http://www.antaranews.com/berita/317523/umar-patek-nyatakan-pikir-pikir-atas-vonisnya

Umar Patek nyatakan pikir-pikir atas vonisnya
Kamis, 21 Juni 2012 21:54 WIB | 901 Views

 
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dikurangi masa 
tahanan kepada Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek atas keterlibatannya dalam 
beberapa tindak pidana terorisme. (ANTARA/Dhoni Setiawan) 

Video Terkait 

Patek Tidak Setuju Jihad Di ...


Dakwaan Berlapiks Umar Patek

Jakarta (ANTARA News) - Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek menyatakan kecewa 
pada putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan 
vonis hukuman penjara selama 20 tahun dan akan memanfaatkan waktu yang 
diberikan majelis untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap atas putusan 
tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Encep Yuliardi memberikan waktu selama tujuh hari 
kepada Umar Patek dan tim penasehat hukumnya untuk memikirkan sikap yang akan 
diambil terhadap vonis hukuman yang sudah diputuskan.

"Kami akan menggunakan hak untuk pikir-pikir. Umar kecewa terhadap vonis 
hukuman penjara selama 20 tahun," kata anggota tim penasehat hukum Umar Patek, 
Ashludin Hatjani usai sidang pembacaan amar putusan hukuman terhadap Umar, 
Kamis malam.

Usai sidang pembacaan amar putusan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB 
sampai sekitar pukul 20.50 WIB itu, Ashludin mengatakan sesuai porsi 
kesalahannya seharusnya hukuman terhadap Umar kurang dari 20 tahun penjara 
dikurangi masa tahanan.

Ia mengemukakan hal itu merujuk pada vonis hukuman penjara 10 tahun yang 
dijatuhkan kepada Muhammad Ikhsan alias Doni Hendrawan alias Idris yang 
terbukti terlibat pemboman Hotel JW Marriot Jakarta. 

Usai persidangan yang diliput banyak media massa, dari dalam maupun luar negeri 
itu, dia juga mengatakan bahwa Umar terpaksa melakukan aksi terorisme dan sudah 
berusaha menghentikan tapi tidak mampu. "Seharusnya itu jadi pertimbangan," 
katanya.

Tim penasehat hukum, kata dia, selanjutnya akan berkonsultasi dengan keluarga 
terdakwa untuk menentukan upaya yang selanjutnya akan dilakukan. 

Majelis Hakim yang diketuai Encep Yuliardi menjatuhkan vonis hukuman penjara 
selama 20 tahun karena menilai Umar Patek terbukti secara sah dan meyakinkan 
terbukti melakukan tindak pidana terorisme. 

Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa 
penuntut umum (JPU). JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 
selama seumur hidup kepada Umar Patek.

Menurut majelis hakim, semua tuduhan yang didakwakan jaksa terbukti. JPU 
menjerat Umar dengan enam pasal, termasuk pasal 15 jo pasal 9 Perppu No.1 tahun 
2002 jo Undang Undang (UU) No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak 
terorisme.

Jaksa juga mendakwa dengan pasal 13 huruf c Perppu No.1 tahun 2002 yang telah 
ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana 
terorisme, serta pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum 
Pidana (KUHP). 

Selain itu jakwa juga menjeratnya dengan pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 
ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 266 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan 
pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai dia bersalah karena menyembunyikan informasi tentang terorisme, 
terlibat dalam pemboman beberapa gereja pada 2000 dan pemboman yang menewaskan 
192 orang di Bali tahun 2002, ikut melakukan uji coba senjata di Banten dan 
latihan militer di Aceh, memiliki bahan peledak tanpa hak serta memalsukan 
dokumen.

(nta) 
Editor: Maryati

COPYRIGHT © 2012


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke