazaruddin harus mempertimbangkan beberapa faktor yang menjadi pemberat 
hukuman. "Seperti tidak berkelakuan baik selama dan sebelum persidangan. 
Apalagi sebelum persidangan, dia (Nazaruddin) pernah buron ke luar negeri ya," 
ujar Emerson. 

Nazaruddin pernah menjadi buron sebelum tertangkap di Cartagena, Kolombia, 
Agustus 2011 lalu. Selain itu, kata Emerson, selama proses persidangan, 
Nazaruddin dan tim kuasa hukumnya sering kali tidak tertib. Misalnya, saat dua 
kuasa hukum Nazaruddin walk out atau meninggalkan persidangan lantaran tidak 
puas dengan majelis hakim. 

"Itu harus jadi pertimbangan pemberat di luar pasal berlapis yang didakwakan," 
katanya. Adapun Nazaruddin dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 
juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan. 

Selaku anggota DPR, Nazaruddin dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana 
korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait 
pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. 

Tim jaksa penuntut umum KPK menilai, Nazaruddin terbukti melanggar dakwaan 
pertama, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
yang memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke