Jimly: Rehabilitasi Status Pahlawan Nasional Soekarno Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Dewan Pertimbangan Presiden, Jimly Ashidiqie menegaskan, sebagai Proklamator dan penggali Pancasila, status Bung Karno sebagai pahlawan Indonesia harus direhabilitasi dan dikukuhkan kembali.
"Status Bung Karno sebagai pahlawan nasional masih perlu direhabilitasi dan pengukuhan kembali," ungkap Jimly melalui pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu (2/6). Proses hukum terhdap Bung Karno memang sudah dianggap selesai, namun dampak politik Tap MPR XXXIII/MPRS/1967 belumlah selesai. "Masih perlu tindakan rehabilitasi sesuai UUD 1945, sekaligus dengan mengukuhkan lagi statusnya sebagai pahlawan nasional, yang di tahun 1986 baru ditetapkan sebagai pahlawan Proklamator sebagai dwi tunggal bersama Bung Hatta," pungkasnya. Sebelumnya, pada Kongres tahun 2001, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperjuangkan agar MPR nencabut Ketetapan (Tap) MPR Sementara (MPRS) Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari Soekarno, sebagai usaha meluruskan sejarah bangsa dan negara kesatuan RI. Tap MPRS No XXXIII/ MPRS/1967 adalah ketetapan tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. Keputusan dari Tap tersebut terdiri dari tiga bab dan tujuh pasal. Pasal 3 dari keputusan Tap tersebut berbunyi, "Melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya ketetapan ini menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno serta segala kekuasaan pemerintahan negara yang diatur dalam UUD 1945." Dalam salah satu butir pertimbangan dari Tap tersebut, antara lain disebutkan, "...Bahwa ada petunjuk-petunjuk Presiden Soekarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G30S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G30S/PKI." [IS] http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/13557-jimly-rehabilitasi-status-pahlawan-nasional-soekarno-
