TAP MPR XXXIII itu sendiri sangat  jelas sebagai upaya kup terhadap
pemerintahan presiden Soekarno, karena yang mengatasnamakan MPR itu
sendiri adalah MPR yang  menghasilkan keputusan/TAP itu sendiri adalah
orang-orang yang menyerobot menduduki MPR setelah anggota-anggota MPRS
dari pemerintahan Soekarno ditangkapi/dibunuh tanpa melalui proses
hukum. Sebagaimana bunyi dari salah satu dari TAP XXIII : "...Bahwa
ada petunjuk-petunjuk Presiden Soekarno telah melakukan kebijaksanaan
yang secara tidak langsung menguntungkan G30S/PKI dan melindungi
tokoh-tokoh G30S/PKI.".. Tapi pernahkan hal itu dibuktikan di dalam
pengadilan terhadap Bung Karno. Bagaimana perlakuan terhadap seorang
presiden sejak beliau ditahan dan dilarang serta dicabut seluruh
hak-hak pribadinya, termasuk perawatan kesehatan oleh dokter
pribadinya, hingga beliau wafat dalam tahanan orba?
Salam,
nurman

Pada tanggal 21/06/12, Marco <[email protected]> menulis:
>  INDONESIA MENGGUGAT - BUNG KARNO MENGGUGAT DAN RAKYAT INDONESIA PUN
> MENGUGAT  !
>
> TIADA ADA SESUATU  YANG HARUS DIRAGUKAN - TIADA ALASAN LAIN - DAN TIADA
> PULA
> PERSYARATAN LAIN YANG HARUS DIBERIKAN  SEBAGAI  SYARAT  SAMPINGAN SELAIN
> HAL
> YANG SATU YANG:
>
> " MEREHABILITASI NAMA BUNG KARNO DAN SEKALIGUS  SECARA RESMI DAN SEGERA
> MUNGKIN
>    UNTUK DINYATAKAN SECARA RESMI SBG  " PAHLAWAN NASIONAL  dan PROKLAMATOR
>    KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA " !!
>
>
> ** TIADA GUGATAN - TIADA PULA KEADILAN !
>
> ** Conscientia mille testes -   Conscience (Legal Consciense) is like A
> thousand  of credible witnesses .......
>                                            -  Kesadaran (Hukum) adalah
> bagaikan Ribuan Bukti (Kesaksian )........
>
>
>
> -------Original Message-------
>
> From: [email protected]
> Date: 20.6.2012 20:31:14
> To: [email protected]
> Subject: [inti-net] Rehabilitasi Status Pahlawan Nasional Soekarno
>
>
> Jimly: Rehabilitasi Status Pahlawan Nasional Soekarno
>
> Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Dewan Pertimbangan Presiden,
> Jimly Ashidiqie menegaskan, sebagai Proklamator dan penggali Pancasila,
> status Bung Karno sebagai pahlawan Indonesia harus direhabilitasi dan
> dikukuhkan kembali.
>
> "Status Bung Karno sebagai pahlawan nasional masih perlu direhabilitasi dan
> pengukuhan kembali," ungkap Jimly melalui pesan singkatnya di Jakarta,
> Sabtu
> (2/6).
>
> Proses hukum terhdap Bung Karno memang sudah dianggap selesai, namun dampak
> politik Tap MPR XXXIII/MPRS/1967 belumlah selesai.
>
> "Masih perlu tindakan rehabilitasi sesuai UUD 1945, sekaligus dengan
> mengukuhkan lagi statusnya sebagai pahlawan nasional, yang di tahun 1986
> baru ditetapkan sebagai pahlawan Proklamator sebagai dwi tunggal bersama
> Bung Hatta," pungkasnya.
>
> Sebelumnya, pada Kongres tahun 2001, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
> (PDIP) memperjuangkan agar MPR nencabut Ketetapan (Tap) MPR Sementara
> (MPRS)
> Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari
> Soekarno, sebagai usaha meluruskan sejarah bangsa dan negara kesatuan RI.
>
> Tap MPRS No XXXIII/ MPRS/1967 adalah ketetapan tentang pencabutan kekuasaan
> pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. Keputusan dari Tap tersebut
> terdiri dari tiga bab dan tujuh pasal. Pasal 3 dari keputusan Tap tersebut
> berbunyi, "Melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai
> dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya ketetapan ini menarik kembali
> mandat MPRS dari Presiden Soekarno serta segala kekuasaan pemerintahan
> negara yang diatur dalam UUD 1945."
>
> Dalam salah satu butir pertimbangan dari Tap tersebut, antara lain
> disebutkan, "...Bahwa ada petunjuk-petunjuk Presiden Soekarno telah
> melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G30S/PKI
> dan melindungi tokoh-tokoh G30S/PKI." [IS]
>
> http://www.gatra
> com/nasional-cp/1-nasional/13557-jimly-rehabilitasi-status-pahlawan-nasional-
> oekarno-

Kirim email ke