http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/06/20/ArticleHtmls/5693-Klaim-Asuransi-TKI-Tak-Terbayar-20062012008013.shtml?Mode=0
5.693 Klaim Asuransi TKI Tak Terbayar
JAKARTA
Pemerintah tidak punya data komprehensif WNI di luar negeri.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengungkapkan, ada 5.693 klaim
asuransi tenaga kerja Indonesia yang tak terbayar karena ditolak oleh
perusahaan asuransi. “Klaim-klaim itu ditolak karena dinilai bermasalah,” kata
Direktur Jenderal Pembina Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman di sela rapat
dengar pendapat dengan Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks
parlemen, Senayan, kemarin.
Berdasarkan klarifikasi Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
sebanyak 4.626 klaim ditolak karena diajukan oleh TKI yang baru bekerja 3-6
bulan. Selain itu, penolakan klaim asuransi terjadi karena TKI dinilai tidak
terlatih dan tidak sehat. “Sebagian juga karena ikut konsorsium asuransi lama
atau TKI non-prosedural,” ujar Reyna.
Dia menjelaskan, da lam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri
Nomor 1 Tahun 2012 disebutkan, TKI yang berangkat secara ilegal memang tidak
dapat memperoleh asuransi TKI. “Ke depan kami akan melakukan pembenahan agar
tidak ada lagi klaim yang ditolak,” kata Reyna.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menyatakan ihwal klaim asuransi
TKI tak terbayar itu sudah menjadi masalah kronis dan
menahun. “Malah mungkin jumlahnya lebih dari itu,” ujarnya ketika dihubungi
Tempo.
Menurut Anis, permasalahan itu muncul karena birokrasi yang dipersulit oleh
pihak perusahaan asuransi. “Lebih parahnya pemerintah tidak memfasilitasi untuk
memudahkannya,” ucapnya.
Adapun Kementerian Luar Negeri mengaku tidak punya data lengkap warga negara
Indonesia yang berada di luar negeri. Akibatnya, pemerintah kesulitan
melindungi WNI yang mengalami masalah di luar negeri. “Kami sudah mencari info
keberadaan WNI di luar negeri berdasarkan nama dan alamat, tapi ternyata
sulit,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Tatang Razak.
Tatang menjelaskan, saat ini
belum ada koordinasi sistematis antara Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Kementerian Luar
Negeri, dan Kantor Kedutaan Besar RI menyangkut keberadaan WNI.
Seluruh kementerian dan lembaga negara itu, menurut dia, belum memiliki data
komprehensif WNI di luar negeri.
“Sering kami menerima kabar kematian seorang TKI. Namun, saat kami meminta
konfirmasi nama dan alamatnya, nama TKI itu tidak dikenal di alamat yang
didaftarkan,” ujar Tatang. Hal ini, kata dia, menyulitkan proses pemulangan
jenazah TKI tersebut.
Anggota Komisi Tenaga Kerja DPR, Arif Mihadi, menilai ketiadaan data itu
merupakan kesalahan
fatal pemerintah. “Itu parah sekali, masak membuat data keberadaan WNI saja
tidak bisa,” katanya.
Menurut Arif, fakta tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak melakukan
perlindungan terhadap WNI. “Konsepnya, perlindungan itu seharusnya dilakukan
secara preventif. Kalau tidak ada data, artinya pemerintah hanya menangani
masalah yang sudah terjadi, bukan mencegah,” ucapnya.
Tatang mengakui perlu dilakukan pendataan nama dan alamat WNI secara lengkap.
Pendataan yang dilakukan bekerja sama dengan KBRI itu perlu mencatat pula
alamat dan nama jelas perusahaan jasa TKI yang memberangkatkan TKI.
[Non-text portions of this message have been removed]