http://www.suarapembaruan.com/home/daerah-terus-membangkang-terhadap-kebijakan-pusat/21169

Daerah Terus Membangkang Terhadap Kebijakan Pusat
Selasa, 12 Juni 2012 | 6:14

 Robert Endi Jaweng [Istimewa] [JAKARTA] Hubungan antara pemerintah pusat dan 
pemerintah daerah (Pemda) masih saja menjadi problem di negara ini. 

Banyak Pemda yang tidak mematuhi dan menuruti kebijakan pemerintah pusat. 
Padahal, dalam UUD 1945 sudah sangat jelas diatur bahwa Pemda adalah 
perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Masalah disharmoni antara pusat dan daerah ini disampaikan Direktur Eksekutif 
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dalam 
konferensi pers di Jakarta, Senin (11/6). 

Ia menyampaikan itu karena lembaganya telah melakukan survei dan penelitian 
terhadap 33 provinsi di Tanah Air dan mencakup setengah dari jumlah 
kabuputan/kota yang berjumlah 497 kabupaten/kota.

"Betapa kebijakan di level pusat tidak selalu di taati oleh pemda. Dalam kasus 
perijinan usaha dan retribusi, terlihat bahwa ada aturan yang sudah dihapus 
pusat, justru masih berlaku di daerah," kata Endi di Jakarta, Senin siang.

Dia memberi contoh sejak 2007, pemerintah pusat sudah menghapus surat 
keterangan domisili dalam pendirian usaha. Akan tetapi syarat seperti masih 
dipertahankan di Bandung , Batam, Jambi, Makassar, Manado dan Medan.  

Demikian juga sejak 2007, Menteri Perdagangan sudah menghapuskan pungutan 
retribusi surat ijin usaha perusahaan (SIUP) dan tanda dasar perusahaan (TDP). 

Tetapi hingga hari ini masih berlaku di Banda Aceh (SIUP Rp 75.000, TDP Rp 200 
Ribu), Denpasar, dan Gorontalo. Sebaliknya, yang tidak diatur Pusat justru 
diatur Daerah, atas nama diskresi daerah dalam Perda otonomi. 

Berbagai hal yang tidak diatur pusat tetapi dijalankan pemda misalnya masalah 
persyaratan pembayaran fiskal. Pada pemerintah pusat tidak ada ketentuan atau 
dasar hukumnya, tetapi di tiga daerah yaitu Gorontalo, Manado, dan Pekanbaru 
justru ada persyaratan pembayaran fiskal yang diterapkan.

Persoalan lainnya adanya persyaratan ijin gangguan (HO) untuk semua jenis dan 
skala usaha di Balikpapan, Jambi, Bandung, Makassar, Manado, dan Medan. 

Padahal Pusat tidak mengatur bahwa semua skala dan jenis usaha dipersyaratkan 
HO. Kecuali terhadap usaha yang mengandung dampak lingkungan dan sosial yang 
berbahaya dan usaha itu berskala besar.

Di daerah-daerah tersebut, usaha skala kecil-menengah (UKM) dan semua jenis 
usaha justru harus punya HO.

Kemudian ada lagi pemeriksaan nilai tanah/bangunan dalam Pendftaran Properti di 
Semarang,  dan Ijin Peralihan Hak Tanah ke BP di Batam. Kedua proses ini tidak 
terdapat di daerah lain atau tidak diatur Pusat tetapi justru ada di kedua 
daerah tersebut.

Selain itu, terdapat juga biaya Pendaftaran tenaga kerja di Dinas Naker dalam 
Pendirian Usaha di Palangka Raya (Rp 100.000). Padahal di semua daerah justru 
Rp 0.

"Ini persepsi otonomi yang salah, tetapi juga cerminan lemahnya koordinasi dan 
pengawasan Pusat atas daerah di era otonomi ini," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Endi juga menjelaskan Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu 
(PTSP) masih sebatas formalitas semata. Program itu belum benar-benar efektif 
dilakukan untuk menyederhanakan pelayanan birokrasi.

"Tidak jalan PTSP itu. Itu hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan UU. 
Pemerintah pusat harus mengevaluasi mengapa tidak jalan," tuturnya.

Dia menegaskan PTSP masih harus dipertahankan karena konsep dan maksudnya baik 
yaitu untuk menghindari biaya tinggi dalam menggurus perijinan di daerah. Namun 
pelaksanaannya tidak jalan efektif. Masalah pelaksanaan ini yang harus 
disempurnakan pemerintah. [R-14]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke