INDONESIA MENGGUGAT - BUNG KARNO MENGGUGAT DAN RAKYAT INDONESIA PUN
MENGUGAT  !

TIADA ADA SESUATU  YANG HARUS DIRAGUKAN - TIADA ALASAN LAIN - DAN TIADA PULA
PERSYARATAN LAIN YANG HARUS DIBERIKAN  SEBAGAI  SYARAT  SAMPINGAN SELAIN HAL
YANG SATU YANG:

" MEREHABILITASI NAMA BUNG KARNO DAN SEKALIGUS  SECARA RESMI DAN SEGERA
MUNGKIN
   UNTUK DINYATAKAN SECARA RESMI SBG  " PAHLAWAN NASIONAL  dan PROKLAMATOR 
   KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA " !!


** TIADA GUGATAN - TIADA PULA KEADILAN !

** Conscientia mille testes -   Conscience (Legal Consciense) is like A
thousand  of credible witnesses .......
                                           -  Kesadaran (Hukum) adalah
bagaikan Ribuan Bukti (Kesaksian )........



-------Original Message-------
 
From: [email protected]
Date: 20.6.2012 20:31:14
To: [email protected]
Subject: [inti-net] Rehabilitasi Status Pahlawan Nasional Soekarno
 
  
Jimly: Rehabilitasi Status Pahlawan Nasional Soekarno 

Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Dewan Pertimbangan Presiden,
Jimly Ashidiqie menegaskan, sebagai Proklamator dan penggali Pancasila,
status Bung Karno sebagai pahlawan Indonesia harus direhabilitasi dan
dikukuhkan kembali.

"Status Bung Karno sebagai pahlawan nasional masih perlu direhabilitasi dan
pengukuhan kembali," ungkap Jimly melalui pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu
(2/6).

Proses hukum terhdap Bung Karno memang sudah dianggap selesai, namun dampak
politik Tap MPR XXXIII/MPRS/1967 belumlah selesai.

"Masih perlu tindakan rehabilitasi sesuai UUD 1945, sekaligus dengan
mengukuhkan lagi statusnya sebagai pahlawan nasional, yang di tahun 1986
baru ditetapkan sebagai pahlawan Proklamator sebagai dwi tunggal bersama
Bung Hatta," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kongres tahun 2001, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) memperjuangkan agar MPR nencabut Ketetapan (Tap) MPR Sementara (MPRS)
Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari
Soekarno, sebagai usaha meluruskan sejarah bangsa dan negara kesatuan RI.

Tap MPRS No XXXIII/ MPRS/1967 adalah ketetapan tentang pencabutan kekuasaan
pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. Keputusan dari Tap tersebut
terdiri dari tiga bab dan tujuh pasal. Pasal 3 dari keputusan Tap tersebut
berbunyi, "Melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai
dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya ketetapan ini menarik kembali
mandat MPRS dari Presiden Soekarno serta segala kekuasaan pemerintahan
negara yang diatur dalam UUD 1945."

Dalam salah satu butir pertimbangan dari Tap tersebut, antara lain
disebutkan, "...Bahwa ada petunjuk-petunjuk Presiden Soekarno telah
melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G30S/PKI
dan melindungi tokoh-tokoh G30S/PKI." [IS]

http://www.gatra
com/nasional-cp/1-nasional/13557-jimly-rehabilitasi-status-pahlawan-nasional-
oekarno-



 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Gabung di milis INTI-net, kirim email ke : [email protected]

Kunjungi situs INTI-net    
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/

Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*

CLICK Here to Claim your Bonus $10 FREE !
http://adv.justbeenpaid.com/?r=kQSQqbUGUh&p=jsstripler5Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/inti-net/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/inti-net/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke