http://www.berita2.com/daerah/jawa-timur/12552-surat-pernyataan-tidak-perawan-di-sebuah-smp.html
 
Surat Pernyataan Tidak Perawan di sebuah SMP 
Jumat, 01 Juni 2012 14:37 

 
bukti medis siswi itu masih perawan (foto: dibyo/berita2.com


berita-beritadotcom (Madiun, Jawa Timur): Asrina Hariyani (16 tahun), siswi 
kelas 8-E SMPN 10 kota Madiun, Jawa Timur, dipaksa oleh gurunya agar membuat 
surat pernyataan jika dirinya sudah tidak perawan.

Karena itu, sudah dua hari terakhir, Asrina, putri sulung pasangan suami istri 
(Pasutri) Hari Sutriso-Sri Wahyuni, warga Jalan Sukoyono No.26 kota Madiun, 
tidak masuk sekolah karena malu dan trauma. Pasalnya 23 Mei lalu, siswi SMPN 10 
kota Madiun itu, dipaksa oleh guru Bimbingan Konseling (BK), Wahyu, untuk 
membuat surat pernyataan jika dirinya sudah tidak perawan. Karena ditekan dan 
takut, Asrina menuruti paksaan gurunya.

"Saya tidak pernah melakukan hal-hal yang melampaui batas. Tapi kenapa mendapat 
informasi sepihak dari teman saya, bu Wahyu percaya dan memaksa saya untuk 
membuat surat pernyataan jika saya sudah tidak perawan. Memang saya akui, saya 
sudah punya pacar. Tapi saya tidak pernah melakukan hal-hal yang 
dituduhkan",kata Asrina kepada wartawan, dengan didampingi oleh orang tuanya, 
dan tantenya, Kasmini, Jumat (1/6/2012).


 
Asrina didampingi tantenya (foto: dibyo/berita2.com

Tak hanya memaksa Asrina untuk membuat surat pernyataan tidak perawan yang 
dilakukan oleh guru BK. Orang tua gadis hitam manis ini, juga diminta datang ke 
sekolah. Dengan diwakili oleh tantenya, Kasmini, keluarga Asrina datang ke 
sekolah. Sesampainya di sekolah, pihak BK minta kepada keluarga Asrina untuk 
memeriksakan anaknya ke dokter.

Kamis 31 Mei 2012, sekitar pukul 19.00 Wib, dengan diantar tantenya, siswi SMP 
itu mendatangi dokter spesialis kandungan, Dr.Santi. Setelah diperiksa dengan 
alat DiaSpot hCg dengan sensitivitas 25mIU/ml, Asrina dinyatakan tidak hamil. 
Namun Dr.Santi tidak berani mengeluarkan surat visum et repertum tentang masih 
gadis atau tidaknya, Asrina. Karena itu bukan wewenangnya.

Dengan berbekal surat pengantar dari Dr.Santi, Jumat 1 Juni 2012, ibu Asrina, 
Sri Wahyuni, dengan ditemani oleh tantenya, Kasmini, datang ke RSUP DR.Sudono 
Madiun, untuk meminta visum. Tapi oleh pihak rumah sakit ditolak dengan alasan 
permintaan visum harus ada surat pengantar dari kepolisian.

Karena ingin mengetahui kebenaran tentang putrinya, ibu Asrina langsung 
mendatangi Polsek Taman untuk meminta surat pengantar visum. Namun polisi 
menolak dengan alasan, permintaan pengantar visum hanya bisa diberikan atas 
adanya suatu kejadian tindak pidana.

Untuk menyelesaikan masalah ini, dengan ditemani dua orang anggota Polsek 
Taman, orang tua Asrina mendatangi sekolah. Pihak polisi menjelaskan kepada 
sekolah, jika masalah ini dimintakan visum, maka perkaranya akan melebar.

Sementara itu, orang tua Asrina, Hari Sutrisno, mengatakan tidak terima putri 
sulungnya diperlakukan seperti itu oleh pihak sekolah. Selain putrinya malu 
untuk masuk sekolah, karena masalah ini menyangkut nama baik dan harga diri 
Asrina dan keluarganya.

"Kalau misalnya membolos kemudian disuruh membuat surat pernyataan agar tidak 
mengulang, tidak masalah. Tapi ini anak saya dipaksa oleh gurunya agar membuat 
surat pernyataan tidak perawan. Memang saya keluarga miskin, tapi masih punya 
harga diri", terang Hari Sutrisno, kepada wartawan dirumahnya, Jumat (1/6/2012).

Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 10 kota Madiun, Nasir, maupun guru BK, Wahyu, 
ketika akan dikonfirmasi wartawan, tidak berada ditempat. Wartawan hanya 
ditemui oleh Humas, Haryaningtyas. Namun tak ada komentar sedikitpun dari humas.

"Untuk masalah ini, saya no coment. Kalau besuk di koran ada komentar saya, 
akan saya tuntut", kata Haryningtyas kepada wartawan, seraya mengancam. (dib). 
      Comments  
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke