TAP MPR XXXIII itu sendiri sangat jelas sebagai upaya kup terhadap pemerintahan presiden Soekarno, karena yang mengatasnamakan MPR itu sendiri adalah MPR yang menghasilkan keputusan/TAP itu sendiri adalah orang-orang yang menyerobot menduduki MPR setelah anggota-anggota MPRS dari pemerintahan Soekarno ditangkapi/dibunuh tanpa melalui proses hukum. Sebagaimana bunyi dari salah satu dari TAP XXIII : "...Bahwa ada petunjuk-petunjuk Presiden Soekarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G30S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G30S/PKI.".. Tapi pernahkan hal itu dibuktikan di dalam pengadilan terhadap Bung Karno. Bagaimana perlakuan terhadap seorang presiden sejak beliau ditahan dan dilarang serta dicabut seluruh hak-hak pribadinya, termasuk perawatan kesehatan oleh dokter pribadinya, hingga beliau wafat dalam tahanan orba? Salam, nurman
Pada tanggal 21/06/12, Marco <[email protected]> menulis: > INDONESIA MENGGUGAT - BUNG KARNO MENGGUGAT DAN RAKYAT INDONESIA PUN > MENGUGAT ! > > TIADA ADA SESUATU YANG HARUS DIRAGUKAN - TIADA ALASAN LAIN - DAN TIADA > PULA > PERSYARATAN LAIN YANG HARUS DIBERIKAN SEBAGAI SYARAT SAMPINGAN SELAIN > HAL > YANG SATU YANG: > > " MEREHABILITASI NAMA BUNG KARNO DAN SEKALIGUS SECARA RESMI DAN SEGERA > MUNGKIN > UNTUK DINYATAKAN SECARA RESMI SBG " PAHLAWAN NASIONAL dan PROKLAMATOR > KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA " !! > > > ** TIADA GUGATAN - TIADA PULA KEADILAN ! > > ** Conscientia mille testes - Conscience (Legal Consciense) is like A > thousand of credible witnesses ....... > - Kesadaran (Hukum) adalah > bagaikan Ribuan Bukti (Kesaksian )........ > > > > -------Original Message------- > > From: [email protected] > Date: 20.6.2012 20:31:14 > To: [email protected] > Subject: [inti-net] Rehabilitasi Status Pahlawan Nasional Soekarno > > > Jimly: Rehabilitasi Status Pahlawan Nasional Soekarno > > Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Dewan Pertimbangan Presiden, > Jimly Ashidiqie menegaskan, sebagai Proklamator dan penggali Pancasila, > status Bung Karno sebagai pahlawan Indonesia harus direhabilitasi dan > dikukuhkan kembali. > > "Status Bung Karno sebagai pahlawan nasional masih perlu direhabilitasi dan > pengukuhan kembali," ungkap Jimly melalui pesan singkatnya di Jakarta, > Sabtu > (2/6). > > Proses hukum terhdap Bung Karno memang sudah dianggap selesai, namun dampak > politik Tap MPR XXXIII/MPRS/1967 belumlah selesai. > > "Masih perlu tindakan rehabilitasi sesuai UUD 1945, sekaligus dengan > mengukuhkan lagi statusnya sebagai pahlawan nasional, yang di tahun 1986 > baru ditetapkan sebagai pahlawan Proklamator sebagai dwi tunggal bersama > Bung Hatta," pungkasnya. > > Sebelumnya, pada Kongres tahun 2001, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan > (PDIP) memperjuangkan agar MPR nencabut Ketetapan (Tap) MPR Sementara > (MPRS) > Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari > Soekarno, sebagai usaha meluruskan sejarah bangsa dan negara kesatuan RI. > > Tap MPRS No XXXIII/ MPRS/1967 adalah ketetapan tentang pencabutan kekuasaan > pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. Keputusan dari Tap tersebut > terdiri dari tiga bab dan tujuh pasal. Pasal 3 dari keputusan Tap tersebut > berbunyi, "Melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai > dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya ketetapan ini menarik kembali > mandat MPRS dari Presiden Soekarno serta segala kekuasaan pemerintahan > negara yang diatur dalam UUD 1945." > > Dalam salah satu butir pertimbangan dari Tap tersebut, antara lain > disebutkan, "...Bahwa ada petunjuk-petunjuk Presiden Soekarno telah > melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G30S/PKI > dan melindungi tokoh-tokoh G30S/PKI." [IS] > > http://www.gatra > com/nasional-cp/1-nasional/13557-jimly-rehabilitasi-status-pahlawan-nasional- > oekarno-
