http://www.shnews.co/detile-716-indonesia-jadi-pasar-obat-palsu.html
Indonesia Jadi Pasar Obat Palsu 
Saiful Rizal | Kamis, 19 April 2012 - 16:00:02 WIB

(SH/Edy Wahyudi)Obat generik bermerek membuat masyarakat celaka. 
 

JAKARTA - Sekitar 80 persen bahan baku pembuatan obat Indonesia masih 
tergantung pasokan dari luar negeri. Kondisi itu pada akhirnya membuat harga 
obat menjadi mahal. 
 
Selama harga obat masih tinggi, sedangkan penghasilan masyarakat masih rendah, 
maka keberadaan obat palsu masih sulit ditekan. Hal itu dikatakan Ketua 
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo kepada SH 
di Jakarta, Senin (16/4). 
"Masyarakat di kalangan bawah jelas kesulitan membeli obat-obat paten karena 
harganya yang tinggi. Padahal masyarakat membutuhkan obat-obat tersebut. 
Akhirnya, permintaan obat murah menjadi tinggi. Hal itulah yang dimanfaatkan 
sekelompok orang untuk meraup keuntungan dari ketidakpahaman masyarakat untuk 
membedakan antara obat asli dan palsu," katanya. 

Ia menyatakan masih tingginya impor bahan baku obat-obatan di Indonesia lebih 
karena terkait urusan hak paten dari suatu obat yang akan diproduksi di 
Indonesia. Distributor farmasi global melihat Indonesia sebagai pangsa pasar 
yang menjanjikan karena populasi penduduk yang tinggi. 

Guna menekan angka peredaran obat palsu adalah dengan membuat harga obat 
menjadi lebih murah. Namun, dia tidak setuju bila upaya menekan harga obat 
dengan cara menerbitkan peraturan yang membatasi selisih harga obat yang 
mencapai tiga kali lipat dari harga obat generik. 

“Cara itu pernah diterapkan pemerintah, namun sayangnya hal itu dirasakan tidak 
berjalan efektif. Penyebabnya, pemerintah harus siap memberikan subsidi bila 
suatu saat terjadi kenaikan harga bahan baku obat yang diimpor tersebut,” 
katanya. Dia menambahkan, harga obat di Indonesia memang lebih mahal bila 
dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya, seperti Malaysia dan 
Filipina. 

Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius 
Widjajakarta kepada SH, Senin, mengatakan maraknya peredaran obat palsu jelas 
sudah salah jalur. Kondisi itu karena kesalahan badan pengawasan obat dan 
makanan atau BPOM. 

Marius yang telah lama berkecimpung dalam advokasi konsumen, 16 tahun di YLKI 
dan YPKKI sejak 1998 tersebut mengaku telah berulang kali menyampaikan kepada 
BPOM. Namun badan pemerintah tersebut selalu mengatakan alasan yang sama, yakni 
kekurangan dana dan orang. Padahal, menurutnya, kalau BPOM benar-benar serius 
memperjuangkan kepentingan rakyat, mestinya hal itu bisa dianggarkan dan 
diperjuangkan di DPR. 

“Dari dulu begitu-begitu saja, razia juga cuma nostalgia, toko-toko yang jual 
obat keras banyak, sejak 27 tahun kejadiannya selalu begitu,” kata Marius. 

Ia menjelaskan orang awam tidak akan bisa membedakan, tetapi yang sudah 
pengalaman bisa tahu, panjang ampulnya beda, yang asli lebih pendek. Itu pun 
harus ada pembanding. Perbedaan lainnya, yang palsu kalau dikocok akan berbusa. 
Rata-rata pemalsu menggunakan scanner atau sablon. 

Mereka membeli obat asli lalu merendam dengan air agar labelnya mengelupas lalu 
dikeringkan dan dipindai. Ada juga obat-obat yang telah kedaluwarsa “dibatik”, 
yakni dihapus tanggal kedaluwarsa asli dengan lotion antinyamuk, lalu distempel 
dengan harga baru. 

Para pemalsu biasanya juga tidak berani mengambil risiko. Meski mampu membuat 
yang sama persis, mereka biasanya hanya menjadikannya mirip. Hal ini dilakukan 
agar jika tertangkap dan kena hukuman, hukumannya akan lebih ringan. 

Diskriminasi Harga 

Menurutnya, timbulnya obat palsu juga karena bisnis obat sangat menggiurkan. Di 
Indonesia, dalam penjualan ada tiga jenis obat, yakni golongan generik, generik 
bermerek, dan obat paten. 

Padahal di luar negeri hanya obat generik dan paten saja. Dari obat generik 
tersebut, produsen meraup 40 persen dengan pembagian sekitar 20-25 persen 
produsen dan 15 persen distributor. Namun kebiasaan di Indonesia, distributor 
sebenarnya anak perusahaan dari produsen hanya berbeda nama perusahaan. 

Obat paten tidak dapat diintervensi selama 15-20 tahun. Hal itu bisa dimaklumi 
lantaran pembuatannya menggunakan riset. Jenis obat paten yang beredar di 
Indonesia hanya sekitar 7-8 persen, biasanya obat kanker, flu burung, dan 
HIV/AIDS. Sementara obat generik hanya sekitar 15-20 persen. Yang terbanyak 
atau sekitar 70 persennya adalah obat generik bermerek. 

Dia melihat di sinilah ketidakadilan pemerintah. Sembako seperti beras harga 
pokoknya bisa diatur, padahal kalau tidak makan nasi orang bisa makan jagung 
atau roti. “Kalau obat? Harus dibeli, tidak ada substitusi, tapi harganya 
dilepas bebas. Pemerintah memberlakukan diskriminasi harga. 

Kalau pemerintah membeli obat generik bermerek, ada Surat Keputusan Menteri 
Kesehatan yang menyatakan harganya maksimal tiga kali lipat, tetapi kenapa 
kalau masyarakat yang membeli harganya dilepas bebas?” ujarnya. (Natalia Santi) 

(Sinar Harapan) 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke