Jimly: Rehabilitasi Status Pahlawan Nasional Soekarno 

Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Dewan Pertimbangan Presiden, 
Jimly Ashidiqie menegaskan, sebagai Proklamator dan penggali Pancasila, status 
Bung Karno sebagai pahlawan Indonesia harus direhabilitasi dan dikukuhkan 
kembali.

"Status Bung Karno sebagai pahlawan nasional masih perlu direhabilitasi dan 
pengukuhan kembali," ungkap Jimly melalui pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu 
(2/6).

Proses hukum terhdap Bung Karno memang sudah dianggap selesai, namun dampak 
politik Tap MPR XXXIII/MPRS/1967 belumlah selesai.

"Masih perlu tindakan rehabilitasi sesuai UUD 1945, sekaligus dengan 
mengukuhkan lagi statusnya sebagai pahlawan nasional, yang di tahun 1986 baru 
ditetapkan sebagai pahlawan Proklamator sebagai dwi tunggal bersama Bung 
Hatta," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kongres tahun 2001, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
(PDIP) memperjuangkan agar MPR nencabut Ketetapan (Tap) MPR Sementara (MPRS) 
Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari 
Soekarno, sebagai usaha meluruskan sejarah bangsa dan negara kesatuan RI.

Tap MPRS No XXXIII/ MPRS/1967 adalah ketetapan tentang pencabutan kekuasaan 
pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. Keputusan dari  Tap tersebut 
terdiri dari tiga bab dan tujuh pasal. Pasal 3 dari keputusan Tap tersebut 
berbunyi, "Melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai dengan 
pemilihan umum dan sejak berlakunya ketetapan ini menarik kembali mandat MPRS 
dari Presiden Soekarno serta segala kekuasaan pemerintahan negara yang diatur 
dalam UUD 1945."

Dalam salah satu butir pertimbangan dari Tap tersebut, antara lain disebutkan, 
"...Bahwa ada petunjuk-petunjuk Presiden Soekarno telah melakukan kebijaksanaan 
yang secara tidak langsung menguntungkan G30S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh 
G30S/PKI." [IS]

http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/13557-jimly-rehabilitasi-status-pahlawan-nasional-soekarno-

Kirim email ke